• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 427 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 433 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 366 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 489 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 487 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Cegah Penyebaran Corona, Camat Senapelan Tunda MTQ

Redaksi
Rabu, 18 Maret 2020 15:40:49 WIB
Cetak
Camat Senapelan Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy. (Foto: karma)
Pekanbaru, Hariantimes.com - Camat Senapelan Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy, menunda pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Semula MTQ Tingkat Kecamatan Senapelan ditetapkan akan dilaksanakan di Masjid Rahmad Illahi, Kelurahan Kampung Dalam, pada 28 dan 29 Maret 2020. 

Kegiatan keagamaan ini akan diikuti puluhan qori dan qoriah dari enam kelurahan di wilayah kecamatan itu. Seribuan orang diprediksi  akan datang ke Masjid Paripurna Rahmad Illahi, Kampung Dalam untuk menyaksikan MTQ yang direncanakan digelar selama dua hari itu.

Kepada Hariantimes, di kantornya, Rabu (18/03/2020), Fabillah Sandy mengatakan penundaan kegiatan MTQ dilakukan pihaknya untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kecamatan Senapelan maupun daerah-daerah lainnya di Kota Pekanbaru maupun daerah-daerah lain di Provinsi Riau.

"Penundaan pelaksanaan kegiatan MTQ Kecamatan Senapelan berlangsung  sampai Pekanbaru telah dinyatakan aman dari penyebaran covid-19 oleh pihak berwenang, minimal  selama 14 hari ke depan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Penundaan kegiatan yang melibatkan orang banyak ini, menurut Fabillah Sandy, dilakukan pihaknya berdasarkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan instruksi Gubernur Riau Syamsuar.

Menurut pria yang akrab disapa Obet ini, penundaan pelaksanaan MTQ  Kecamatan Senapelan tidak berdampak terhadap kesiapan tim MTQ masing-masing kelurahan, khususnya qori dan qoriah untuk bertanding lebih baik dalam MTQ tingkat kecamatan.

"Saya kira tak ada dampak apapun penundaan MTQ ini (kecamatan) terhadap qori dan qoriah. Mereka 'kan sudah pada siap untuk bertanding kapan saja. Situasinya sekarang kan penundaan, bukan pembatalan pelaksanaan kegiatan," ucap Obet.

Terpisah, Kabag Administrasi Kesra Sekdako Pekanbaru, H. Sarbaini saat dikonfirmasi Hariantimes, Rabu (18/03/2020), membenarkan dilakukan penundaan pelaksanaan  MTQ tingkat kecamatan di Kota Pekanbaru dengan alasan mencegah penyebaran corona di ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.

"Betul, ada beberapa kecamatan yang ditunda pelaksanaan MTQ nya karena menangkal penyebaran corona. Antara lain MTQ Kecamatan Senapelan, MTQ Kecamatan Marpoyan Damai, MTQ Tenayan Raya dan MTQ Payung Sekaki," ucapnya.

Sarbaini belum dapat memastikan penundaan berlangsung sampai kapan. 

"Tentunya tergantung dengan situasi dan kondisi dari perkembangan penyakit corona ini tentunya. Bagaimana nantilah, kita lihat 14 hari ke depan perkembangan corona ini di Pekanbaru seperti apa," tuturnya.(*)

Penulis: Karmawijaya


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved