• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.
Dibaca : 124 Kali
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Dibaca : 126 Kali
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara
Dibaca : 130 Kali
Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Kesultanan Siak
Dibaca : 130 Kali
SPMB SD dan SMP Kabupaten Siak Tahun Ajaran 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online
Dibaca : 138 Kali

  • Home
  • Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Zulmiron
Kamis, 05 Februari 2026 09:49:44 WIB
Cetak
Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau, Dr. Ramli Walid SE MM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Seluruh pengelola tempat hiburan di Kota Pekanbaru khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya diminta agar mematuhi aturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya Melayu yang menjadi jati diri daerah.

Permintaan tersebut menyusul penyegelan salah satu tempat hiburan malam, KTV New Paragon, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena dinilai oleh Pemko melanggar ketentuan dan aturan perizinan yang berlaku.

“Kita meminta agar seluruh aktivitas hiburan di Pekanbaru berjalan sesuai aturan dan norma yang berlaku. Tidak hanya norma hukum, tetapi juga norma agama, adat, dan budaya Melayu yang telah lama menjadi pedoman hidup masyarakat di Bumi Lancang Kuning,” ujar Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau, Dr. Ramli Walid SE MM kepada pers di Pekanbaru, Rabu (04/01/2025).

Lebih lanjut, Rektor IAI Lukman Edy Pekanbaru ini menegaskan, budaya Melayu menjunjung tinggi nilai kesantunan, keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga setiap bentuk usaha, termasuk usaha hiburan, harus sejalan dengan nilai tersebut.

Baca Juga :
  • Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.
  • Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
  • KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

“Dalam adat Melayu dikenal prinsip adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Artinya, setiap aktivitas sosial dan ekonomi harus tetap berada dalam koridor norma agama dan adat yang berlaku. Ini penting agar keberadaan tempat hiburan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ramli Walid juga menyatakan dukungan FPK Riau terhadap apapunaspirasi masyarakat,yang tentunya harus disampaikan secara santun dan bertanggungjawab. FPK juga mendukungkebijakan Wali Kota Pekanbaru yang menutup sementara tempat hiburan tersebut guna dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan.

“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kelalaian ataupun pelanggaran. Jika ada kekeliruan, maka harus dibenahi agar ke depan usaha hiburan bisa berjalan tertib dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai lokal,” katanya.

Selain itu, seluruh pihak diajak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi persoalan ini serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum.

“Kehidupan yang rukun, tertib, dan harmonis adalah cita-cita bersama masyarakat Melayu Riau. Karena itu, semua pihak harus saling menghormati dan menaati aturan demi kebaikan bersama,” tutupnya.

Lebih jauh Ketua FPK Riau yang menaungi sekitar 80 Paguyuban di Bumi Lancang Kuning ini mengungkapkan, Indonesia yg terdiri dari berbagai suku dan etnis, dan semua etnis itu mempunyai kesamaan norma yg tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran norma dan kemaksiatan di manapun etnis itu berada.

"Dimana bumi di pijak disitu langit dijunjung, baik norma adat, budaya, agama dan hukum negara serta perda yg berlaku harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau

Perkuat Sinergi Antar-Instansi, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Kenal Sambut Kakanwil Ditjen PAS

Nurhasanah: Jangan Mudah Terpengaruh oleh Pesan yang Belum Jelas Sumber dan Kebenarannya

KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru

Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan

Manggala Agni Tuntaskan Karhutla di Rupat, Fokus Mopping Up di Rohil

KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau

Perkuat Sinergi Antar-Instansi, Kakanwil Kemenkum Riau Hadiri Kenal Sambut Kakanwil Ditjen PAS

Nurhasanah: Jangan Mudah Terpengaruh oleh Pesan yang Belum Jelas Sumber dan Kebenarannya

KI Riau Ingatkan Pentingnya Optimalisasi PPID di Lingkungan Pemko Pekanbaru

Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan

Manggala Agni Tuntaskan Karhutla di Rupat, Fokus Mopping Up di Rohil



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.
24 Juni 2026
Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
24 Juni 2026
KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara
24 Juni 2026
Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Kesultanan Siak
24 Juni 2026
SPMB SD dan SMP Kabupaten Siak Tahun Ajaran 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online
24 Juni 2026
Wujudkan Kebijakan Berbasis Bukti, Kemenkum Riau Ikuti Forum Policy Talks Series II
24 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Gelar Forum Ilmiah Bertajuk Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum
24 Juni 2026
Penuhi Rencana Aksi Triwulan II, Kemenkum Riau Ikuti Audiensi Merek Kolektif secara Virtual
24 Juni 2026
1.443 Wisudawan Dikukuhkan, UIR Kini Miliki 84.061 Alumni
24 Juni 2026
Perkuat Kompetensi SDM, Diskominfo Siak Gelar Pelatihan Media Sosial dan AI
23 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 2 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 4 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 7 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
  • 8 Perkuat Akuntabilitas Organisasi, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis dan Evaluasi Peningkatan Kinerja
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Ranperda Tunjangan DPRD Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved