• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 376 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 691 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 837 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 842 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 727 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polresta Pekanbaru Gelar Sidang Online Pelanggaran PSBB, Pelaku Didenda Rp750.000

Redaksi
Rabu, 29 April 2020 15:04:31 WIB
Cetak
Sidang pertama pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dilaksanakan secara online, Rabu (29/04/2020).
Pekanbaru, Hariantimes.com - Sidang pertama pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru dilaksanakan secara online, Rabu (29/04/2020).

Sidang dimulai jam 10.00 WIB dengan menghadirkan semua petugas persidangn secara online serta pengelola warnet Valen Net RT 03 RW 02 Kelurahan Sidomulyo Timur KecamatanbMarpoyan Damai, Rubahri Purba (65).

Dari persidangan, Rubahri Purba mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut. Dan pihak Hakim memutuskan hasil persidangan dengan menjatuhkan hukuman denda Rp750.000 kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menerima hasil sidang tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH dalam wawancaranya bersama media membenarkan adanya persidangan yang pertama di Polresta Pekanbaru terkait Pelanggaran PSBB di wilayah Kota Pekanbaru.

"Benar persidangan pelanggaran PSBB di wilayah Kota Pekanbaru. Sidang ini kita laksanakan sebagi tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru," sebut Kapolresta

Terhadap pelaku usaha yakni Rubahri Purba, sebut Kapolresta, sudah dihimbau oleh petugas kepolisian agar menutup usahanya terkait adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru. Namun pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan himbauan tersebut dan melawan petugas.

"Sehingga kita membawa pelaku usaha tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut Kapolresta seraya menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu stay at home (berada di rumah) saja sepanjang tidak ada keperluan penting  

"Jangan keluar rumah dan para pelaku usaha yang dianjurkan menutup usahanya agar mematuhi aturan yang berlaku guna memutus matarantai Virus Covid 19," imbau Kombes Nandang seraya menyampaikan, dengan adanya pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru mengharuskan masyarakat untuk tetap berada di rumah guna memutus mata rantai wabah Covid 19. Sehubungan dengan itu pula, pengusaha yang tidak diberikan izin buka agar menutup usahanya selama pemberlakuan PSBB.

"Saat melaksanakan patroli PSBB Sabtu (18/04/2020) sekira pukul 23.00 WIB, Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama Personil Unit Patroli  Regu 3 mendapat informasi melalui telepon dari warga bahwasanya masih ada warnet yang buka di Jalan Rambutan," terang Kapolresta.

Sesui informasi tersebut, beber Kapolresta, dalam pelaksanaan penertiban para pedagang dan pemilik usaha didapatilah sebuah usaha warnet yang membandel masih tetap buka hingga larut malam yang berada di Jalan Rambutan tepatnya di warnet Valen Net RT 03 RW 02 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai.

Mendapat infromasi tersebut Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama dengan 3 orang personil langsung menuju ke lokasi warnet tersebut dan pada saat berada di warnet melihat kondisi warnet yg masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator (pemilik warnet).

Setelah diberikan himbauan berulang kali  untuk bubar dan menutup warnet, namun pengelola warnet tidak mengindahkan Himbauan Petugas tersebut dan akhirnya petugas membawa pelaku ke Polsek Bukitraya guna pengusutan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilanjutkan untuk melengkapi pemberkasan guna pelaksanaan sidang Pelanggaran PSBB secara online di Polresta Pekanbaru.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved