• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 159 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 215 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 219 Kali
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
Dibaca : 317 Kali
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
Dibaca : 256 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

2020, OPD Setdako Pekanbaru Dirombak

Multacdi: Bagian Humas Dimerger, Bagian Keuangan Muncul Lagi

Redaksi
Selasa, 10 September 2019 14:51:22 WIB
Cetak
Kantor Pemko Pekanbaru.
Pekanbaru, Hariantimes,com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru bakal dirombak lagi tahun depan.

Seperti beberapa unit kerja Sub Bagian (Subag) akan dinaikan dan  diturunkan peringkatnya menjadi Bagian atau Subag. Salah satunya Subag Sumber Daya Alam (SDA) pada Bagian Perekonomian nantinya menjadi Bagian SDA.

Sementara, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang saat ini tersendiri akan dimerger (digabung) ke unit kerja yang baru pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. 

"Sedangkan Bagian Pemberdayaan Masyarakat dihilangkan. Sementara itu,  Bagian Keuangan yang dihapus dua tahun lalu dimunculkan lagi menjadi Bagian Perencanaan dan Keuangan," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekdako Pekanbaru Multacdi kepada Hariantimes.com, di ruang kerjanya belum lama ini.

Adapun dasar hukum perubahan Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah (SOTK) OPD Sekdako ini, kata Multahcdi, adalah Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo, 16 Agustus 2019.

Multahcdi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Permendagri itu. Saat ini pihaknya sedang menelaah nomenklatur yang  sudah dikeluarkan Mendagri itu.

"Kami akan melakukan rapat-rapat teknis untuk menyikapi Permendagri tentang perubahan struktur OPD Sekdako yang baru ini," katanya.

Menurutnya, Mendagri meminta perubahan struktur organisasi OPD Sekdako Pemprov, Pemko dan Pemkab baik yang berstatus  tipe A (besar), tipe B (sedang) dan tipe C (kecil) seluruh wilayah di Indonesia sudah terbentuk akhir 2019 ini.

"Namun kami (Pemko Pekanbaru) berkemungkinan besar belum dapat melaksanakan 'perintah' itu, karena kami baru saja selesai membentuk SOTK OPD yang baru di seluruh SKPD maupun pada Setkreriat Daerah pada tahun 2917 lalu," papar eks camat di Inhu ini.

Disamping itu, pihaknya merasa perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kemendagri terkait dengan perubahan nomenklatur  OPD yang baru tersebut. Masalahnya terdapat sejumlah 'keganjilan' pada Bagan Struktur OPD Sekdako baru yang dibuat pihak Kemendagri. 

"Kami perlu mendapatkan penjelasan langsung soal dihilangkannya fungsi-fungsi dan tugas pokok (Tupoksi) staf ahli Sekdako. Apakah dihilangkannya Tupoksi staf ahli juga terkait dengan dihapusnya jabatan staf ahli atau tidak," ucapnya.

Diungkapkan Multachdi, di dalam Bagan Struktur Organisasi OPD nomenklatur Permendagri No 56/2019 staf ahli berada pada Bagian Umum.

"Dia (staf ahli) dimasukan di  Subag Tata Usaha Pimpinan Staf Ahli dan Kepegawaian pada Bagian Umum Sekdako," urainya.

OPD Sekdako  Pekanbaru yang sudah berjalan efektif dan baik sekarang ini, ucap Multahcdi, belum satu tahun dibentuk.

"Enjab perubahan struktur organisasi tahun 2018 ini baru selesai dikerjakan oleh seluruh unit kerja seluruh kelembagaan kita. Sekarang kita diminta pula menyusun OPD Sekdako yang baru. Rasanya terkesan terburu-buru kita diminta harus merombak OPD yang sudah ada ini," tukas Multahcdi.

Dikatakannya, Pemko Pekanbaru akan minta waktu selama satu tahun untuk membentuk OPD Sekdako Pekanbaru yang sesuai dengan nomenklatur Permendagri dan Undang-Undang Aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

" Kami akan minta kepada Mendagri memberi waktu sampai tahun 2020 untuk membentuk OPD baru ini," katanya.(*)

Penulis: Karmawijaya


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda

Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru

Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda

Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru

Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB dan NPWP Keliling



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 2 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
  • 3 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 4 Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
  • 5 Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
  • 6 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 7 Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
  • 8 Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
  • 9 Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved