• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 217 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 508 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 515 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 441 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 571 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pelaku Jambret di Cempaka Diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru

Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2020 00:13:37 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIKnMH dalam konferensi press didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Ipda Aprino, Jumat (14/02/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Salah seorang dari pelaku jambret tergolong sadis di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

Kejadian jambret ini terjadi pada 9 Desember 2019 yang sebelumnya sempat viral melalui rekaman CCTV nya di media sosial waktu itu dan heboh diberitakan baik media cetak maupun online.

Dimana diketahui korban adalah Lindawati Sofian (55) yang sempat dirawat disalah satu Rumah Sakit akibat terpental ke aspal dan tidak sadarkan diri.

"Salah seorang dari pelaku yang viral di media sosial Jalan Cempaka tersebut berhasil kita amankan pada Minggu (19/02/2020). Salah seorang pelaku jambret tergolong sadis yaitu MD alias Buyung (18) yang terjadi di Jalan Cempaka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIKnMH dalam konferensi press didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaludin Syam SIK dan Kanit Buser Ipda Aprino, Jumat (14/02/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras dari teman-teman khususnya Satreskrim Polresta Pekanbaru beserta dengan jajaran Polsek Tampan maupun Polsek Sukajadi.

"Berdasarkan hasil olah TKP tersebut kami mengumpulkan petunjuk petunjuk kemudian pemeriksaan saksi termasuk juga berdasarkan ciri ciri dari pelaku yang disampaikan oleh korban," jelas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Lebih lanjut, Kapolresta Kombes Pol Nandang mengatakan, tim Satreskrim Polresta beserta jajaran awalnya mengamankan penadahnya berjumlah 3 orang, lalu tim berhasil mengamankan kembali 1 orang lagi yaitu MD pelaku jambret tersebut.

"Awalnya Tim Satres Kriminal Polresta Pekanbaru beserta Polsek Tampan dan Polsek Sukajadi melakukan penangkapan terhadap penadah HP barang curian korban yang saat ini berjumlah 3 orang, dan setelah dilakukan pengembangan lagi, kembali tim mengamankan 1 orang  yaitu MD sebagai pelaku jambret di Jalan Cempaka tersebut dan dari pengembangan pelaku MD berhasil kembali menangkap RR (17) yang merupakan anak dibawah umur," ungkap Kapolresta Pekanbaru.

Untuk modus tersangka MD adalah dengan memepet korban dari belakang lalu merampasnya.

"Modus korban dengan memepet targetnya dari belakang serta langsung merampasnya, dan pelaku bermain secara hunting dijalanan, jadi pelaku melancarkan aksinya tidak melihat mau cewek ataupun cowok, bahkan ditempat keramaian tersangka tetap melancarkan aksinya. Untuk tugas MD yang kita amankan ini sebagai eksekutor pada saat melakukan aksinya di Jalan Cempaka tersebut, bersama rekannya DC (DPO, red) yang tugasnya sebagai membawa motor Honda Vario dan dari pengakuan tersangka MD bahwa dirinya sudah bermain 4 kali yaitu TKP nya di Jalan Suka Karya 2 kali, dan Jalan Sudirman belakang MP, serta Jalan Cempaka diantara lokasi tersebut MD melakukan aksinya bersama RR sedangkan dari pengakuan tersangka MD uang hasil jambretnya digunakannya untuk foya-foya serta boking hotel dan juga untuk membeli barang haram narkoba," beber Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku MD sebagai eksekutor adalah 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved