PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
Jakarta, Hariantimes.com - Roy Suryo Cs mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut diajukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
“Jadi kami meminta data dari PPID Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya. Dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” kata kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (05/02/2026).
Refly menjelaskan, permintaan dokumen tersebut guna kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara Ijazah Saudara Joko Widodo (Jokowi),” ujarnya menilai, sebagai tersangka kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
- Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia
- Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
- Dosen Spesialis Medikal Bedah Unimus Semarang Luncurkan Video Edukasi Multimodal Terapi Kombinasi untuk Pasien Hipertensi
“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs lainnya, Abdullah Alkatiri menyoroti penghitaman sebagian besar dokumen yang diterima dari PPID UGM.
“Tadi sudah dibacakan bahwa 790 dokumen atau surat yang dikatakan oleh Bang Refly tadi itu adalah kami dapatkan dari gelar perkara,” katanya menyebut, pihaknya memperoleh berita acara penerimaan dokumen dari PPID UGM yang menyatakan ada 505 dokumen diserahkan ke penyidik, namun isinya banyak dihitamkan.
“Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.
Penghitaman dokumen tanpa uji konsekuensi menimbulkan pertanyaan, terlebih kliennya telah berstatus sebagai tersangka. Dan juga meragukan apakah ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan sebagai barang bukti tindak pidana. “Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan sampai 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana,” ungkap Alkatiri.
“Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana,” pungkasnya.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar