• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 213 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 218 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 552 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 485 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 489 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Dua Ha Lahan di Air Hitam Terbakar

Kapolresta: Sepertinya Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Redaksi
Ahad, 19 Januari 2020 18:37:49 WIB
Cetak
Polsek Payung Sekaki bersama TNI, Manggala Agni, BPBD 6 serta MPA 3 memadamkan api di lokasi, Minggu (19/1/2020) sekira pukul 08.30 WIB.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sekitar 2 hektare (ha) lahan di Jalan Suro, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, terbakar.

Lahan yang terbakar ini sepertinya diduga ada unsur kesengajaan.

Untuk memadamkan bara api di lahan yang terbakar tersebut, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rivandy dan 5 personil Polri, 2 personil TNI, Manggala Agni 6 orang, BPBD 6 orang, serta MPA 3 orang langsung turun ke lokasi tersebut, Minggu (19/1/2020) sekira pukul 08.30 WIB.

"Ada sekitar kurang lebih 2 hektare lahan yang terbakar. Lahan yang terbakar lebih kurang 2 hektare ini sepertinya diduga ada unsur kesengajaan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasubag Humas Iptu Budhia Dianda, Minggu (19/01/2020).

Untuk melakukan pendinginan, sebut Budhia, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rivandy bersama Polresta Pekanbaru dan Tim gabungan dari TNI serta instansi terkait lainnya bekerjasama menggunakan peralatan mesin mark 3 satu unit, mesin mini strike 3 unit, selang 1,5 inc 30 unit, selang 2,5 inc 1 unit dengan jarak akses air dengan titik api 100 M.

"Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Payung Sekaki beserta jajaran dan tim instansi lain yang ikut masih terus melakukan pemadaman dan pendinginan kembali," katanya.

Selain di Jalan Suro, Kelurahan Air Hitam, kebakaran lahan juga terjadi di Jalan Wonosari RT 02/RW 05, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar kurang lebih 1 hektare.

Kebakaran lahan di lokasi ini mendapat perhatian serius dari Kapolresta Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH. Buktinya, Kapolresta langsung tersebut pada, Sabtu (18/01/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Turut mendampingi dalam peninjauan karhutla tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam SIK, M.M, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Akhmad Rivandy N SIK, Kanit Res Ekonomi Polresta Iptu Aris Gunadi SIK, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Suleman, Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Ipda Hasriyal, Anggota Reskrim Polresta Pekanbaru, dan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Payung sekaki serta Kalakar BPBD Zarman Chandra S TTP, ketua RW 05 Suheri.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada wartawan dilokasi mengatakan, kegiatan peninjauan ini guna melakukan olah TKP.

"Kita (Rombongan, red) disini meninjau lokasi lahan yang terbakar sembari melakukan Olah TKP dengan menghadirkan 2 orang warga yang diduga pelaku pembakaran lahan," jelas Kapolresta.

Dari 2 tersangka berinisial IST dan SS ini, sebut Kapolresta, turut juga diamankan barang bukti (BB) dari diduga pelaku cangkul dan parang.Saat ini, diduga pelaku pembakar lahan di wilayah Kecamatan Payung Sekaki tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk pengusutan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 3 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 4 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 5 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 6 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 7 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 8 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 9 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved