• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
Dibaca : 163 Kali
Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
Dibaca : 201 Kali
Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
Dibaca : 178 Kali
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Beri Penyuluhan No Bullying di SMAN 5 Pekanbaru
Dibaca : 185 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Pelantikan Analis Kekayaan Intelektual Madya di Kanwil Riau
Dibaca : 200 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Terungkap Dipersidangan Ismail Novendra

Ahli Pers : Wartawan Yang Belum UKW Tetap Diakui Sebagai Wartawan

Redaksi
Jumat, 17 Agustus 2018 03:29:55 WIB
Cetak
Persidangan Ismail Novendra
Padang, HarianTimes.Com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yg dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News terus bergulir di Pengadilan Negeri Padang.  Pada agenda sidang ke 18, Kamis (16/08) menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers.

Rustam Fachri yang merupakan ahli pers dari Dewan Pers yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH dan JPU Syawaluddin Muhammad SH, MH bahwa wartawan yg belum melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) tetap diakui sebagai wartawan, sepanjang yang bersangkutan melakukan pemberitaan sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (28/08) nanti untuk mendengarkan keterangan saksi a de charge yg akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa.                                  
Seperti diketahui sebelumnya,  dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News  pada Agustus 2017 lalu. Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumbar pada 7 September 2017. 

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017. Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka,  Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya. 

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT.  Bone mitra Abadi  yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Selain itu, Afrizal Djunit selaku pelapor harus membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Pers.

Ditempat terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa Ismail Novendra yakni Boy Roy Indra, SH mengatakan kepada beberapa wartawan bahwa secara lugas dan tegas ahli pers dari dewan pers dalam persidangan telah menyatakan wartawan yang belum UKW tetap diakui sebagai wartawan sepanjang masih dalam koridor UU Pers dan Kode Etik Wartawan.

Ditambahkan Boy, Rustam Fachri selaku ahli pers dari dewan pers dalam persidangan mengakui bahwa surat DP nomor 555/DP/K/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perihal dan pendapat dewan pers adalah benar isi surat yang dikeluarkan dewan pers dan ditandatangani ketua dewan pers Yosep Adi Prasetio.

Masih menurut Boy,  terkait sengketa pers antara Jejak News dan pelapor Afrizal Djunit, tidak pernah digelar di dewan pers. Hal ini terindikasi, penyidik Polda Sumbar melabrak Mou Dewan pers dengan Kapolri  Nomor 2/DP/MoU/II/ 2017  tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan prifesi wartawan.

Boy Roy Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa surat dari dewan pers tertanggal 9 oktober 2017 tersebut pada majelis hakim dalam persidangan.

Terakhir,  Boy Roy Indra yang juga didampingi Anul Zufri SH, MH berkeyakinan,  bahwa kliennya Ismail Novendra akan bebas dan lepas demi hukum.***(rls/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional

Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan

MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri

Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
15 Juli 2026
Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
15 Juli 2026
Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
15 Juli 2026
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Beri Penyuluhan No Bullying di SMAN 5 Pekanbaru
15 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Pelantikan Analis Kekayaan Intelektual Madya di Kanwil Riau
15 Juli 2026
Usai Purna Tugas, ABPEDNAS Dorong BPD Tetap Berkarya
15 Juli 2026
Serahkan Zakat Konsumtif, Wabup Siak Syamsurizal Dorong Mustahik Menjadi Muzaki
14 Juli 2026
BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
14 Juli 2026
Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
14 Juli 2026
Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
14 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
  • 2 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 3 Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
  • 4 Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
  • 5 Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
  • 6 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
  • 7 Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut, Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
  • 8 Demi Masa Depan 5G-Advanced dan 6G di Indonesia, MASTEL Dorong Alokasi Spektrum Upper 6 GHz
  • 9 Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved