• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Riau Salurkan Bantuan ke Penderita Hidrosefalus
Dibaca : 167 Kali
Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
Dibaca : 222 Kali
Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru
Dibaca : 156 Kali
Indosat Mitra Resmi Ajang Samosir Run 2025, Agus Sulistio: Kami Ingin Jadi Bagian dari Pertumbuhan Danau Toba
Dibaca : 163 Kali
Pemprov Riau Gelar Pets Day Out 2025
Dibaca : 153 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Jambret di Cempaka Diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru

Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2020 00:13:37 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIKnMH dalam konferensi press didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Ipda Aprino, Jumat (14/02/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Salah seorang dari pelaku jambret tergolong sadis di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

Kejadian jambret ini terjadi pada 9 Desember 2019 yang sebelumnya sempat viral melalui rekaman CCTV nya di media sosial waktu itu dan heboh diberitakan baik media cetak maupun online.

Dimana diketahui korban adalah Lindawati Sofian (55) yang sempat dirawat disalah satu Rumah Sakit akibat terpental ke aspal dan tidak sadarkan diri.

"Salah seorang dari pelaku yang viral di media sosial Jalan Cempaka tersebut berhasil kita amankan pada Minggu (19/02/2020). Salah seorang pelaku jambret tergolong sadis yaitu MD alias Buyung (18) yang terjadi di Jalan Cempaka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIKnMH dalam konferensi press didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Ipda Aprino, Jumat (14/02/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras dari teman-teman khususnya Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

"Berdasarkan hasil olah TKP tersebut kami mengumpulkan petunjuk petunjuk kemudian pemeriksaan saksi termasuk juga berdasarkan ciri ciri dari pelaku yang disampaikan oleh korban," jelas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Lebih lanjut, Kapolresta Kombes Pol Nandang mengatakan, tim Satreskrim Polresta beserta jajaran awalnya mengamankan penadahnya berjumlah 3 orang, lalu tim berhasil mengamankan kembali 1 orang lagi yaitu MD pelaku jambret tersebut.

"Awalnya Tim Satres Kriminal Polresta Pekanbaru beserta Polsek Tampan dan Polsek Sukajadi melakukan penangkapan terhadap penadah HP barang curian korban yang saat ini berjumlah 3 orang, dan setelah dilakukan pengembangan lagi, kembali tim mengamankan 1 orang  yaitu MD sebagai pelaku jambret di Jalan Cempaka tersebut dan dari pengembangan pelaku MD berhasil kembali menangkap RR (17) yang merupakan anak dibawah umur," ungkap Kapolresta Pekanbaru.

Untuk modus tersangka MD adalah dengan memepet korban dari belakang lalu merampasnya.

"Modus korban dengan memepet targetnya dari belakang serta langsung merampasnya, dan pelaku bermain secara hunting dijalanan, jadi pelaku melancarkan aksinya tidak melihat mau cewek ataupun cowok, bahkan ditempat keramaian tersangka tetap melancarkan aksinya. Untuk tugas MD yang kita amankan ini sebagai eksekutor pada saat melakukan aksinya di Jalan Cempaka tersebut, bersama rekannya DC (DPO, red) yang tugasnya sebagai membawa motor Honda Vario dan dari pengakuan tersangka MD bahwa dirinya sudah bermain 4 kali yaitu TKP nya di Jalan Suka Karya 2 kali, dan Jalan Sudirman belakang MP, serta Jalan Cempaka diantara lokasi tersebut MD melakukan aksinya bersama RR sedangkan dari pengakuan tersangka MD uang hasil jambretnya digunakannya untuk foya-foya serta boking hotel dan juga untuk membeli barang haram narkoba," beber Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku MD sebagai eksekutor adalah 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]



Berita Lainnya

  • +

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Riau Salurkan Bantuan ke Penderita Hidrosefalus
04 Agustus 2025
Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis
04 Agustus 2025
Panitia Kongres PWI 2025 Sepakati Mekanisme Pemilihan Ketum Baru
04 Agustus 2025
Indosat Mitra Resmi Ajang Samosir Run 2025, Agus Sulistio: Kami Ingin Jadi Bagian dari Pertumbuhan Danau Toba
04 Agustus 2025
Pemprov Riau Gelar Pets Day Out 2025
03 Agustus 2025
Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal
03 Agustus 2025
Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati
02 Agustus 2025
Pasar Bawah Segera Dibuka Kembali, Siap Jadi Magnet Wisata Belanja Pekanbaru
01 Agustus 2025
Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi
01 Agustus 2025
Pemprov Riau Salurkan BOSDA untuk 373 Madrasah Aliyah Swasta
01 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
  • 2 20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
  • 3 Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
  • 4 Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
  • 5 Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
  • 6 Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
  • 7 Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
  • 8 Rangkaian Ops Patuh LK 2025, Satlantas Polres Siak Laksanakan Binluh ke Perangkat Kampung Bungaraya
  • 9 PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved