• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
Dibaca : 148 Kali
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
Dibaca : 153 Kali
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
Dibaca : 148 Kali
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
Dibaca : 202 Kali
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
Dibaca : 279 Kali

  • Home
  • Meranti

Demi Kepentingan Masyarakat

RTRW Meranti Agar Mengedepankan Fakta di Lapangan

Redaksi
Selasa, 03 Maret 2020 23:38:42 WIB
Cetak
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi pada rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral.
Metanti, Hariantimes.com - Sebelum diterima dan ditetapkan, penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti agar mengedepankan fakta di lapangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi pada rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pembahasan RTRW Kota Batam, RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti dan Revisi Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (03/03/2020).

Di hadapan Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, Bupati Meranti Irwan juga mempresentasikan kekhawatirannya mengenai kondisi tata ruang Meranti yang 73,11 persen ditetapkan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Sementara Area Penggunaan Lainnya (APL) hanya berkisar 26.89 Persen. Ketentuan ini sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Faktanya, sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga, fasilitas umum seperti jalan bahkan kuburan umum. 

"Kami harap penataan ruang tidak semata-mata berorientasi pada peta. Tetapi pada kondisi lapangan dan kepentingan masyarakat. Kita menginginkan kepentingan masyarakat terlindungi dengan Perda ini. Kita ajukan ini sesuai fakta bukan sesuai keinginan. Karena ada juga kantor pemerintahan yang status lahannya masih hutan. Dengan kondisi ini kami sulit membangun, karena sertifikatnya tidak bisa dikeluarkan. Begitu juga masyarakat rugi karena status lahannya hutan. Ini juga bisa menimbulkan persoalan hukum," ungkap Irwan seraya juga mengatakan, dari 26,89 persen APL masih terkena kebijakan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

"Dengan begini tentu kami sangat sulit membangun. Apalagi untuk mengeluarkan izin investasi yang terkait pemanfaatan lahan," keluh Irwan.

Dijelaskan Irwan, Kepulauan Meranti telah menetapkan Perda RTRW tahun 2014. Bamun saat itu beberapa kabupaten/kota di Riau belum mengesahkan Perda RTRW. Sehingga Perda RTRW Kepulauan Meranti belum dapat diterima. Sementara saat ini banyak terjadi perubahan mulai peraturan perundang-undangan hingga kondisi di lapangan.

"Ini yang harus kita sinkronisasi dan diharmonisasikan kembali dengan peraturan-peraturan yang terbaru. Seperti ketentuan zonasi daerah pesisir dan penentuan garis pantai terbaru karena di Meranti terjadi perubahan akibat adanya abrasi," jelas Irwan.

Secara khusus, Irwan minta masalah abrasi di Pulau Rangsang menjadi perhatian dan pertimbangan pihak Kementerian. Hal itu perlu didetilkan, karena lahan yang terkena abrasi merupakan perkampungan, kebun, bahkan pemakaman.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki menegaskan, Perda RTRW merupakan salah satu landasan pemberian izin. Untuk itulah, pihaknya mendesak agar daerah-daerah cepat menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada.

"Untuk itulah saya mengingatkan agar daerah yang belum mengesahkan Perda RTRW untuk hati-hati mengeluarkan perizinan," katanya.

Usai pembukaan rakor, Bupati dan sejumlah pejabat yang mendampingi sempat menggelarkan pertemuan kecil dengan Dirjen Abdul Kamarzuki di lobi ruang pertemuan. Di antara pejabat yang mendampingi ada Kepala Dinas PUPR Herman, Kepala Bappeda Makmun Murod, Kepala Disperindagkop AZZA Fatoni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Irmansyah. Juga hadir Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI

Lantik Pengurus PWI Meranti, Raja Isyam: Jaga Integritas dan Tingkatkan Kompetensi

Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI

Lantik Pengurus PWI Meranti, Raja Isyam: Jaga Integritas dan Tingkatkan Kompetensi

Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
20 September 2026
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
20 September 2026
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
20 September 2026
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
20 September 2026
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 2 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 3 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 4 Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
  • 5 UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
  • 6 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 7 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 8 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 9 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved