PILIHAN
+
Diduga Edarkan Upal, Tiga Warga Bukit Raya Diamankan Polisi

Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang, tiga orang warga Kecamatan Bukit Raya diamankan polisi.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang, tiga orang warga Kecamatan Bukit Raya diamankan polisi.
Tiga tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) tersebut masing-masing berinisial FA (39), ES (34)dan YF (38).
Kaporesta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIk MH melalui Kasubag Humas Ipda Budhia Dianda mengungkapkan, sebelumnya pada hari Rabu (26/02/2020) sekira jam 13.00 WIB telah diamankan pelaku diduga pengedar uang palsu. Pelaku atas nama YF alias Si EF sengaja membelanjakan uang palsu tersebut di kedai komplek perumahan KOREM Jalan Tengku Bey Bukit Raya. Atas kejadian tersebut, tersangka ditangkap berikut barang bukti berupa uang palsu sebanyak 17 lembar @100.000,senilai Rp1.700.000. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diamankan di Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan. Setelah dikembangkan, didapat petunjuk pengakuan tersangka YF bahwa uang palsu tersebut didapatnya dari tersangka FA alias Midol di Jalan Purnama, Komplek Purnama Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Selanjutnya pada hari Senin (09/03/2020), setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui tempat yersangka sekira pukul 15.00 WIB, atas perintah Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Slamet SH, segera dilakukan penangkapan terhadap diduga tersangka FA alias Midol bersama satu orang tersangka lainya atas nama ES dalam sebuah rumah di Jalan Purnama Komp Perum Purnama No. 20 Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berikut dengan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan @100.000 dan uang palsu pecahan @50.000 sebanyak 5 lembar serta satu set peralatan alat yang diduga digunakan untuk pembuatan/mencetak uang palsu tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Tulis Komentar