• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Dibaca : 202 Kali
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
Dibaca : 213 Kali
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Dibaca : 207 Kali
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
Dibaca : 200 Kali
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Dibaca : 327 Kali

  • Home
  • Pelalawan

Dokumen Evajab Pelalawan Dinyatakan Valid

Sekda: Akan Kita Implementasikan Secepatnya

Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2019 12:20:51 WIB
Cetak
Sekdajab Pelalawan T Mukhlis menyerahkan dokumen evajab Anjab ABK ke Asdep V Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan RB RI Jakarta.
Pelalawan, Hariantimes.com - Dokumen Evaluasi Jabatan (Evajab) Kabupaten Pelalawan telah dinyatakan valid dengan dilakukan pemarafan oleh Sekda Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis.

Setelah diparaf, dokumen evajab tersebut diserahkan secara resmi kepada Asdep V Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan, Karmaji, untuk selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 

Sebelum dinyatakan valid, dokumen evajab Kabupaten Pelalawan tersebut melalui rangkaian proses penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) yang dimulai dengan pendampingan dari Tim BKN Regional XII Pekanbaru pada Februari 2019 lalu. Selanjutnya disusun hingga pembahasan pra validasi pada Juli 2019 lalu. Dan Rabu (21/08/2019) siang divalidasi di Ruang Sriwijaya Lt. 2 Gedung Kemenpan RB RI.

Dalam kesempatan itu, Asdep V Kemenpan RB RI, Karmaji menyampaikan,  penyelesaian dan implementasi Anjab ABK dari Dokumen Evaluasi Jabatan tersebut harus sudah dapat diterapkan paling lambat 1 tahun setelah Dokumen Evajab diterima dan menjadi dasar dalam perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai atau biasa disebut juga dengan istilah TPP nantinya.

Sekda Pelalawan, T Mukhlis selaku Penanggung Jawab Tim Anjab ABK Kabupaten Pelalawan menginginkan dapat diselesaikan dan diterapkan secepatnya agar proses pembayaran TPP yang diberikan kepada Pegawai Kabupaten Pelalawan sudah sesuai dengan ketentuan dan mempunyai dasar yang jelas. Yang mana selama ini Korsubgah KPK juga terus mendorong untuk diselesaikannya Evajab yang dimaksud. 

“Alhamdulillah Evaluasi Jabatan Anjab ABK Kabupaten Pelalawan sudah disahkan. Nantinya tidak hanya untuk keperluan perhitungan TPP Pegawai saja, tetapi juga untuk bahan acuan perencanaan, perekrutan PNS, mutasi dan sebagainya terkait SDM Aparatur Kabupaten Pelalawan. Dan ini akan kita implementasikan secepatnya,” terang Mukhlis. 

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pelalawan Syafrizal melalui Kasubbag. Kelembagaan dan Tatalaksana, Ferry Admiral selaku Bagian yang menjadi leading sector dan koordinator penyusunan Anjab ABK tersebut, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Sekda Pelalawan agar penyelesaian hingga implementasi yang dimaksud dapat terealisasi sesuai target. 

“Kita menunggu SK Menteri PAB RB RI turun setelah validasi oleh Pak Sekda tadi siang untuk selanjutnya dibuatkan SK Bupati. Sembari itu secara paralel kita mempersiapkan hal- hal yang terkait agar target waktu yang ditetapkan dapat terpenuhi serta juga akan memberikan informasi dan penjelasan lebih lanjut kepada Tim Kabupaten dan OPD-OPD,” jelas Ferry. 

Seperti diketahui, saat ini Kemenpan RB RI menggesa semua pemerintahan daerah baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia untuk dapat melaksanakan amanat penyelesaian Evaluasi Jabatan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan agar dasar perhitungan terkait manajemen SDM Aparatur sudah sesuai dengan ketentuan baku secara nasional. Di sisi lain Komisi Pencegahan Korupsi melalui Koordinator Sub Pencegahan Deputi Pencegahan dengan Rencana Aksi di masing-masing regional wilayahnya juga meminta semua pemerintah daerah harus menuntaskan Evaluasi Jabatan, dan dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan di antaranya telah menyelesaikan dan melewati proses validasi evaluasi yang dimaksud sebagaimana yang diharapkan.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PD Persiapan Pelalawan Gelar Basic Training Kabah Hima Persis

Komitmen Jalankan Manajemen Krisis, APRIL Raih Penghargaan ESRM Pioneer Award dan Public Initiative Award

Antisipasi Karhutla, APRIL Group Umumkan Periode Rawan Kebakaran Hutan di Area Konsesi

Pemkab Bengkalis Siap Jadi Fasilitator Merealisasikan program Beasiswa Indonesia Emas-Daerah di Riau

Nahkodai IPMKL Periode 2024-2026, Dandy: Mari Kita Rawat, Kita Jaga dan Kita Benahi IPMKL

Lantik Pengurus PWI Pelalawan: Raja Isyam: Jalankan Roda Organisasi Sesuai PD/PRT

PD Persiapan Pelalawan Gelar Basic Training Kabah Hima Persis

Komitmen Jalankan Manajemen Krisis, APRIL Raih Penghargaan ESRM Pioneer Award dan Public Initiative Award

Antisipasi Karhutla, APRIL Group Umumkan Periode Rawan Kebakaran Hutan di Area Konsesi

Pemkab Bengkalis Siap Jadi Fasilitator Merealisasikan program Beasiswa Indonesia Emas-Daerah di Riau

Nahkodai IPMKL Periode 2024-2026, Dandy: Mari Kita Rawat, Kita Jaga dan Kita Benahi IPMKL

Lantik Pengurus PWI Pelalawan: Raja Isyam: Jalankan Roda Organisasi Sesuai PD/PRT



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
10 Mei 2025
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
10 Mei 2025
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
10 Mei 2025
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
10 Mei 2025
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
09 Mei 2025
Sarana Memperbaiki Diri, Pemko Pekanbaru Bina Akhlak ASN dan THL
09 Mei 2025
Jadi Rektor ke-5, Prof Dr rer pol H Syafrinaldi SH MCL Hantarkan UIR pada Puncak Kejayaan
09 Mei 2025
Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Riau Apresiasi Unilak, Prof Junaidi: Spirit Pramuka Ini Harus Ditularkan ke Anak-Anak Kita
08 Mei 2025
Siapkan Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja, Indosat dan Wadhwani Foundation Luncurkan Pelatihan Berbasis AI
07 Mei 2025
KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih
07 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Prodi Doktor Linguistik Terapan UNJ Terima Sertifikat Akreditasi Unggul dari LAMDIK
  • 2 World Press Freedom Day 2025, SMSI Gaungkan Suara Media Daerah
  • 3 Dorong Percepatan Pembangunan, Bupati Rohil Bistamam Temui Sejumlah Kementerian Terkait di Jakarta
  • 4 Tiga Dosen Terbaik UIR Serahkan Dokumen Berkas Pendaftaran Bakal Calon Rektor Periode 2025-2029
  • 5 Tiga Dosen Unilak Berangkat Ibadah Haji, Prof Junaidi: Semoga Lancar dan Menjadi Haji Mabrur dan Mabruroh
  • 6 Baru Selesai Wisuda, Pengusaha Riau Tancap Gas Lanjut S2 Magister Kebijakan Publik Unilak
  • 7 Prodi Doktor Sains Manajemen Pascasarjana UIR Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025/2026
  • 8 KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada
  • 9 Halal Bihalal PWI dan IKWI Pusat, Zulmansyah: Simbol Kekuatan Persatuan di Tengah Keberagaman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved