PILIHAN
+
Diduga Curi Uang Rekan Kerja, Sakri Diamankan ke Polsek Tenayan Raya

Terduga pelaku, Sakri.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Sakri, warga Jalan Batu Godang Kelurahan Batu Godang Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, Sakri dilaporkan Achmad Choironi (26), karyawan Roti Aidil Bakery telah mencuri uang rekan kerjanya itu.
Dalam laporan ke pihak kepolisian, Achmad Choironi menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya. Dimana pada hari Jumat (17/04/2020) sekira pukul 09.30 WIB dirinya pergi ke BRI di Jalan Sudirman untuk untuk melakukan pengecekan rekening koran buku tabungan miliknya. Namun setelah dicek, hasil rekening koran tersebut saldo yang ada didalam rekening miliknya tersebut telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp23.000.000. Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, diperoleh keterangan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah rekan kerjanya yakni Sakri. Yang mana diketahui pelaku sudah berada di kampung halaman, tepatnya di Batu Godang Kelurahan Batu Godang Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SH SIk MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com, Jumat (01/05/2020).
Lantas bagaimana kronologis penangkapan terhadap pelaku? Kompol HM Hanafi mengungkapkan, pada hari Selasa (28/04/2020) sekira jam 21.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang beserta team opsnal dan riksa menindak lanjuti perkara tersebut. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu EJ Manulang memerintahkan Panit II Opsnal Ipda Budi Hartono beserta anggota opsnal dan riksa melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kabupaten Tapanuli Selatan. Dan pada hari Rabu (29/04/2020) sekira pukul 10.00 WIBnpelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kerugian berupa uang lebih kurang sejumlah Rp23.000.000. Barang Bukti yang diamankan uang sejumlah Rp14.500.000. 1 buah jam tangan merk Alexander Christie dan 1 unit Handphone merk Oppo A5 warna hitam. Dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Jo 362 KUH.Pidana," terang Kompol HM Hanafi.(*)
Tulis Komentar