• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 198 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 253 Kali
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
Dibaca : 273 Kali
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 295 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 320 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

2020, OPD Setdako Pekanbaru Dirombak

Multacdi: Bagian Humas Dimerger, Bagian Keuangan Muncul Lagi

Redaksi
Selasa, 10 September 2019 14:51:22 WIB
Cetak
Kantor Pemko Pekanbaru.
Pekanbaru, Hariantimes,com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru bakal dirombak lagi tahun depan.

Seperti beberapa unit kerja Sub Bagian (Subag) akan dinaikan dan  diturunkan peringkatnya menjadi Bagian atau Subag. Salah satunya Subag Sumber Daya Alam (SDA) pada Bagian Perekonomian nantinya menjadi Bagian SDA.

Sementara, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang saat ini tersendiri akan dimerger (digabung) ke unit kerja yang baru pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. 

"Sedangkan Bagian Pemberdayaan Masyarakat dihilangkan. Sementara itu,  Bagian Keuangan yang dihapus dua tahun lalu dimunculkan lagi menjadi Bagian Perencanaan dan Keuangan," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekdako Pekanbaru Multacdi kepada Hariantimes.com, di ruang kerjanya belum lama ini.

Adapun dasar hukum perubahan Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah (SOTK) OPD Sekdako ini, kata Multahcdi, adalah Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo, 16 Agustus 2019.

Multahcdi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Permendagri itu. Saat ini pihaknya sedang menelaah nomenklatur yang  sudah dikeluarkan Mendagri itu.

"Kami akan melakukan rapat-rapat teknis untuk menyikapi Permendagri tentang perubahan struktur OPD Sekdako yang baru ini," katanya.

Menurutnya, Mendagri meminta perubahan struktur organisasi OPD Sekdako Pemprov, Pemko dan Pemkab baik yang berstatus  tipe A (besar), tipe B (sedang) dan tipe C (kecil) seluruh wilayah di Indonesia sudah terbentuk akhir 2019 ini.

"Namun kami (Pemko Pekanbaru) berkemungkinan besar belum dapat melaksanakan 'perintah' itu, karena kami baru saja selesai membentuk SOTK OPD yang baru di seluruh SKPD maupun pada Setkreriat Daerah pada tahun 2917 lalu," papar eks camat di Inhu ini.

Disamping itu, pihaknya merasa perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kemendagri terkait dengan perubahan nomenklatur  OPD yang baru tersebut. Masalahnya terdapat sejumlah 'keganjilan' pada Bagan Struktur OPD Sekdako baru yang dibuat pihak Kemendagri. 

"Kami perlu mendapatkan penjelasan langsung soal dihilangkannya fungsi-fungsi dan tugas pokok (Tupoksi) staf ahli Sekdako. Apakah dihilangkannya Tupoksi staf ahli juga terkait dengan dihapusnya jabatan staf ahli atau tidak," ucapnya.

Diungkapkan Multachdi, di dalam Bagan Struktur Organisasi OPD nomenklatur Permendagri No 56/2019 staf ahli berada pada Bagian Umum.

"Dia (staf ahli) dimasukan di  Subag Tata Usaha Pimpinan Staf Ahli dan Kepegawaian pada Bagian Umum Sekdako," urainya.

OPD Sekdako  Pekanbaru yang sudah berjalan efektif dan baik sekarang ini, ucap Multahcdi, belum satu tahun dibentuk.

"Enjab perubahan struktur organisasi tahun 2018 ini baru selesai dikerjakan oleh seluruh unit kerja seluruh kelembagaan kita. Sekarang kita diminta pula menyusun OPD Sekdako yang baru. Rasanya terkesan terburu-buru kita diminta harus merombak OPD yang sudah ada ini," tukas Multahcdi.

Dikatakannya, Pemko Pekanbaru akan minta waktu selama satu tahun untuk membentuk OPD Sekdako Pekanbaru yang sesuai dengan nomenklatur Permendagri dan Undang-Undang Aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

" Kami akan minta kepada Mendagri memberi waktu sampai tahun 2020 untuk membentuk OPD baru ini," katanya.(*)

Penulis: Karmawijaya


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
  • 2 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 3 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 4 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 5 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 6 Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
  • 7 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 8 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 9 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved