• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
Dibaca : 136 Kali
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
Dibaca : 128 Kali
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
Dibaca : 280 Kali
Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
Dibaca : 235 Kali
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dibaca : 280 Kali

  • Home
  • Meranti

Demi Kepentingan Masyarakat

RTRW Meranti Agar Mengedepankan Fakta di Lapangan

Redaksi
Selasa, 03 Maret 2020 23:38:42 WIB
Cetak
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi pada rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral.
Metanti, Hariantimes.com - Sebelum diterima dan ditetapkan, penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti agar mengedepankan fakta di lapangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi pada rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pembahasan RTRW Kota Batam, RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti dan Revisi Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (03/03/2020).

Di hadapan Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, Bupati Meranti Irwan juga mempresentasikan kekhawatirannya mengenai kondisi tata ruang Meranti yang 73,11 persen ditetapkan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Sementara Area Penggunaan Lainnya (APL) hanya berkisar 26.89 Persen. Ketentuan ini sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Faktanya, sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga, fasilitas umum seperti jalan bahkan kuburan umum. 

"Kami harap penataan ruang tidak semata-mata berorientasi pada peta. Tetapi pada kondisi lapangan dan kepentingan masyarakat. Kita menginginkan kepentingan masyarakat terlindungi dengan Perda ini. Kita ajukan ini sesuai fakta bukan sesuai keinginan. Karena ada juga kantor pemerintahan yang status lahannya masih hutan. Dengan kondisi ini kami sulit membangun, karena sertifikatnya tidak bisa dikeluarkan. Begitu juga masyarakat rugi karena status lahannya hutan. Ini juga bisa menimbulkan persoalan hukum," ungkap Irwan seraya juga mengatakan, dari 26,89 persen APL masih terkena kebijakan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

"Dengan begini tentu kami sangat sulit membangun. Apalagi untuk mengeluarkan izin investasi yang terkait pemanfaatan lahan," keluh Irwan.

Dijelaskan Irwan, Kepulauan Meranti telah menetapkan Perda RTRW tahun 2014. Bamun saat itu beberapa kabupaten/kota di Riau belum mengesahkan Perda RTRW. Sehingga Perda RTRW Kepulauan Meranti belum dapat diterima. Sementara saat ini banyak terjadi perubahan mulai peraturan perundang-undangan hingga kondisi di lapangan.

"Ini yang harus kita sinkronisasi dan diharmonisasikan kembali dengan peraturan-peraturan yang terbaru. Seperti ketentuan zonasi daerah pesisir dan penentuan garis pantai terbaru karena di Meranti terjadi perubahan akibat adanya abrasi," jelas Irwan.

Secara khusus, Irwan minta masalah abrasi di Pulau Rangsang menjadi perhatian dan pertimbangan pihak Kementerian. Hal itu perlu didetilkan, karena lahan yang terkena abrasi merupakan perkampungan, kebun, bahkan pemakaman.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki menegaskan, Perda RTRW merupakan salah satu landasan pemberian izin. Untuk itulah, pihaknya mendesak agar daerah-daerah cepat menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada.

"Untuk itulah saya mengingatkan agar daerah yang belum mengesahkan Perda RTRW untuk hati-hati mengeluarkan perizinan," katanya.

Usai pembukaan rakor, Bupati dan sejumlah pejabat yang mendampingi sempat menggelarkan pertemuan kecil dengan Dirjen Abdul Kamarzuki di lobi ruang pertemuan. Di antara pejabat yang mendampingi ada Kepala Dinas PUPR Herman, Kepala Bappeda Makmun Murod, Kepala Disperindagkop AZZA Fatoni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Irmansyah. Juga hadir Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
05 Mei 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
05 Mei 2026
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
05 Mei 2026
Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
05 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
05 Mei 2026
Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
04 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
04 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
03 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
03 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
03 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
  • 2 Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
  • 3 Rakerwil I PAN Riau Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Sahidin: Jika Kita Solid dan Kompak, Kerja Mudah Dapat Dilaksanakan
  • 4 Lindungi Hak Buruh, Pemerintah Perketat Aturan Main Outsourcing
  • 5 445 Jemaah Kloter BTH 08 Menuju Tanah Suci, Defizon: Berangkat Tanpa 'Open Seat'
  • 6 Pemkab Siak Berkomitmen Jadi Garda Terdepan dalam Mmerangi Peredaran Narkoba
  • 7 Abaikan Sengketa Informasi, Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau
  • 8 Pemkab Siak Terima Bantuan 20 Traktor Roda 4, Afni: Ini Janji Bapak Menteri Pertanian
  • 9 Dawanus Mahmud Muhammad, Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved