• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satgas Gakkum Polres Siak Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas Secara Tegas dan Humanis
Dibaca : 131 Kali
Afni: Kami Tidak Ingin Konflik Ini Terus Berlarut
Dibaca : 148 Kali
15 Pelanggar Batas Kecepatan Terjaring di Dua Ruas Jalan Tol Utama Provinsi Riau
Dibaca : 144 Kali
Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan
Dibaca : 147 Kali
Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
Dibaca : 454 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Zulmiron
Selasa, 22 Juli 2025 14:10:00 WIB
Cetak
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi saat konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (22/07/2025).

Siak, Hariantimes.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa sertifikat tanah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu pengurusan pemecahan sertifikat.

“Kami menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materil hingga Rp8 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni seorang pria berinisial SU yang berperan sebagai pencari orang yang mau mengurus surat tanah, seorang perempuan berinisial OP yang berperan sebagai seorang yang bisa mengurus surat tanah dan seorang pria berinisial FH yang berperan dalam proses pembuatan sertifikat palsu di sebuah percetakan di Pekanbaru,” jelas Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa sertifikat tanah yang berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Mapolres Siak, Selasa (22/07/2025).

Kegiatan press release ini dihadiri langsung Kepala BPN Kabupaten Siak Martin SST MH Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi ST.LK SIKMH serta Kanit I Satreskrim, Ipda Muhammad Habib Kevin STrK.

Baca Juga :
  • Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
  • Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang
  • Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan hasil temuan petugas, termasuk penyitaan 166 file digital sertifikat tanah palsu yang tersimpan di komputer yang digunakan tersangka FH, yang bekerja sebagai desainer grafis di salah satu percetakan di Pekanbaru.

“Ini merupakan temuan yang sangat penting, karena menunjukkan adanya praktik pemalsuan surat yang sistematis dan berulang. Ini bukan kasus satu-dua, tapi sudah berlangsung dari Januari hingga Juli 2025,” tegas Kapolres.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, monitor, keyboard, mouse, dan bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Siak mengimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen penting, seperti sertifikat tanah, langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat dengan cara cepat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan Riau umumnya untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan dokumen pertanahan. Cek betul keasliannya, bisa melalui BPN atau ke Desa untuk surat tanah seperti SKGR. Jangan mengurus tanah melalui Calo,” ajak AKBP Eka.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satgas Gakkum Polres Siak Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas Secara Tegas dan Humanis
23 Juli 2025
Afni: Kami Tidak Ingin Konflik Ini Terus Berlarut
22 Juli 2025
15 Pelanggar Batas Kecepatan Terjaring di Dua Ruas Jalan Tol Utama Provinsi Riau
22 Juli 2025
Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan
22 Juli 2025
Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
21 Juli 2025
Apel di Dumai, Kombes Anom: Jangan Coba-Coba Lagi Membakar Lahan, Hukumannya Amat Berat
21 Juli 2025
Prof Fahmi Apresiasi Empat Anggota DPRD Berhasil Raih Gelar Sarjana Hukum dari Unilak
21 Juli 2025
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK Raih Gelar Magister Ilmu Hukum dari Sekolah Pascasarjana Unilak
21 Juli 2025
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Siak Tegaskan Disiplin, Dukung SPPG dan Fokus Cegah Karhutla
21 Juli 2025
Konser Kalamusika, Abdul Wahid: Puisi adalah Media Ekspresi
20 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 2 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 3 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
  • 4 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 5 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 6 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
  • 7 SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
  • 8 Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
  • 9 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved