• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
Dibaca : 181 Kali
SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 161 Kali
Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
Dibaca : 188 Kali
Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
Dibaca : 244 Kali
Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
Dibaca : 288 Kali

  • Home
  • DPRD Riau

Sempat Dipending Pembahasannya

Ranperda RZWP3K Diajukan Kembali ke Dewan

Redaksi
Jumat, 29 November 2019 13:05:01 WIB
Cetak
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diajukan kembali ke DPRD Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diajukan kembali ke DPRD Riau.

Sebelumnya, draft ranperda RZWP3K sempat ditunda pembahasan oleh DPRD Riau periode lalu. Dan akan dilanjutkan kembali pembahasannya di DPRD Riau dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Riau.

Kepala DKP Riau H Herman Mahmud  dikonfirmasi Kamis (28/11/2019) mengemukakan, ranperda tersebut sudah dilakukan revisi serta perbaikan naskah akademis sesuai permintaan dewan sebelumnya.

"Ranperda tersebut harus dilakukan perbaikan naskah akademisnya," katanya.

DKP sendiri, terang Herman, merupakan leading sektor ranperda yang melibatkan banyak Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Pemprov Riau. Karena memuat banyak hal yang dituangkan dalam ranperda. Di antaranya mengenai pengembangan dan tata kelola kawasan pesisir maupun pembenahan pulau-pulau kecil.

"Sudah kita ajukan kembali Ranperda RZWP3K ini ke DPRD Riau untuk dilanjutkan kembali pembahasannya di tingkat panitia khusus (pansus). Karena pada Mei 2019 lalu Ranperda ini sempat dipending dewan," sebut Herman.

Ranperda RZWP3K ini, beber Herman, meliputi banyak hal termasuk berbagai regulasi perizinan dan tata kelola kawasan pesisir beserta pulau-pulau kecil yang ada di seluruh Provinsi Riau.

Mantan Kepala DKP Bengkalis ini juga menyampaikan, dalam pembahasan Ranperda RZWP3K juga melibatkan  Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), PT.PLN serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang ditunjuk sebagai ketua Kelompok Kerja (Pokja) penyusunan Ranperda RZWP3K tersebut.

Dijelaskan Herman lagi, dalam ranperda tersebut memuat berbagai regulasi seperti pemasangan kabel listrik bawah laut, penataan alur pelayaran transportasi laut, kontribusi pelabuhan-pelabuhan, zona penambangan pasir laut dan sejumlah regulasi lain yang juga memuat tentang kontribusi pajak atau retribusi untuk daerah. Termasuk juga penataan regulasi tangkap untuk sektor perikanan, khususnya nelayan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menangkap ikan dialur pelayaran laut selama ini.

"Jadi keberadaan ranperda ini sangat urgen, karena menyangkut tata kelola kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Riau serta sejumlah regulasi. Tentu saja Ranperda RZWP3K ini mengacu kepada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Semoga DPRD Riau melakukan pembahasan Ranperda ini secepatnya, sehingga awal tahun depan Ranperda ini sudah dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," paparbHerman.(afd)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tingkatkan PAD, Komisi III DPRD Riau Selaraskan Kebijakan Program Pemerintah Pusat

PHR RDP dengan Komisi V DPRD Riau, Edwil Suzandi: Mitra Kerja yang Lalai Bisa Masuk Daftar Hitam

Ketua DPRD Riau Dukung Pemekaran Kabupaten/Kota di Riau

MAN 4 Pekanbaru Seleksi Calon Waka

Edy Natar: Objek Retribusi Daerah Belum Terkelola dengan Baik

Proyeksi Deviden Bank Riau Kepri Sesuai KUA-PPAS dan Kesanggupan Rp98 M

Tingkatkan PAD, Komisi III DPRD Riau Selaraskan Kebijakan Program Pemerintah Pusat

PHR RDP dengan Komisi V DPRD Riau, Edwil Suzandi: Mitra Kerja yang Lalai Bisa Masuk Daftar Hitam

Ketua DPRD Riau Dukung Pemekaran Kabupaten/Kota di Riau

MAN 4 Pekanbaru Seleksi Calon Waka

Edy Natar: Objek Retribusi Daerah Belum Terkelola dengan Baik

Proyeksi Deviden Bank Riau Kepri Sesuai KUA-PPAS dan Kesanggupan Rp98 M



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
18 April 2026
SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
18 April 2026
Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
18 April 2026
Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
17 April 2026
Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
16 April 2026
Tanamkan Pendidikan Penuh Kasih, Guru RA Didorong Terapkan KBC
16 April 2026
Jawaban Pemerintah Atas LKPJ 2025: Wabup Siak Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi Program Nasional
16 April 2026
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Profesional, Kemenag Riau Dorong Implementasi GEMAH ASRI di KUA
16 April 2026
Jaga Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar: Komunikasi dan Kolaborasi dengan Toga Harus Terus Diperkuat
16 April 2026
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
16 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
  • 2 Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli
  • 3 Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
  • 4 Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
  • 5 Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
  • 6 Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • 7 Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
  • 8 Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • 9 Dorong Produktivitas Petani, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Dua Unit Mesin Panen Padi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved