• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 183 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 492 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 499 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 426 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 555 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Beraktivitas di Luar Rumah, Belasan Warga Tenayan Raya Diberi Teguran

Redaksi
Senin, 20 April 2020 23:42:04 WIB
Cetak
Petugas saat memberi teguran kepada warga yang beraktivitas tidak menggunakan masker.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Jajaran Polsek Tenayan Raya melaksanakan kegiatan himbauan, reguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/04/2020) pukul 20.45 WIB malam.

Dari kegiatan yang dipimpin AKP Herman SH bersama Iptu Aspikar, Iptu Samin Tampubolon, Iptu Safril, Iptu Manulang, Ipda Delfit dan Ipda Walter ini, sebanyak 11 warga Tenayan Raya diberi teguran karena beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker.

Disamping itu, teguran juga diberikan terhadap 9 unit pengendara R2 dan  2 unit R4 yang membawa penumpang tidak sesuai  ketentuan dan tidak  menggunakan masker.

Kaposek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi menyampaikan, kegiatan terkait PSBB ini difokuskan di dua lokasi. Yakni TL Jalan Imam Munandar-Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya dan Sepang Jalan Bukit Barisan Kelurahan Pembatuan dan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya.

Giat yang dilaksanakan, ulas Kapolsek, yaitu melakukan himbauan kepada pemilik tempat usaha/fasilitas umum yang masih beroperasi terkait telah berlakunya PSBB di wilayah Kota Pekanbaru. Disamping itu juga memberikan himbauan kepada pemilik tempat usaha untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan tempat usaha, menyediakan sabun pencuci tangan Atau hand sanitizer dan utamakan take away. Selanjutnya, memberikan teguran/himbauan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di TL Jalan Imam Munandar-Jalan Bukit Barisan  Kecamatan Tenayan Raya, memeriksa seluruh pengguna Jalan  di TL Jalan Imam Munandar-Jalan Bukit  Barisan Kecamatan Tenayan Raya  yang ingin bepergian ke pusat Kota Pekanbaru, dengan himbauan, jika tidak ada keperluan penting supaya pulang ke rumah  masing-masing.

"Dari kegiatan ini, hasil yang dicapai terputusnya mata rantai dari penyebaran virus corona covid-19 di Kota Pekanbaru. Dan masyarakat Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penanganan penyebaran wabah virus corona (covid-19)," papar Kapolsek Tenayan Raya.

Untuk giat ini, beber Kapolsek lagi, pihaknya juga menurunkan anggota BKO Penebalan Polsek Tenayan Raya yaitu 2 orang Sat Sabhara, 4 orang Sat Lantas, 2 orang Sat Intelkam, 1 orang Sat Reskrim,1 orang Sat Narkoba, 1 orang Sie Propam , 15 orang Sek Rumbai Pesisir, 5 orang Dishub, TNI dan Satpol PP.

"Kegiatan selesai pukul 22.30 WIB. Selama giat berlangsung situasi aman kondusif," ujar Kapolsek.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved