• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 209 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 232 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 205 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 214 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 329 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satlantas Polres Serahkan Perkara Kecelakaan ke JPU Kejari Meranti

Redaksi
Jumat, 14 Februari 2020 23:15:43 WIB
Cetak
Satlantas Polres Kepulauan Meranti menyerahkan BB perkara kecelakaan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (13/02/ 2020) sore.
Meranti, Hariantimes.com - Unit Lakalantas Satlantas Polres Kepulauan Meranti menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (13/02/ 2020) sore.

Barang bukti yang diserahkan berupa1 unit Sepeda motor Honda Vario BM 3069 YX dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo BM 6782 XE.

Pelaksanaan serahterima berlangsung di Ruang Seksi Pidum Kantor Kejaksaan Negeri Selatpanjang. Dan diterima oleh JPU Muhamad Ulinnuha SH.
            
Kegiatan penyerahan ini sebagai salah satu implementasi program  penegakkan hukum di bidang lalulintas yang profesional.

"Benar kita telah serahkan 1 orang tersangka atas nama AL yang diduga karena lalainya telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berikut barang bukti kendaran yang terlibat  kepada jaksa penuntut umum," ujar Kapolres Meranti AKBP Taupiq Lukman Hidayat SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Teguh Wiyono SH MH kepada media ini lewat kontak Whatsappnya. 

Teguh juga menjelaskan, kecelakaan tersebut sebelumnya telah terjadi pada  Desember 2019. Selanjutnya dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Unit Lakalantas Satlantas Polres Kepulauan Meranti. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU tanggal 10 Februari 2020, selanjutnya dilaksanakan serahterima tersangka.

Sebagaimana diketahui, terhadap perkara lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pasal yang dipersangkakan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

"Saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas di jalan raya baik menggunakan kendaraan roda dua atau lebih untuk tetap tertib berlalulintas dan mengutamakan, Keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan," imbau Kasatlantas.(*)

Penulis : Tengku Harzuin


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 2 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 3 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 4 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 5 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 6 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 7 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 8 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 9 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved