• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 201 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 193 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 291 Kali
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
Dibaca : 242 Kali
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Jambret di Cempaka Diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru

Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2020 00:13:37 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIKnMH dalam konferensi press didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Ipda Aprino, Jumat (14/02/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Salah seorang dari pelaku jambret tergolong sadis di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

Kejadian jambret ini terjadi pada 9 Desember 2019 yang sebelumnya sempat viral melalui rekaman CCTV nya di media sosial waktu itu dan heboh diberitakan baik media cetak maupun online.

Dimana diketahui korban adalah Lindawati Sofian (55) yang sempat dirawat disalah satu Rumah Sakit akibat terpental ke aspal dan tidak sadarkan diri.

"Salah seorang dari pelaku yang viral di media sosial Jalan Cempaka tersebut berhasil kita amankan pada Minggu (19/02/2020). Salah seorang pelaku jambret tergolong sadis yaitu MD alias Buyung (18) yang terjadi di Jalan Cempaka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIKnMH dalam konferensi press didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Ipda Aprino, Jumat (14/02/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras dari teman-teman khususnya Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

"Berdasarkan hasil olah TKP tersebut kami mengumpulkan petunjuk petunjuk kemudian pemeriksaan saksi termasuk juga berdasarkan ciri ciri dari pelaku yang disampaikan oleh korban," jelas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Lebih lanjut, Kapolresta Kombes Pol Nandang mengatakan, tim Satreskrim Polresta beserta jajaran awalnya mengamankan penadahnya berjumlah 3 orang, lalu tim berhasil mengamankan kembali 1 orang lagi yaitu MD pelaku jambret tersebut.

"Awalnya Tim Satres Kriminal Polresta Pekanbaru beserta Polsek Tampan dan Polsek Sukajadi melakukan penangkapan terhadap penadah HP barang curian korban yang saat ini berjumlah 3 orang, dan setelah dilakukan pengembangan lagi, kembali tim mengamankan 1 orang  yaitu MD sebagai pelaku jambret di Jalan Cempaka tersebut dan dari pengembangan pelaku MD berhasil kembali menangkap RR (17) yang merupakan anak dibawah umur," ungkap Kapolresta Pekanbaru.

Untuk modus tersangka MD adalah dengan memepet korban dari belakang lalu merampasnya.

"Modus korban dengan memepet targetnya dari belakang serta langsung merampasnya, dan pelaku bermain secara hunting dijalanan, jadi pelaku melancarkan aksinya tidak melihat mau cewek ataupun cowok, bahkan ditempat keramaian tersangka tetap melancarkan aksinya. Untuk tugas MD yang kita amankan ini sebagai eksekutor pada saat melakukan aksinya di Jalan Cempaka tersebut, bersama rekannya DC (DPO, red) yang tugasnya sebagai membawa motor Honda Vario dan dari pengakuan tersangka MD bahwa dirinya sudah bermain 4 kali yaitu TKP nya di Jalan Suka Karya 2 kali, dan Jalan Sudirman belakang MP, serta Jalan Cempaka diantara lokasi tersebut MD melakukan aksinya bersama RR sedangkan dari pengakuan tersangka MD uang hasil jambretnya digunakannya untuk foya-foya serta boking hotel dan juga untuk membeli barang haram narkoba," beber Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku MD sebagai eksekutor adalah 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
31 Oktober 2025
Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
30 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 2 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 3 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
  • 4 Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
  • 5 Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
  • 6 Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
  • 7 Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
  • 8 Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
  • 9 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved