• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
Dibaca : 205 Kali
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
Dibaca : 244 Kali
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
Dibaca : 242 Kali
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
Dibaca : 233 Kali
Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
Dibaca : 227 Kali

  • Home
  • Sosialita

Pelayanan Informasi Publik Kemenag, Ismail Cawidu: Prinsip MALE Jadi Landasan Penting

Zulmiron
Jumat, 12 Juni 2026 21:02:14 WIB
Cetak
Staf Khusus Menag Bidang Kebijakan Publik, Media atau Humas dan Pengembangan SDM Ismail Cawidu saat memberikan pembinaan terkait pengelolaan informasi publik di Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Jumat (12/06/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pelaksanaan keterbukaan informasi publik penting di lingkungan Kementerian Agama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media atau Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu saat memberikan pembinaan terkait pengelolaan informasi publik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Jumat (12/06/2026).

Dalam paparannya, Ismail mengingatkan seluruh satuan kerja Kementerian Agama perlu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merupakan badan publik yang memiliki kewajiban memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga :
  • Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
  • Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
  • Kemenkum Riau Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak

“Sebagai badan publik, Kementerian Agama wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel,” ujar Ismail mengatakan, instrumen terbaik dalam pelayanan informasi publik di Kementerian Agama adalah menerapkan prinsip MALE (Maximum Access Limited Exemption), yaitu memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dengan pengecualian yang terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Prinsip MALE menjadi landasan penting dalam pelayanan informasi publik. Informasi pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya juga menjelaskan, terdapat tujuh kewajiban utama yang harus dilaksanakan oleh setiap badan publik. 

Pertama; menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala kepada masyarakat. 

Kedua; mengumumkan informasi secara serta-merta apabila menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Ketiga; menyediakan informasi yang tersedia setiap saat dan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, badan publik juga wajib menunjuk dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.

“PPID memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana. Kehadiran PPID menjadi salah satu indikator keseriusan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi,” jelasnya.

Stafsus Bidang Media ini juga menyampaikan, kewajiban badan publik tidak hanya sebatas menyediakan informasi, tetapi juga melakukan pengujian konsekuensi secara cermat terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Badan publik harus menanggapi setiap permohonan informasi yang diajukan masyarakat serta menyusun laporan layanan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik," Imbuh Ismail.

Melalui penerapan prinsip keterbukaan informasi yang baik, Ismail berharap seluruh jajaran Kementerian Agama dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pelayanan informasi yang baik bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Agama,” pungkasnya.

Hadir dalam pembinaan ini Kepala Kanwil Kemenag Riau, Pejabat Administrator, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pejabat Fungsional, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan undangan lainnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna

Kemenkum Riau Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital dan Percepatan Layanan Hukum

Kemenkum Riau dan Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Kopi Liberika dan Sagu

Mewujudkan Keadilan Restoratif, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi PK Bapas dan Penyuluh Hukum

PLN UID Riau dan Kepri Raih Penghargaan Riau Industry Marketing Champion 2026

Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna

Kemenkum Riau Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak

Kanwil Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital dan Percepatan Layanan Hukum

Kemenkum Riau dan Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Kopi Liberika dan Sagu

Mewujudkan Keadilan Restoratif, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi PK Bapas dan Penyuluh Hukum

PLN UID Riau dan Kepri Raih Penghargaan Riau Industry Marketing Champion 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
08 Agustus 2026
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
07 Agustus 2026
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
07 Agustus 2026
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
07 Agustus 2026
Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak
07 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital dan Percepatan Layanan Hukum
07 Agustus 2026
Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Kopi Liberika dan Sagu
07 Agustus 2026
Mewujudkan Keadilan Restoratif, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi PK Bapas dan Penyuluh Hukum
07 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 2 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 3 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 5 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 6 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 7 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 8 Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
  • 9 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved