• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenag Riau Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb
Dibaca : 165 Kali
ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara
Dibaca : 159 Kali
Melalui Pendampingan Perlindungan Merek di Hari Jadi Riau ke-69, Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
Dibaca : 156 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan
Dibaca : 148 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Satukan Proses Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada
Dibaca : 154 Kali

  • Home
  • Meranti

Demi Kepentingan Masyarakat

RTRW Meranti Agar Mengedepankan Fakta di Lapangan

Redaksi
Selasa, 03 Maret 2020 23:38:42 WIB
Cetak
Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi pada rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral.
Metanti, Hariantimes.com - Sebelum diterima dan ditetapkan, penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti agar mengedepankan fakta di lapangan yang terkait dengan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi pada rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dalam rangka pembahasan RTRW Kota Batam, RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti dan Revisi Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (03/03/2020).

Di hadapan Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, Bupati Meranti Irwan juga mempresentasikan kekhawatirannya mengenai kondisi tata ruang Meranti yang 73,11 persen ditetapkan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Sementara Area Penggunaan Lainnya (APL) hanya berkisar 26.89 Persen. Ketentuan ini sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Faktanya, sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga, fasilitas umum seperti jalan bahkan kuburan umum. 

"Kami harap penataan ruang tidak semata-mata berorientasi pada peta. Tetapi pada kondisi lapangan dan kepentingan masyarakat. Kita menginginkan kepentingan masyarakat terlindungi dengan Perda ini. Kita ajukan ini sesuai fakta bukan sesuai keinginan. Karena ada juga kantor pemerintahan yang status lahannya masih hutan. Dengan kondisi ini kami sulit membangun, karena sertifikatnya tidak bisa dikeluarkan. Begitu juga masyarakat rugi karena status lahannya hutan. Ini juga bisa menimbulkan persoalan hukum," ungkap Irwan seraya juga mengatakan, dari 26,89 persen APL masih terkena kebijakan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

"Dengan begini tentu kami sangat sulit membangun. Apalagi untuk mengeluarkan izin investasi yang terkait pemanfaatan lahan," keluh Irwan.

Dijelaskan Irwan, Kepulauan Meranti telah menetapkan Perda RTRW tahun 2014. Bamun saat itu beberapa kabupaten/kota di Riau belum mengesahkan Perda RTRW. Sehingga Perda RTRW Kepulauan Meranti belum dapat diterima. Sementara saat ini banyak terjadi perubahan mulai peraturan perundang-undangan hingga kondisi di lapangan.

"Ini yang harus kita sinkronisasi dan diharmonisasikan kembali dengan peraturan-peraturan yang terbaru. Seperti ketentuan zonasi daerah pesisir dan penentuan garis pantai terbaru karena di Meranti terjadi perubahan akibat adanya abrasi," jelas Irwan.

Secara khusus, Irwan minta masalah abrasi di Pulau Rangsang menjadi perhatian dan pertimbangan pihak Kementerian. Hal itu perlu didetilkan, karena lahan yang terkena abrasi merupakan perkampungan, kebun, bahkan pemakaman.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki menegaskan, Perda RTRW merupakan salah satu landasan pemberian izin. Untuk itulah, pihaknya mendesak agar daerah-daerah cepat menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada.

"Untuk itulah saya mengingatkan agar daerah yang belum mengesahkan Perda RTRW untuk hati-hati mengeluarkan perizinan," katanya.

Usai pembukaan rakor, Bupati dan sejumlah pejabat yang mendampingi sempat menggelarkan pertemuan kecil dengan Dirjen Abdul Kamarzuki di lobi ruang pertemuan. Di antara pejabat yang mendampingi ada Kepala Dinas PUPR Herman, Kepala Bappeda Makmun Murod, Kepala Disperindagkop AZZA Fatoni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Irmansyah. Juga hadir Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Lantik Pengurus PWI Meranti, Raja Isyam: Jaga Integritas dan Tingkatkan Kompetensi

Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Lantik Pengurus PWI Meranti, Raja Isyam: Jaga Integritas dan Tingkatkan Kompetensi

Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenag Riau Terima Dua Penghargaan dari Kanwil DJPb
05 Agustus 2026
ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara
05 Agustus 2026
Melalui Pendampingan Perlindungan Merek di Hari Jadi Riau ke-69, Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
05 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan
05 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Satukan Proses Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada
05 Agustus 2026
Dinilai Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang
05 Agustus 2026
Lagi, UIR Pertahankan Juara 1 Pengelola Laman dan Sosial Media Terbaik Dilingkungan LLDIKTI XVII
05 Agustus 2026
Usai 34 Hari Perawatan Intensif, Gajah "Jovi" Tutup Usia di PLG Minas
04 Agustus 2026
PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik
04 Agustus 2026
PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
04 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 2 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • 3 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 4 Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • 5 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 6 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 7 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 8 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 9 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved