• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 255 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 263 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 233 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 337 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 340 Kali

  • Home
  • Sosialita

Dukung LK 2026, Polres Siak Periksa Kelengkapan Berkendara Milik Seluruh Personel

Zulmiron
Selasa, 03 Februari 2026 16:10:00 WIB
Cetak
Dukung LK 2026, Polres Siak Periksa Kelengkapan Berkendara Milik Seluruh Personel.

Siak, Hariantimes.com - Polres Siak melaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkendara milik seluruh personel di Gerbang Mako Polres Siak, Selasa (03/02/2026) pagi.

Kegiatan dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) Tahun 2026 yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Siak AKP A Ramadhan SH MSi didampingi Kasi Propam Polres Siak AKP Rony Maka Suci SH MH.

Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, atribut kendaraan dinas maupun pribadi, serta kepatuhan personel terhadap aturan lalu lintas.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memberikan teguran tertulis kepada tiga personel yang kedapatan tidak melengkapi administrasi dan atribut kendaraan, masing-masing berasal dari satuan Binmas, SPKT, dan Sumda Polres Siak.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Siak dalam membangun budaya tertib berlalu lintas, dimulai dari personel kepolisian sendiri.

“Kami ingin menegaskan bahwa anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat. Penegakan disiplin ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari pembinaan agar seluruh personel patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kapolres menambahkan, keberhasilan Operasi Keselamatan sangat ditentukan oleh keteladanan aparat di lapangan.

“Tidak elok jika kita menertibkan masyarakat, sementara internal belum tertib. Karena itu, disiplin berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Siak AKP A Ramadhan SH MSi menjelaskan, kegiatan pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkelanjutan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.

 “Pemeriksaan ini bertujuan membentuk karakter personel yang disiplin dan sadar keselamatan berlalu lintas. Harapannya, anggota Polres Siak bisa menjadi role model bagi masyarakat di jalan raya,” jelas AKP Ramadhan.

AKP A Ramadhan juga mengimbau seluruh personel agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan atribut sesuai ketentuan, serta mematuhi rambu dan etika berlalu lintas, baik saat dinas maupun di luar jam tugas.

Kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari personel sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme Polri di tengah masyarakat.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved