Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Biro Perencanaan Setjen
Tertibkan Pengelolaan Aset Negara
Kanwil Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis ke Biro BMN Setjen
Jakarta, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan melakukan kunjungan kerja ke Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Rabu (01/07/2026).
Kegiatan koordinasi tatap muka ini dimulai pukul 11.30 WIB di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta.
Dalam pelaksanaan koordinasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan hadir dengan didampingi delegasi pejabat struktural dan fungsional dari daerah. Di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Dean Satria dan jajaran terkait.
Kunjungan kerja ini ditujukan untuk mensinkronisasikan program kerja pusat dan daerah, sekaligus memastikan tata kelola administrasi BMN di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau berjalan selaras dengan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas. Kakanwil menyampaikan terkait proses alih status rumah negara di lingkungan wilayah Riau, dimana saat ini masih menunggu keputusan dan arahan teknis lebih lanjut dari unit pusat agar pelaksanaannya sesuai regulasi terbaru. Selanjutnya pertemuan membahas mengenai penghapusan aset dinas yang sudah tidak produktif.
"Barang Milik Negara merupakan instrumen penting penyokong kinerja pelayanan publik, sehingga setiap siklus pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan. Melalui koordinasi langsung ini, kami ingin memastikan bahwa rencana alih status rumah negara maupun agenda penghapusan aset di Riau berjalan taat asas, serta bebas dari temuan administratif," ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Merespons paparan tersebut, pihak Biro BMN Setjen memberikan atensi khusus dan menekankan kembali pentingnya menjaga ketertiban administrasi. Setiap tahapan pengelolaan BMN, baik mutasi, alih status, maupun penghapusan aset wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi mendukung terwujudnya tertib fisik, tertib hukum, dan tertib administrasi aset.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar