• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 281 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 302 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 251 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 362 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 363 Kali

  • Home
  • Meranti

Terkait 260 Ha Lahan Milik Kelompok Tani Teluk Belitung

Khalid: Kami Sudah Berusaha Meminta Proses Ganti Rugi Sejak 2014

Redaksi
Selasa, 25 Februari 2020 18:46:15 WIB
Cetak
Wakil Ketua DPRD,  H Khalid Ali SE.

Meranti, Hariantimes.com - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diminta segera membayar ganti rugi 260 hektare lahan milik kelompok tani usaha bersama yang berada di Kelurahan Teluk Belitung,  Kecamatan Merbau.

Pasalnya, lahan tersebut sudah ditanami akasia oleh perusahaan sejak 2014 lalu. Apalagi lokasi lahannya di perbatasan Kelurahan Teluk Belitung dengan Desa Lukit,  Kecamatan Merbau.

"Kami sudah berusaha meminta proses ganti rugi sejak 2014 lalu, tapi tak pernah ditanggapi," tegas Wakil Ketua DPRD,  H Khalid Ali SE kepada media, Selasa (25/02/2020).

Khalid menilai tidak ada iktikad baik dari perusahaan milik Tanoto itu untuk menyelesaikan hal ini. Sehingga kelompok tani sudah melaporkan hal ini kepada Polres Meranti.

"Kelompok tani sudah pernah melaporkan kepada Polres Meranti pada tahun 2016 lalu. Namun saat itu belum ditanggapi. Saat ini, kelompok tani kembali melaporkannya ke Polres Meranti," ungkapnya.

Politisi PDIP ini merincikan ada sebanyak 24 orang anggota yang berada di dalam Kelompok Tani Usaha Bersama.

"Kita tidak ingin kesabaran anggota kelompok tani ini habis. Memang sudah beberapa kali perwakilan perusahaan menemui kelompok tani. Namun orang yang diutus perusahaan (RAPP), bukan orang yang berwenang mengambil keputusan. Sehingga tak pernah selesai," ucapnya.

Khalid berharap ada solusi yang jelas dan pasti dari perusahaan HTI tersebut. Agar potensi konflik sosial bisa diredam.

"Sebagai perwakilan masyarakat di DPRD,  saya akan terus berjuang. Supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan dengan keberadaan perusahaan HTI ini," ungkap Khalid.

Kapolres Kepulauan Meranti,  AKBP Taufiq Nurhidayat SIK MH dikonfirmasi,  Selasa (25/02/2020) membenarkan, kelompok tani sudah melaporkan hal itu kepadanya.

"Saya juga sudah memerintahkan Kasat Intel untuk memediasi persoalan tersebut. Sehingga tidak timbul gejolak yang mengakibatkan konflik sosial. Kita memfasilitasi mediasi untuk mengantisipasi konflik sosial yang berpotensi terjadi.  Kita tidak ingin hal itu terjadi. Kita berharap ini bisa diselesaikan," kata AKBP Taufiq.

Terkait persoalan lahan yang terjadi di Pulau Padang, Manager Coorporate Communication PT RAPP,  Budhi Firmansyah menyebutkan, perusahaan selalu berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi yang terbaik kepada semua pihak.

"Adapun mengenai upaya penyelesaian sagu hati lahan, perusahaan senantiasa mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta terus berkomitmen dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat, " ujarnya.(*)


Penulis: Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia

Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan

Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti

Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina

Tokopedia bersama IZI Riau Salurkan 100 Paket Ramadhan di Wilayah 3T Kepulauan Meranti

Jelang Ramadhan, IZI Riau Laksanakan Program Benah Musholla di Desa Teluk Samak

Hari Lahan Basah se Dunia, PHR Turut Serta Jaga Ekosistem Gambut di Pulau Terluar Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved