• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 138 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 148 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 143 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 178 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 156 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satlantas Polres Serahkan Perkara Kecelakaan ke JPU Kejari Meranti

Redaksi
Jumat, 14 Februari 2020 23:15:43 WIB
Cetak
Satlantas Polres Kepulauan Meranti menyerahkan BB perkara kecelakaan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (13/02/ 2020) sore.
Meranti, Hariantimes.com - Unit Lakalantas Satlantas Polres Kepulauan Meranti menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (13/02/ 2020) sore.

Barang bukti yang diserahkan berupa1 unit Sepeda motor Honda Vario BM 3069 YX dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo BM 6782 XE.

Pelaksanaan serahterima berlangsung di Ruang Seksi Pidum Kantor Kejaksaan Negeri Selatpanjang. Dan diterima oleh JPU Muhamad Ulinnuha SH.
            
Kegiatan penyerahan ini sebagai salah satu implementasi program  penegakkan hukum di bidang lalulintas yang profesional.

"Benar kita telah serahkan 1 orang tersangka atas nama AL yang diduga karena lalainya telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berikut barang bukti kendaran yang terlibat  kepada jaksa penuntut umum," ujar Kapolres Meranti AKBP Taupiq Lukman Hidayat SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Teguh Wiyono SH MH kepada media ini lewat kontak Whatsappnya. 

Teguh juga menjelaskan, kecelakaan tersebut sebelumnya telah terjadi pada  Desember 2019. Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Unit Lakalantas Satlantas Polres Kepulauan Meranti. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU tanggal 10 Februari 2020, selanjutnya dilaksanakan serahterima tersangka.

Sebagaimana diketahui, terhadap perkara lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pasal yang dipersangkakan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

"Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas di jalan raya baik menggunakan kendaraan roda dua atau lebih untuk tetap tertib berlalulintas dan mengutamakan, Keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan," imbau Kasatlantas.(*)

Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved