• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara
Dibaca : 117 Kali
Laporkan HPN 2026 ke KSP, Pengurus PWI Pusat Harapkan Kehadiran Presiden
Dibaca : 122 Kali
PWI Dumai Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Peringatan HUT ke-80 PMI
Dibaca : 116 Kali
Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto
Dibaca : 155 Kali
Indosat Beri Dukungan ke Kontingen Mahasiswa Riau di POMNAS 2025 Semarang
Dibaca : 141 Kali

  • Home
  • Hukrim

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Zulmiron
Rabu, 24 September 2025 22:45:00 WIB
Cetak
Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Pangkalpinang, Hariantimes.com - Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 24 September 2025.

Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan berwarna orange duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.

Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, dalam surat dawaan yang dibacakan JPU Agung Nugroho, dijelaskan peristiwa kekerasan menggunakan tenaga secara terang-terangan bersama-sama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur.

Baca Juga :
  • Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan
  • Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar

Saat itu saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancara Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga mereka dibawa ke lokasi.

Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan.

Kemudian, usai melakukan pengecekan, mereka berjalan kami menuju mobil yang diparkir di area tersebut, hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu oleh puluhan orang.

Termasuk delapan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dengan masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan.

Akibat pengeroyokan tersebut, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung. Dan Jasman mengalami sakit di bagian kepala.

"Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), " kata Agung di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

"Kami mengajukan eksepsi yang mulia, " kata Cahya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa.

Untuk diketahui Pasal 170 ayat (1) KUHP bunyinya:

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan."

Merespons dakwaan JPU dan persidangan, Lendra atau Kacak menuturkan meminta keadilan atas apa yang dialaminya. Dia pun menuturkan hingga kini mengalami trauma atas kekerasan yang menimpa.

"Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang," ujar anggota PWI Babel, ketika dihubungi, Rabu malam.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara
24 September 2025
Laporkan HPN 2026 ke KSP, Pengurus PWI Pusat Harapkan Kehadiran Presiden
24 September 2025
PWI Dumai Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Peringatan HUT ke-80 PMI
24 September 2025
Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto
24 September 2025
Indosat Beri Dukungan ke Kontingen Mahasiswa Riau di POMNAS 2025 Semarang
24 September 2025
Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan
23 September 2025
Pertamina Patra Niaga Gandeng PWI Dumai Gelar Pelatihan Fotografi dan Videografi bagi Difabel
23 September 2025
Datang ke KI Riau, 9 Kades se Tandun Minta Pandangan dan Penjelasan Soal Keterbukaan Informasi
23 September 2025
Kapolri Mendahului atau “Melawan” Presiden?
23 September 2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI
22 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Irjen Pol Herry Heryawan: Polda Riau Berkomitmen Penuh Dukung Kebijakan Pro Lingkungan
  • 2 5.988 Mahasiswa UIR ikuti Kuliah Perdana Tahun Ajaran 2025/2026
  • 3 Maxim Dumai dan Jasa Raharja Berkolaborasi Gelar Pengobatan Gratis bagi Mitra Pengemudi
  • 4 Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.
  • 5 Gencarkan Program JALUR, Satpolairud Polres Siak Hadirkan Klinik Terapung, Bersih Pantai dan Sambang Nusa
  • 6 Proyek Dihentikan, Pemkab Siak Pastikan Belum Ada Pembayaran
  • 7 Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!
  • 8 Banten Ditetapkan Tuan Rumah HPN 2026, Akhmad Munir: Jadi Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
  • 9 Sosialisasi Pelaksanaan MED, Polres Dumai dan PT KPI RU II Bersinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Keadaan Darurat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved