• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
Dibaca : 95 Kali
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
Dibaca : 108 Kali
Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan
Dibaca : 113 Kali
Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
Dibaca : 121 Kali
Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten
Dibaca : 124 Kali

  • Home
  • Nasional

Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah

Zulmiron
Rabu, 28 Januari 2026 17:45:00 WIB
Cetak
Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/01/2026) lalu.

Jakarta, Hariantimes.com - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, masih rendah.

Penilaian ini tertuang dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025" yang digelar  di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/01/2026) lalu.

Meskipun sudah ada inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerjasama dengan perusahaan pers. Namun, kerjasama tersebut jauh dari memadai dan jumlahnya masih belum signifikan jika dinilai dari kewajiban platform digital yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024.  

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerjasama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih ssangat minim,” jelas Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/01/2026).

Dari komponen pengisian assesment mandiri dan pengawasan, serta pengawasan yang dilakukan KTP2JB, maka komite dapat menyusun laporan serta rekomendasi.  

Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yaitu Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform; Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme; Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga. Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital ternyata belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerjasama dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi.

Maka secara umum dapat dikatakan kepatuhan perushaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan kewajibannya untuk sesuai Perpres 32/2024 terbilang rendah. Bidang Pengawasan, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menilai bahwa perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers.

Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita, namun perusahaan platform digital menolak untuk menyediakannya karena alasan teknis.  Bidang ini juga mendapati bahwa tidak ada kebijakan konkret dari perusahaan platform digital terkait perlakuan adil serta upaya untuk memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.  

Dalam kaitan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, Bidang Pengawasan juga menilai bahwa perusahaan platform digital belum  menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang bagaimana memanfaatkan perubahaan desain algoritma tersebut. Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program jurnalisme berkualitas yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.

Namun, demikian demikian laporan tersebut belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman. Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas juga mencatat terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan.

Mereka adalah X dan SnackVideo yang tidak mengirimkan laporan kepada komite. Berdasarkan penilain ini, Komite berharap pada tahun mendatang Platform Digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Perpres 32/2024.  

Selain itu, Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan Digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang berkelanjutan.  

“Kepatuhan  Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini," katanya.

Komite juga menekankan, keberlangsungan industri pers nasional juga memerlukan dukungan lain, seperti insentif fiskal, maupun dana jurnalisme untuk mendorong jurnalisme berkualitas.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor

Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik, Sri Sultan HB X: Kemerdekaan Pers Harus Berjalan Beriringan dengan Integritas

Cegah Listrik Padam di Sumatera, PLN Minta Gubernur Sumsel Buka Jalan Truk Batubara di Lubuk Linggau

Sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila, Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD

Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor

Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik, Sri Sultan HB X: Kemerdekaan Pers Harus Berjalan Beriringan dengan Integritas

Cegah Listrik Padam di Sumatera, PLN Minta Gubernur Sumsel Buka Jalan Truk Batubara di Lubuk Linggau

Sebagai Bentuk Demokrasi Pancasila, Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
28 Januari 2026
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
28 Januari 2026
Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan
28 Januari 2026
Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
28 Januari 2026
Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten
28 Januari 2026
MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan
28 Januari 2026
Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
28 Januari 2026
Raja Isyam: Menjaga Stabilitas dan Keutuhan NKRI Itu Bisa Melalui Pers
28 Januari 2026
Komisi XII DPR RI Apresiasi Inovasi Teknologi PHR dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional
27 Januari 2026
Kedepankan Pelayanan Humanis, Polda Riau Buka Call Center 24 Jam
26 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat
  • 2 Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas
  • 3 Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan
  • 4 Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan
  • 5 PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan ke Sultan HB X
  • 6 Pengurus PWI DIY 2025–2030 Dilantik, Sri Sultan HB X: Kemerdekaan Pers Harus Berjalan Beriringan dengan Integritas
  • 7 Cegah Listrik Padam di Sumatera, PLN Minta Gubernur Sumsel Buka Jalan Truk Batubara di Lubuk Linggau
  • 8 KI Riau Gesa Penyelesaian Sengketa Informasi
  • 9 UIR Mewujudkan Kontribusi Pendidikan bagi Masyarakat Pasaman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved