• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
Dibaca : 163 Kali
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
Dibaca : 208 Kali
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
Dibaca : 220 Kali
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
Dibaca : 225 Kali
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 381 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan

A Kasim
Kamis, 19 Oktober 2023 06:50:53 WIB
Cetak
SIDANG VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang vonus dua terdakwa kasus pencemaran lingkungan PKS PT SIPP di PN Bengkalis dengan vonis hukuman percobaan, Selasa (17/10/2023).

BENGKALIS,  Hariantimes.com - Setelah mengalami penundaan persidangan, akhirnya sidang vonis dua terdakwa kasus pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP yang beralamat di Duri diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Bengkalis dengan hukuman percobaan.

Kedua terdakwa, masing-masing  Erik Kurniawan (Direktur) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara dan Agus Nugroho (GM)  5 tahun penjara. Namun dalam sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahadjo SH dua hakim anggota, dengan JPU kejari Bengkalis Yuriko divonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan

Terdakwa Erik yang duduk dikursi pesakitan PN Bengkalisnmengenakan baju batik dan Agus Nurgoho mengenakan kemeja biru didamping penasehat hukumnya terlihat tenang saat Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis membacakan putusan.

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH yang juga anggota mejelis, usai mengikuti sidang vonis kedua terdakwa menjelaskan,  bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan bentuk dakwaan alternatif yaitu Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, sehingga memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga :
  • Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
  • Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
  • Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan PKS PT SIPP memiliki instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. IPAL yang dimiliki oleh perusahaan berjumlah 13 kolam.

Disebutkannya, bahwa kolam IPAL milik PT SIPP tersebut mengalami kebocoran sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Oktober 2020 dan Februari 2021. Berdasarkan database di DLH Bengkalis, PT SIPP tidak memiliki Izin pengolahan limbah cair (IPLC) untuk kegiatan pengolahan air limbah dan tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Dumping.

Atas tidak dimilikinya izin tersebut jelas Ulwan, perusahaan telah berusaha membuat izin tersebut dengan berbagai macam langkah yang lengkapnya terdapat dalam putusan, bahwa PT SIPP mengalirkan air limbah belum diolah ke kolam yang bukan merupakan bagian dari sistem IPAL milik PT SIPP.

Dari kolam tersebut air limbah belum diolah tersebut, langsung dibuang ke media lingkungan, tentu dikategorikan sebagai melakukan bypass aliran air limbah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan

Dikatakan Ulwan, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dan memilih dakwaan alternatif kedua, yang terbukti yaitu Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Majelis Hakim menghukum para terdakwa dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dengan percobaan selama 2 tahun," ujarnya.

Menurutnya, putusan ini dengan pertimbangan yuridis tindak pidana lingkungan lebih mengutamakan hukuman atau sanksi administratif, berupa denda dan hukum Perdata. Apabila sudah melaksanakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan dan sudah melunasi membayar sanksi denda tersebut, tidak boleh dilakukan hukuman pidana atau mempenjarakan.

"Karena sudah dihukum dengan sanksi administratif dan membayar perbuatan tersebut. Apabila itu dilaksanakan maka terjadilah over kriminalisasi dan akan berdampak negatif dalam sistem hukum yang dijalankan," ujarnya.

Dijelaskan Ulwan,  penegakkan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas Ultimum Remedium, yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan aturan hukum lainnya termasuk hukum administrasi.

Selain itu jelas Ulwan, limbah sawit saat ini dikategorikan  bukan limbah berbahaya dan beracun (non B3) berdasarkan PP No.101 tahun 2014 dan PP No.22 tahun 2021 dan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 tahun 2020 berdasarkan lampiran 14 disebut limbah sawit adalah Spent Bleaching Earth non B3 dengan kode nomor 108.

Dijelaskannya, perusahaan juga telah berusaha untuk memenuhi kekurangan dokumen izin pembuangan limbah, dan juga telah melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya, setelah terjadinya kebocoran kolam IPAL PT SIPP, termasuk membayar denda sanksi administratif paksaan pemerintah berdasarkan surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp101 juta.

"Melalui praktik implementasi penjatuhan pidana ini, terlihat terbukanya peluang pelaksanaan keadilan restoratif, yang lebih berorientasi pada perbaikan keadaan, korban dan diri terdakwa tanpa mengenyampingkan kepentingan penegakan hukummnya," ujarnya.

Selain itu kata Ulwan, Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kerugian yang diderita oleh lahan sekitar perusahaan, juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Erick Kurniawan yaitu, membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan, yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan

"Juga memperbaiki kinerja IPAL, sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Juga memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium rujukan, melakui pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Usai pembacaan vonis manjelis hakim, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Yuriko langsung menyatakan banding.

"Karena JPU masih menyatakan banding dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka putusan majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena ada proses banding ke PT Riau di Pekanbaru," ujar Bayu Soho Rahadjo, Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis sambil menutup persidangan.

Sedangkan kedua terdakwa didampingi satu orang kuasa hukumnya langsung terburu-buru keluar dari Kantor PN Bengkalis dan masuk ke mobil dan pergi meniggalkan kantor PN.

"Maaf bang. Kita buru-buru, karena mau menyeberang roro," ucap Kuasa Hukum Kedua terdakwa sambil masik mobilnya.(don)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
19 Oktober 2025
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
  • 2 Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
  • 3 Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
  • 4 Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
  • 5 Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling
  • 6 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 7 LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik
  • 8 Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
  • 9 Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved