• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Didukung Seluruh Stakeholder, FK Unri Segera Hadirkan Prodi S3 Ilmu Kedokteran
Dibaca : 100 Kali
Patroli KYRD, Personil Polres Siak Sasar Sejumlah Titik Lokasi Rawan Kejahatan
Dibaca : 170 Kali
Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas
Dibaca : 211 Kali
Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
Dibaca : 220 Kali
Jaga Stabilitas Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Patroli Blue Light dan Patroli C3 di Wilkum Polres Siak
Dibaca : 252 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Jambret di Cempaka Diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru

Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2020 00:13:37 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIKnMH dalam konferensi press didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Ipda Aprino, Jumat (14/02/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Salah seorang dari pelaku jambret tergolong sadis di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

Kejadian jambret ini terjadi pada 9 Desember 2019 yang sebelumnya sempat viral melalui rekaman CCTV nya di media sosial waktu itu dan heboh diberitakan baik media cetak maupun online.

Dimana diketahui korban adalah Lindawati Sofian (55) yang sempat dirawat disalah satu Rumah Sakit akibat terpental ke aspal dan tidak sadarkan diri.

"Salah seorang dari pelaku yang viral di media sosial Jalan Cempaka tersebut berhasil kita amankan pada Minggu (19/02/2020). Salah seorang pelaku jambret tergolong sadis yaitu MD alias Buyung (18) yang terjadi di Jalan Cempaka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIKnMH dalam konferensi press didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Ipda Aprino, Jumat (14/02/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras dari teman-teman khususnya Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

"Berdasarkan hasil olah TKP tersebut kami mengumpulkan petunjuk petunjuk kemudian pemeriksaan saksi termasuk juga berdasarkan ciri ciri dari pelaku yang disampaikan oleh korban," jelas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Lebih lanjut, Kapolresta Kombes Pol Nandang mengatakan, tim Satreskrim Polresta beserta jajaran awalnya mengamankan penadahnya berjumlah 3 orang, lalu tim berhasil mengamankan kembali 1 orang lagi yaitu MD pelaku jambret tersebut.

"Awalnya Tim Satres Kriminal Polresta Pekanbaru beserta Polsek Tampan dan Polsek Sukajadi melakukan penangkapan terhadap penadah HP barang curian korban yang saat ini berjumlah 3 orang, dan setelah dilakukan pengembangan lagi, kembali tim mengamankan 1 orang  yaitu MD sebagai pelaku jambret di Jalan Cempaka tersebut dan dari pengembangan pelaku MD berhasil kembali menangkap RR (17) yang merupakan anak dibawah umur," ungkap Kapolresta Pekanbaru.

Untuk modus tersangka MD adalah dengan memepet korban dari belakang lalu merampasnya.

"Modus korban dengan memepet targetnya dari belakang serta langsung merampasnya, dan pelaku bermain secara hunting dijalanan, jadi pelaku melancarkan aksinya tidak melihat mau cewek ataupun cowok, bahkan ditempat keramaian tersangka tetap melancarkan aksinya. Untuk tugas MD yang kita amankan ini sebagai eksekutor pada saat melakukan aksinya di Jalan Cempaka tersebut, bersama rekannya DC (DPO, red) yang tugasnya sebagai membawa motor Honda Vario dan dari pengakuan tersangka MD bahwa dirinya sudah bermain 4 kali yaitu TKP nya di Jalan Suka Karya 2 kali, dan Jalan Sudirman belakang MP, serta Jalan Cempaka diantara lokasi tersebut MD melakukan aksinya bersama RR sedangkan dari pengakuan tersangka MD uang hasil jambretnya digunakannya untuk foya-foya serta boking hotel dan juga untuk membeli barang haram narkoba," beber Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku MD sebagai eksekutor adalah 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]



Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Didukung Seluruh Stakeholder, FK Unri Segera Hadirkan Prodi S3 Ilmu Kedokteran
07 Juli 2025
Patroli KYRD, Personil Polres Siak Sasar Sejumlah Titik Lokasi Rawan Kejahatan
06 Juli 2025
Purnomo Yusgiantoro Figur Strategis untuk Memimpin IKAL Lemhannas
06 Juli 2025
Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup
06 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas, 30 Personil Gabungan Patroli Blue Light dan Patroli C3 di Wilkum Polres Siak
05 Juli 2025
Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Personel Polres Siak Patroli C3 di Dayun
05 Juli 2025
Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
05 Juli 2025
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
04 Juli 2025
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
04 Juli 2025
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 3 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 4 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 5 Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
  • 6 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 7 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 8 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 9 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved