PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 141 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 141 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 239 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 153 Kali
Beraktivitas di Luar Rumah, Belasan Warga Tenayan Raya Diberi Teguran

Petugas saat memberi teguran kepada warga yang beraktivitas tidak menggunakan masker.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Jajaran Polsek Tenayan Raya melaksanakan kegiatan himbauan, reguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/04/2020) pukul 20.45 WIB malam.
Dari kegiatan yang dipimpin AKP Herman SH bersama Iptu Aspikar, Iptu Samin Tampubolon, Iptu Safril, Iptu Manulang, Ipda Delfit dan Ipda Walter ini, sebanyak 11 warga Tenayan Raya diberi teguran karena beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker.
Disamping itu, teguran juga diberikan terhadap 9 unit pengendara R2 dan 2 unit R4 yang membawa penumpang tidak sesuai ketentuan dan tidak menggunakan masker.
Kaposek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi menyampaikan, kegiatan terkait PSBB ini difokuskan di dua lokasi. Yakni TL Jalan Imam Munandar-Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya dan Sepang Jalan Bukit Barisan Kelurahan Pembatuan dan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya.
Giat yang dilaksanakan, ulas Kapolsek, yaitu melakukan himbauan kepada pemilik tempat usaha/fasilitas umum yang masih beroperasi terkait telah berlakunya PSBB di wilayah Kota Pekanbaru. Disamping itu juga memberikan himbauan kepada pemilik tempat usaha untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan tempat usaha, menyediakan sabun pencuci tangan Atau hand sanitizer dan utamakan take away. Selanjutnya, memberikan teguran/himbauan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di TL Jalan Imam Munandar-Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya, memeriksa seluruh pengguna Jalan di TL Jalan Imam Munandar-Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya yang ingin bepergian ke pusat Kota Pekanbaru, dengan himbauan, jika tidak ada keperluan penting supaya pulang ke rumah masing-masing.
"Dari kegiatan ini, hasil yang dicapai terputusnya mata rantai dari penyebaran virus corona covid-19 di Kota Pekanbaru. Dan masyarakat Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penanganan penyebaran wabah virus corona (covid-19)," papar Kapolsek Tenayan Raya.
Untuk giat ini, beber Kapolsek lagi, pihaknya juga menurunkan anggota BKO Penebalan Polsek Tenayan Raya yaitu 2 orang Sat Sabhara, 4 orang Sat Lantas, 2 orang Sat Intelkam, 1 orang Sat Reskrim,1 orang Sat Narkoba, 1 orang Sie Propam , 15 orang Sek Rumbai Pesisir, 5 orang Dishub, TNI dan Satpol PP.
"Kegiatan selesai pukul 22.30 WIB. Selama giat berlangsung situasi aman kondusif," ujar Kapolsek.(*)
Tulis Komentar