• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
Dibaca : 183 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
Dibaca : 198 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
Dibaca : 182 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
Dibaca : 181 Kali
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
Dibaca : 198 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Sembunyikan Sabu, Iwan Diringkus Reskrim Polsek Tenayan Raya

Redaksi
Jumat, 01 Mei 2020 16:36:09 WIB
Cetak
Tersangka IN alias Iwan dan barang bukti.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Seorang buruh berinisial IN alias Iwan diringkus Reskrim Polsek Tenayan Raya karena menyimpan bungkusan narkotika jenis sabu.

Iwan diringkus saat berada di sebuah warung/kedai kopi, Jalan Perkasa VII No. 20 RT 001/ RW 011 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Selasa (28/04/2020) sekira jam 13.30 WIB.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SH SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait seringnya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat kejadian perkara tersebut.

"Atas dasar informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang beserta team opsnal dan riksa untuk menindak lanjuti adanya informasi yang didapat dari masyarakat tersebut. Selanjutnya di sebuah warung/kedai kopi yang ada meja bilyardnya, ada sekumpulan orang main domino sambil minum kopi. Terlihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai yang diterima sedang duduk diantara mereka. Dengan gelagat sangat mencurigakan, menyembunyikan tas sandang di dalam aketnya. Setelah diperintahkan membuka jaketnya, diperiksa isinya berisi bungkusan-bungkusan diduga sabu dan timbangan digital yang diakui sebagai miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan guna pengusutan dan pengembangan," papar Kompol HM Hanafi.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka, beber Kompol HM Hanafi yakni:

1. 4 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan perincian sebagai berikut:

a. 1 bungkus plastik ukuran besar warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu

b. 1 bungkus plastik ukuran besar warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu

c. 1 bungkus plastik ukuran sedang warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu

d. bungkus plastik yg isinya berisi 2 plastik ukuran kecil warna bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu. Dan setelah  ditimbang keseluruhannya  berat kotornya lebih kurang 177 gram.

2. 21 bungkus plastik ukuran besar warna bening

3. 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio warna hitam dengan nomor plat terpasang BM 3627 ZV, nomor rangka MH328D20CAJ861857 dan nomor mesin 28D-1862020

4. 1 buah timbangan merk CONSTANT warna hitam

5.  1 buah tas warna hitam

6. 1 buah jaket bertuliskan “GOJEK” warna hijau hitam

7. 1 unit Handphone merk Nokia model RM-1134 warna hitam

8. 1 lembar ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BANK BNI dengan nomor 1946 3415 6003 2479

"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009," sebut Kompol HM Hanafi.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Optimalisasi Capaian Kinerja B09, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Kemenkum
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Wawancara Analisis dan Evaluasi 17 Perda di Enam Pemda
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategis Evaluasi Kebijakan Pelayanan Pewarganegaraan
24 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kuansing
24 September 2026
Anindya Bakrie: Modal, Teknologi dan Inovasi Harus Mengalir ke Daerah
24 September 2026
Kaukus Parlemen Hijau Riau Segera Dideklarasikan, Fraksi PKS Nyatakan Dukungan
24 September 2026
Kepala SMPN 1 Mempura Winda Harniati Tampil Membawakan Syair Melayu
24 September 2026
Abu Rokhmad Sebut Penghulu dan Penyuluh Dua Sayap Pesawat Bimas Islam
23 September 2026
Tuan Rumah ICoSTech 2026, UIR Perkuat Kolaborasi Riset Dan Inovasi Internasional
23 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperbup Bengkalis tentang Standar Harga Satuan
23 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 2 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 3 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 4 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 6 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 7 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif
  • 9 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved