• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sinergi Menuju Visi 2041, UIR Lantik 9 Dekan dan 2 Direktur Pascasarjana Periode 2025-2029
Dibaca : 142 Kali
Sempena Milad ke-60, Diniyyah Pekanbaru Gelar Seminar Tantangan dan Peluang Pendidikan Islam
Dibaca : 199 Kali
Kongres Persatuan PWI 2025, Akhmad Munir Terpilih Ketum PWI Pusat dan Atal S Depari Ketua DK Periode 2025-2030
Dibaca : 268 Kali
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
Dibaca : 363 Kali
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
Dibaca : 347 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Kepala LLDIKTI XVII Imbau Calon Mahasiswa Baru Selektif Memilih PT dan Prodi yang Terakreditasi

Zulmiron
Rabu, 16 Juli 2025 20:50:00 WIB
Cetak
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau Dr H Nopriadi SKM MKes.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau Dr H Nopriadi SKM MKes menghimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa baru agar lebih selektif memilih Perguruan Tinggi (PT) dan program studi (prodi) yang terakreditasi.

Dr H Nopriadi SKM MKes menegaskan pentingnya memastikan kampus yang dipilih memiliki akreditasi institusi dan program studi yang sah.

“Mahasiswa yang kuliah di kampus yang tidak terakreditasi tidak dapat diwisuda. Jika pun diwisuda oleh perguruan tinggi, maka ijazahnya tidak berlaku secara hukum,” jelasnya.

Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan di:

Baca Juga :
  • Sinergi Menuju Visi 2041, UIR Lantik 9 Dekan dan 2 Direktur Pascasarjana Periode 2025-2029
  • Tingkatkan Literasi Media, KPI Riau Bekali Siswa SMK Taruna Satria Hadapi Gempuran Informasi
  • PWI Dumai Gelar Workshop dan Pelatihan Jurnalistik, Soroti Pentingnya Etika dan Integritas

Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi.

Pasal 33 ayat (5): Program studi dapat diakreditasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan.

Pasal 33 ayat (6): Program studi wajib diakreditasi ulang saat masa akreditasinya berakhir.

Pasal 55 ayat (2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi.

Pasal 60 ayat (2): Perguruan tinggi swasta wajib memperoleh izin Menteri.

Pasal 93: Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, menurut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pada Pasal 88 ditegaskan bahwa:

“Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah," katanya.

Artinya, jika sebuah program studi tidak memiliki akreditasi, maka tidak boleh mengeluarkan ijazah maupun meluluskan mahasiswa.

Dalam PerBAN-PT No?11 Tahun 2023 dan PerBAN-PT No?14 Tahun 2023 ditegaskan, bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya kadaluarsa harus menghentikan penerimaan mahasiswa baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1c) Permen 53/2023, yang mewajibkan program studi yang belum terakreditasi untuk mengajukan permohonan akreditasi paling lambat satu tahun sejak peraturan diberlakukan, yaitu maksimal hingga Agustus 2024.

Dengan demikian, apabila perguruan tinggi atau program studinya tidak terakreditasi atau masa akreditasinya habis, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru, tidak dapat mengadakan wisuda, dan ijazah yang diterbitkan dianggap tidak sah dan tidak diakui. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 88 dan Pasal 102 ayat (1c).

Saat ini tercatat ada sembilan perguruan tinggi di Provinsi Riau  dan Kepulauan Riau yang berstatus non-operasional, tidak terakreditasi, dan dilarang menerima mahasiswa baru maupun menyelenggarakan kegiatan akademik. “Kami telah merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi agar izin operasional perguruan tinggi tersebut dicabut atau dimerger dengan kampus yang lebih sehat, terakreditasi, dan taat asas,” tambah Dr. H. Nopriadi.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diserahkan pada kampus ilegal dan tidak terakreditasi. “Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban hanya karena tergiur promosi kampus yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pendidikan adalah jalan menuju masa depan yang insya Allah lebih baik, jadi saya menghimbau kepada calon mahasiswa baru di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau: Pilihlah kampus dan Prodinya yang terakreditasi dan memiliki legalitas. Jangan mendaftar kuliah di kampus dan program studi yang tidak terakreditasi atau sedang bermasalah,” pungkas Dr. H. Nopriadi, yang dikenal sebagai sosok energik dan responsif dalam memimpin LLDIKTI Wilayah XVII.

Sebagai informasi, masyarakat dapat memeriksa status akreditasi perguruan tinggi dan program studi melalui laman resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT): https://www.banpt.or.id/.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sinergi Menuju Visi 2041, UIR Lantik 9 Dekan dan 2 Direktur Pascasarjana Periode 2025-2029

Sempena Milad ke-60, Diniyyah Pekanbaru Gelar Seminar Tantangan dan Peluang Pendidikan Islam

Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025

Tingkatkan Literasi Media, KPI Riau Bekali Siswa SMK Taruna Satria Hadapi Gempuran Informasi

Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS

Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge

Sinergi Menuju Visi 2041, UIR Lantik 9 Dekan dan 2 Direktur Pascasarjana Periode 2025-2029

Sempena Milad ke-60, Diniyyah Pekanbaru Gelar Seminar Tantangan dan Peluang Pendidikan Islam

Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025

Tingkatkan Literasi Media, KPI Riau Bekali Siswa SMK Taruna Satria Hadapi Gempuran Informasi

Kunjungi UIR, KPA Riau Berikan Edukasi Bahaya Penyebaran HIV AIDS

Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sinergi Menuju Visi 2041, UIR Lantik 9 Dekan dan 2 Direktur Pascasarjana Periode 2025-2029
01 September 2025
Sempena Milad ke-60, Diniyyah Pekanbaru Gelar Seminar Tantangan dan Peluang Pendidikan Islam
31 Agustus 2025
Kongres Persatuan PWI 2025, Akhmad Munir Terpilih Ketum PWI Pusat dan Atal S Depari Ketua DK Periode 2025-2030
30 Agustus 2025
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
29 Agustus 2025
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
29 Agustus 2025
Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
29 Agustus 2025
PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
29 Agustus 2025
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
28 Agustus 2025
Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan
28 Agustus 2025
Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
28 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Perjuangan untuk Keadilan Ekologis
  • 2 Tangkal Intoleransi dan Radikalisme, Muliardi: Da’i dan Da’iyah Harus Jadi Agen Perdamaian
  • 3 Abdul Hamid: Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton Agar Dapat Dikembalikan ke PT Samudera Siak
  • 4 Tiga Atlet Yunior Taekwondo Riau Raih Medali di ATF 2025 Vietnam
  • 5 Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
  • 6 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 7 Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
  • 8 15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
  • 9 Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved