• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP
Dibaca : 124 Kali
43 Personel Polres Siak Terima Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas
Dibaca : 150 Kali
Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha
Dibaca : 158 Kali
Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91
Dibaca : 167 Kali
SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
Dibaca : 239 Kali

  • Home
  • Pelalawan

Dokumen Evajab Pelalawan Dinyatakan Valid

Sekda: Akan Kita Implementasikan Secepatnya

Redaksi
Kamis, 22 Agustus 2019 12:20:51 WIB
Cetak
Sekdajab Pelalawan T Mukhlis menyerahkan dokumen evajab Anjab ABK ke Asdep V Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan RB RI Jakarta.
Pelalawan, Hariantimes.com - Dokumen Evaluasi Jabatan (Evajab) Kabupaten Pelalawan telah dinyatakan valid dengan dilakukan pemarafan oleh Sekda Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis.

Setelah diparaf, dokumen evajab tersebut diserahkan secara resmi kepada Asdep V Bidang Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan, Karmaji, untuk selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 

Sebelum dinyatakan valid, dokumen evajab Kabupaten Pelalawan tersebut melalui rangkaian proses penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) yang dimulai dengan pendampingan dari Tim BKN Regional XII Pekanbaru pada Februari 2019 lalu. Selanjutnya disusun hingga pembahasan pra validasi pada Juli 2019 lalu. Dan Rabu (21/08/2019) siang divalidasi di Ruang Sriwijaya Lt. 2 Gedung Kemenpan RB RI.

Dalam kesempatan itu, Asdep V Kemenpan RB RI, Karmaji menyampaikan,  penyelesaian dan implementasi Anjab ABK dari Dokumen Evaluasi Jabatan tersebut harus sudah dapat diterapkan paling lambat 1 tahun setelah Dokumen Evajab diterima dan menjadi dasar dalam perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai atau biasa disebut juga dengan istilah TPP nantinya.

Sekda Pelalawan, T Mukhlis selaku Penanggung Jawab Tim Anjab ABK Kabupaten Pelalawan menginginkan dapat diselesaikan dan diterapkan secepatnya agar proses pembayaran TPP yang diberikan kepada Pegawai Kabupaten Pelalawan sudah sesuai dengan ketentuan dan mempunyai dasar yang jelas. Yang mana selama ini Korsubgah KPK juga terus mendorong untuk diselesaikannya Evajab yang dimaksud. 

“Alhamdulillah Evaluasi Jabatan Anjab ABK Kabupaten Pelalawan sudah disahkan. Nantinya tidak hanya untuk keperluan perhitungan TPP Pegawai saja, tetapi juga untuk bahan acuan perencanaan, perekrutan PNS, mutasi dan sebagainya terkait SDM Aparatur Kabupaten Pelalawan. Dan ini akan kita implementasikan secepatnya,” terang Mukhlis. 

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pelalawan Syafrizal melalui Kasubbag. Kelembagaan dan Tatalaksana, Ferry Admiral selaku Bagian yang menjadi leading sector dan koordinator penyusunan Anjab ABK tersebut, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Sekda Pelalawan agar penyelesaian hingga implementasi yang dimaksud dapat terealisasi sesuai target. 

“Kita menunggu SK Menteri PAB RB RI turun setelah validasi oleh Pak Sekda tadi siang untuk selanjutnya dibuatkan SK Bupati. Sembari itu secara paralel kita mempersiapkan hal- hal yang terkait agar target waktu yang ditetapkan dapat terpenuhi serta juga akan memberikan informasi dan penjelasan lebih lanjut kepada Tim Kabupaten dan OPD-OPD,” jelas Ferry. 

Seperti diketahui, saat ini Kemenpan RB RI menggesa semua pemerintahan daerah baik Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia untuk dapat melaksanakan amanat penyelesaian Evaluasi Jabatan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan agar dasar perhitungan terkait manajemen SDM Aparatur sudah sesuai dengan ketentuan baku secara nasional. Di sisi lain Komisi Pencegahan Korupsi melalui Koordinator Sub Pencegahan Deputi Pencegahan dengan Rencana Aksi di masing-masing regional wilayahnya juga meminta semua pemerintah daerah harus menuntaskan Evaluasi Jabatan, dan dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan di antaranya telah menyelesaikan dan melewati proses validasi evaluasi yang dimaksud sebagaimana yang diharapkan.(*)


Editor : Zulmiron


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha

Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini

PD Persiapan Pelalawan Gelar Basic Training Kabah Hima Persis

Komitmen Jalankan Manajemen Krisis, APRIL Raih Penghargaan ESRM Pioneer Award dan Public Initiative Award

Antisipasi Karhutla, APRIL Group Umumkan Periode Rawan Kebakaran Hutan di Area Konsesi

Pemkab Bengkalis Siap Jadi Fasilitator Merealisasikan program Beasiswa Indonesia Emas-Daerah di Riau

Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha

Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini

PD Persiapan Pelalawan Gelar Basic Training Kabah Hima Persis

Komitmen Jalankan Manajemen Krisis, APRIL Raih Penghargaan ESRM Pioneer Award dan Public Initiative Award

Antisipasi Karhutla, APRIL Group Umumkan Periode Rawan Kebakaran Hutan di Area Konsesi

Pemkab Bengkalis Siap Jadi Fasilitator Merealisasikan program Beasiswa Indonesia Emas-Daerah di Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP
01 Juli 2025
43 Personel Polres Siak Terima Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas
30 Juni 2025
Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha
30 Juni 2025
Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91
30 Juni 2025
SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
30 Juni 2025
Mendiktisaintek Kunker ke Unilak, Prof Junaidi: Sebagain Besar Mahasiswa Disabilitas Memilih Prodi Bisnis Digital
29 Juni 2025
Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
28 Juni 2025
Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
28 Juni 2025
Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah
27 Juni 2025
Ikrar Setia NKRI, Abdul Wahid: Ini Kerjasama Kita Semua Bersama-Sama Musnahkan Radikalisasi
27 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 2 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 3 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 4 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 5 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
  • 6 ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
  • 7 Pekanbaru adalah Satu Diantara 11 Kota Prioritas yang Dibantu ITDP
  • 8 Kapolda Riau Komitmen Tindak Tegas Cukong Perambah Kawasan Hutan di TNTN
  • 9 Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved