• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ribuan Pelari Ramaikan Siak Run 2026, Pemkab Siak Dorong Sport Tourism
Dibaca : 160 Kali
LAM Riau Dorong Budaya Melayu Diakui UNESCO
Dibaca : 176 Kali
Lepas Arak-arakan Keberagaman HKN 2026, Fadli Zon Hentakkan Cokmar LAMR Tiga Kali
Dibaca : 176 Kali
Karhutla Melanda Riau, Mafirion Ajak Santri Perkuat Solidaritas dan Jaga Lingkungan
Dibaca : 169 Kali
Perhati-BKL Gelar Kaderisasi Siswa Sadar Bising di SMAN 2 Tualang
Dibaca : 158 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

2020, OPD Setdako Pekanbaru Dirombak

Multacdi: Bagian Humas Dimerger, Bagian Keuangan Muncul Lagi

Redaksi
Selasa, 10 September 2019 14:51:22 WIB
Cetak
Kantor Pemko Pekanbaru.
Pekanbaru, Hariantimes,com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru bakal dirombak lagi tahun depan.

Seperti beberapa unit kerja Sub Bagian (Subag) akan dinaikan dan  diturunkan peringkatnya menjadi Bagian atau Subag. Salah satunya Subag Sumber Daya Alam (SDA) pada Bagian Perekonomian nantinya menjadi Bagian SDA.

Sementara, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang saat ini tersendiri akan dimerger (digabung) ke unit kerja yang baru pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. 

"Sedangkan Bagian Pemberdayaan Masyarakat dihilangkan. Sementara itu,  Bagian Keuangan yang dihapus dua tahun lalu dimunculkan lagi menjadi Bagian Perencanaan dan Keuangan," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekdako Pekanbaru Multacdi kepada Hariantimes.com, di ruang kerjanya belum lama ini.

Adapun dasar hukum perubahan Struktur Organisasi dan Perangkat Daerah (SOTK) OPD Sekdako ini, kata Multahcdi, adalah Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo, 16 Agustus 2019.

Multahcdi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Permendagri itu. Saat ini pihaknya sedang menelaah nomenklatur yang  sudah dikeluarkan Mendagri itu.

"Kami akan melakukan rapat-rapat teknis untuk menyikapi Permendagri tentang perubahan struktur OPD Sekdako yang baru ini," katanya.

Menurutnya, Mendagri meminta perubahan struktur organisasi OPD Sekdako Pemprov, Pemko dan Pemkab baik yang berstatus  tipe A (besar), tipe B (sedang) dan tipe C (kecil) seluruh wilayah di Indonesia sudah terbentuk akhir 2019 ini.

"Namun kami (Pemko Pekanbaru) berkemungkinan besar belum dapat melaksanakan 'perintah' itu, karena kami baru saja selesai membentuk SOTK OPD yang baru di seluruh SKPD maupun pada Setkreriat Daerah pada tahun 2917 lalu," papar eks camat di Inhu ini.

Disamping itu, pihaknya merasa perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kemendagri terkait dengan perubahan nomenklatur  OPD yang baru tersebut. Masalahnya terdapat sejumlah 'keganjilan' pada Bagan Struktur OPD Sekdako baru yang dibuat pihak Kemendagri. 

"Kami perlu mendapatkan penjelasan langsung soal dihilangkannya fungsi-fungsi dan tugas pokok (Tupoksi) staf ahli Sekdako. Apakah dihilangkannya Tupoksi staf ahli juga terkait dengan dihapusnya jabatan staf ahli atau tidak," ucapnya.

Diungkapkan Multachdi, di dalam Bagan Struktur Organisasi OPD nomenklatur Permendagri No 56/2019 staf ahli berada pada Bagian Umum.

"Dia (staf ahli) dimasukan di  Subag Tata Usaha Pimpinan Staf Ahli dan Kepegawaian pada Bagian Umum Sekdako," urainya.

OPD Sekdako  Pekanbaru yang sudah berjalan efektif dan baik sekarang ini, ucap Multahcdi, belum satu tahun dibentuk.

"Enjab perubahan struktur organisasi tahun 2018 ini baru selesai dikerjakan oleh seluruh unit kerja seluruh kelembagaan kita. Sekarang kita diminta pula menyusun OPD Sekdako yang baru. Rasanya terkesan terburu-buru kita diminta harus merombak OPD yang sudah ada ini," tukas Multahcdi.

Dikatakannya, Pemko Pekanbaru akan minta waktu selama satu tahun untuk membentuk OPD Sekdako Pekanbaru yang sesuai dengan nomenklatur Permendagri dan Undang-Undang Aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.

" Kami akan minta kepada Mendagri memberi waktu sampai tahun 2020 untuk membentuk OPD baru ini," katanya.(*)

Penulis: Karmawijaya


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA

Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi

Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut

Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA

Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi

Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru

KPU dan PWI Pekanbaru Teken MoU Perkuat Sinergi Informasi dan Tangkal Hoaks Pemilu

Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan

Karhutla Terjadi di Air Hitam Pekanbaru, Manggala Agni Padamkan Api di Lahan Gambut



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ribuan Pelari Ramaikan Siak Run 2026, Pemkab Siak Dorong Sport Tourism
18 Oktober 2026
LAM Riau Dorong Budaya Melayu Diakui UNESCO
18 Oktober 2026
Lepas Arak-arakan Keberagaman HKN 2026, Fadli Zon Hentakkan Cokmar LAMR Tiga Kali
18 Oktober 2026
Karhutla Melanda Riau, Mafirion Ajak Santri Perkuat Solidaritas dan Jaga Lingkungan
17 Oktober 2026
Perhati-BKL Gelar Kaderisasi Siswa Sadar Bising di SMAN 2 Tualang
17 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperwako Strategi Sanitasi Kota Pekanbaru 2025–2029
16 Oktober 2026
Evaluasi Realisasi APBD Per September 2026, Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah dan PAD
16 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dalami Isu Krusial Satu Data Indonesia untuk Perkuat Kualitas Regulasi
16 Oktober 2026
Tingkatkan Kapasitas ASN Berbasis Assessment, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Program JELAJAH
16 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Melalui Inovasi PASIH PERDA
15 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  • 3 Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 4 HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
  • 5 Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
  • 6 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
  • 7 PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved