Sempat Dipending Pembahasannya
Ranperda RZWP3K Diajukan Kembali ke Dewan
Pekanbaru, Hariantimes.com - Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diajukan kembali ke DPRD Riau.
Sebelumnya, draft ranperda RZWP3K sempat ditunda pembahasan oleh DPRD Riau periode lalu. Dan akan dilanjutkan kembali pembahasannya di DPRD Riau dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Riau.
Kepala DKP Riau H Herman Mahmud dikonfirmasi Kamis (28/11/2019) mengemukakan, ranperda tersebut sudah dilakukan revisi serta perbaikan naskah akademis sesuai permintaan dewan sebelumnya.
"Ranperda tersebut harus dilakukan perbaikan naskah akademisnya," katanya.
DKP sendiri, terang Herman, merupakan leading sektor ranperda yang melibatkan banyak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Pemprov Riau. Karena memuat banyak hal yang dituangkan dalam ranperda. Di antaranya mengenai pengembangan dan tata kelola kawasan pesisir maupun pembenahan pulau-pulau kecil.
"Sudah kita ajukan kembali Ranperda RZWP3K ini ke DPRD Riau untuk dilanjutkan kembali pembahasannya di tingkat panitia khusus (pansus). Karena pada Mei 2019 lalu Ranperda ini sempat dipending dewan," sebut Herman.
Ranperda RZWP3K ini, beber Herman, meliputi banyak hal termasuk berbagai regulasi perizinan dan tata kelola kawasan pesisir beserta pulau-pulau kecil yang ada di seluruh Provinsi Riau.
Mantan Kepala DKP Bengkalis ini juga menyampaikan, dalam pembahasan Ranperda RZWP3K juga melibatkan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), PT.PLN serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang ditunjuk sebagai ketua Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan Ranperda RZWP3K tersebut.
Dijelaskan Herman lagi, dalam ranperda tersebut memuat berbagai regulasi seperti pemasangan kabel listrik bawah laut, penataan alur pelayaran transportasi laut, kontribusi pelabuhan-pelabuhan, zona penambangan pasir laut dan sejumlah regulasi lain yang juga memuat tentang kontribusi pajak atau retribusi untuk daerah. Termasuk juga penataan regulasi tangkap untuk sektor perikanan, khususnya nelayan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menangkap ikan dialur pelayaran laut selama ini.
"Jadi keberadaan ranperda ini sangat urgen, karena menyangkut tata kelola kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Riau serta sejumlah regulasi. Tentu saja Ranperda RZWP3K ini mengacu kepada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Semoga DPRD Riau melakukan pembahasan Ranperda ini secepatnya, sehingga awal tahun depan Ranperda ini sudah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," paparbHerman.(afd)
Tulis Komentar