• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 432 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 441 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 375 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 497 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 491 Kali

  • Home
  • Hukrim

Hindari Penyebaran Virus Corona

Polsek Tenayan Raya Apel Tiga Pilar Penutupan Tempat Hiburan/Warnet

Redaksi
Selasa, 24 Maret 2020 00:56:37 WIB
Cetak
Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti SSTp bersama Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi Danpos Tenayan Raya Peltu Siburian saat merazia usaha warnet.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Berdasarkan maklumat Pemerintah Kota Pekanbaru, Polsek Tenayan Raya menggelar apel tiga pilar penutupan tempat usaha hiburan/warnet, Senin (23/03/2030).

Apel tiga pilar ini dihadiri Instansi Pemerintahan & Pol PP yang dipimpin Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti SSTp, Polri/Pers Polsek Tenayan Raya dibawah komando Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi dan unsur TNI/Babinsa se Kecamatan Tenayan Raya dibawah komando Danpos Tenayan Raya Peltu Siburian.

"Saya bersama Pak Kapolsek Tenayan Raya dan Danpos Tenayan Raya Peltu Siburian kami disini melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran Walikota Pekanbaru serta penutupan usaha warnet maupun tempat hiburan lainnya," ujar Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti SSTp.

Dikesempatan yang sama, Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengatakan, pihaknya bersama Camat dan Danramil serta ditambah dengan Satpol PP melaksanakan razia di tempat-tempat usaha hiburan dan warnet yang masih buka di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. 

"Kebetulan, saat dirazia ditemukan ada warnet yang masih buka dan kami sudah dapat menutupnya dengan baik. Dan kami himbau untuk tidak membuka selama himbauan dari Walikota maupun Kepolisian yang ada tetap kami hentikan," ujar Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi seraya menyampaikan, pihaknya nemberi himbauan kepada pemilik warnet, Hiburan dan tempat keramaian agar ditutup sementara untuk menghindari penyebaran Virus Corona (Covid-19) 

Mengenai lokasi yang diberikan himbauan, sebut Mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini, antara lain Armaggedon Net Jalan Hangtuah Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya (Buka),  DK Net Jalan Satria Kelurahab Bambu Kuning (Buka), Sing Box Jalan Hangtuah Kelurahan Rejosari (Tutup). Adapun Pesan yang disampaikan  yakni pemilik/pengelola warnet agar menutup usaha warnet untuk sementara waktu yang belum ditentukan batas waktunya. Ini untuk mencegah penyebaran virus Corona. Apabila masih ditemukan usaha warnet masih buka, akan diberi sanksi serta bagi pengguna/pemain warnet agar selalu tetap di rumah, apalagi yang masih sekolah disuruh libur agar tetap di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19)

"Tindakan yang diambil yakni menutup warnet/tempat hiburan, meminta kepada pengguna/pemain warnet untuk pulang ke rumah dan menetap di rumah," tegas Kompol HM Hanafi.(*)


Penulis: Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved