• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II 2026
Dibaca : 114 Kali
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
Dibaca : 209 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
Dibaca : 202 Kali
Lindungi Pelanggan, Indosat Deteksi 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam
Dibaca : 199 Kali
Perkuat Monitoring IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Optimalkan Peran Tim Sekretariat Wilayah
Dibaca : 204 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

2020, OPD Setdako Pekanbaru Dirombak

Multacdi: Bagian Humas Dimerger, Bagian Keuangan Muncul Lagi

Redaksi
Selasa, 10 September 2019 14:51:22 WIB
Cetak
Kantor Pemko Pekanbaru.
Pekanbaru, Hariantimes,com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru bakal dirombak lagi tahun depan.

Seperti beberapa unit kerja Sub Bagian (Subag) akan dinaikan dan  diturunkan peringkatnya menjadi Bagian atau Subag. Salah satunya Subag Sumber Daya Alam (SDA) pada Bagian Perekonomian nantinya menjadi Bagian SDA.

Sementara, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang saat ini tersendiri akan dimerger (digabung) ke unit kerja yang baru pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. 

"Sedangkan Bagian Pemberdayaan Masyarakat dihilangkan. Sementara itu,  Bagian Keuangan yang dihapus dua tahun lalu dimunculkan lagi menjadi Bagian Perencanaan dan Keuangan," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekdako Pekanbaru Multacdi kepada Hariantimes.com, di ruang kerjanya belum lama ini.

Adapun dasar hukum perubahan Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah (SOTK) OPD Sekdako ini, kata Multahcdi, adalah Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo, 16 Agustus 2019.

Multahcdi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Permendagri itu. Saat ini pihaknya sedang menelaah nomenklatur yang  sudah dikeluarkan Mendagri itu.

"Kami akan melakukan rapat-rapat teknis untuk menyikapi Permendagri tentang perubahan struktur OPD Sekdako yang baru ini," katanya.

Menurutnya, Mendagri meminta perubahan struktur organisasi OPD Sekdako Pemprov, Pemko dan Pemkab baik yang berstatus  tipe A (besar), tipe B (sedang) dan tipe C (kecil) seluruh wilayah di Indonesia sudah terbentuk akhir 2019 ini.

"Namun kami (Pemko Pekanbaru) berkemungkinan besar belum dapat melaksanakan 'perintah' itu, karena kami baru saja selesai membentuk SOTK OPD yang baru di seluruh SKPD maupun pada Setkreriat Daerah pada tahun 2917 lalu," papar eks camat di Inhu ini.

Disamping itu, pihaknya merasa perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kemendagri terkait dengan perubahan nomenklatur  OPD yang baru tersebut. Masalahnya terdapat sejumlah 'keganjilan' pada Bagan Struktur OPD Sekdako baru yang dibuat pihak Kemendagri. 

"Kami perlu mendapatkan penjelasan langsung soal dihilangkannya fungsi-fungsi dan tugas pokok (Tupoksi) staf ahli Sekdako. Apakah dihilangkannya Tupoksi staf ahli juga terkait dengan dihapusnya jabatan staf ahli atau tidak," ucapnya.

Diungkapkan Multachdi, di dalam Bagan Struktur Organisasi OPD nomenklatur Permendagri No 56/2019 staf ahli berada pada Bagian Umum.

"Dia (staf ahli) dimasukan di  Subag Tata Usaha Pimpinan Staf Ahli dan Kepegawaian pada Bagian Umum Sekdako," urainya.

OPD Sekdako  Pekanbaru yang sudah berjalan efektif dan baik sekarang ini, ucap Multahcdi, belum satu tahun dibentuk.

"Enjab perubahan struktur organisasi tahun 2018 ini baru selesai dikerjakan oleh seluruh unit kerja seluruh kelembagaan kita. Sekarang kita diminta pula menyusun OPD Sekdako yang baru. Rasanya terkesan terburu-buru kita diminta harus merombak OPD yang sudah ada ini," tukas Multahcdi.

Dikatakannya, Pemko Pekanbaru akan minta waktu selama satu tahun untuk membentuk OPD Sekdako Pekanbaru yang sesuai dengan nomenklatur Permendagri dan Undang-Undang Aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

" Kami akan minta kepada Mendagri memberi waktu sampai tahun 2020 untuk membentuk OPD baru ini," katanya.(*)

Penulis: Karmawijaya


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Polda Riau Resmi Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang II 2026
14 Februari 2026
Amankan Pejuang Ramadhan, IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia
12 Februari 2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih
09 Februari 2026
Lindungi Pelanggan, Indosat Deteksi 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam
06 Februari 2026
Perkuat Monitoring IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Optimalkan Peran Tim Sekretariat Wilayah
12 Februari 2026
SMSI Riau Hadiri Peletakan Batu Pertama Museum SMSI di Banten
15 Februari 2026
Ratusan Pemilik Media Anggota SMSI Ikuti Ekspedisi Banten Lama
06 Februari 2026
Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
08 Februari 2026
Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026
12 Februari 2026
Kemenag Bayar Gaji Hingga Januari 2026
12 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
  • 2 Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
  • 3 Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
  • 4 Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
  • 5 HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
  • 6 Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
  • 7 HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
  • 8 Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
  • 9 Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved