PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 154 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 150 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 277 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 165 Kali
IKPI Cabang Pekanbaru dan PSMTI Riau Beri Penyuluhan Pajak Melalui Webinar

IKPI Cabang Pekanbaru dan PSMTI Provinsi Riau memberikan penyuluhan perpajakan kepada masyarakat melalui Webinar.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Riau memberikan penyuluhan perpajakan kepada masyarakat melalui Webinar via Zoom, Sabtu (16/05/2020) pagi.
Kegiatan webinar ini merupakan penyuluhan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pemateri dalam webinar ini adalah Karyono SE Ak, CA ACPA BKP dan Narpika Yendra SPd M.Ak BKP.
Sedangkan tim panelis diketuai oleh
Samsun SE Ak MA BKP. Bertindak sebagai Host adalah Wilhan ST SKom, BKP
"Kita harapkan wajib pajak yang terdampak akibat pandemi memahami dan memanfaatkan insentif pajak yang diberikan Pemerintah tersebut," terang Ketua IKPI cabang Pekanbaru Lilisen.
Dikatakanya, kegiatan melalui webinar tersebut disambut dengan antusias oleh para wajib pajak. Terbukti ada sekitar 76 orang yang berpartisipasi.
Sementara itu, Ketua PSMTI Riau Stephen Sanjaya memberikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan pajak tersebut.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kepastian usaha baik dalam masa covid-19 dan setelah masa covid-19. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang diberikan negara serta kerjasama dengan IKPI cabang Pekanbaru yang dimulai saat ini bisa berjalan ke depan," kata Stephen.
Sedangkan Salah seorang peserta, Chindawati Chai menyatakan, acara zoom ini sangat membantu. Sehingga menjadi paham dan segera proses dan lapor untuk melakukan permohonan insentif ini. Serta laporan realisasi per bulan atau per tribulannya.(*)
Tulis Komentar