Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan


Dibaca: 713 kali 
Kamis, 19 Oktober 2023 - 06:50:53 WIB
Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan Divonis Hukuman Percobaan SIDANG VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang vonus dua terdakwa kasus pencemaran lingkungan PKS PT SIPP di PN Bengkalis dengan vonis hukuman percobaan, Selasa (17/10/2023).

BENGKALIS,  Hariantimes.com - Setelah mengalami penundaan persidangan, akhirnya sidang vonis dua terdakwa kasus pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP yang beralamat di Duri diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Bengkalis dengan hukuman percobaan.

Kedua terdakwa, masing-masing  Erik Kurniawan (Direktur) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara dan Agus Nugroho (GM)  5 tahun penjara. Namun dalam sidang vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahadjo SH dua hakim anggota, dengan JPU kejari Bengkalis Yuriko divonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan

Terdakwa Erik yang duduk dikursi pesakitan PN Bengkalisnmengenakan baju batik dan Agus Nurgoho mengenakan kemeja biru didamping penasehat hukumnya terlihat tenang saat Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis membacakan putusan.

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH yang juga anggota mejelis, usai mengikuti sidang vonis kedua terdakwa menjelaskan,  bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan bentuk dakwaan alternatif yaitu Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, sehingga memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan PKS PT SIPP memiliki instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. IPAL yang dimiliki oleh perusahaan berjumlah 13 kolam.

Disebutkannya, bahwa kolam IPAL milik PT SIPP tersebut mengalami kebocoran sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Oktober 2020 dan Februari 2021. Berdasarkan database di DLH Bengkalis, PT SIPP tidak memiliki Izin pengolahan limbah cair (IPLC) untuk kegiatan pengolahan air limbah dan tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Dumping.

Atas tidak dimilikinya izin tersebut jelas Ulwan, perusahaan telah berusaha membuat izin tersebut dengan berbagai macam langkah yang lengkapnya terdapat dalam putusan, bahwa PT SIPP mengalirkan air limbah belum diolah ke kolam yang bukan merupakan bagian dari sistem IPAL milik PT SIPP.

Dari kolam tersebut air limbah belum diolah tersebut, langsung dibuang ke media lingkungan, tentu dikategorikan sebagai melakukan bypass aliran air limbah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan

Dikatakan Ulwan, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dan memilih dakwaan alternatif kedua, yang terbukti yaitu Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Majelis Hakim menghukum para terdakwa dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dengan percobaan selama 2 tahun," ujarnya.

Menurutnya, putusan ini dengan pertimbangan yuridis tindak pidana lingkungan lebih mengutamakan hukuman atau sanksi administratif, berupa denda dan hukum Perdata. Apabila sudah melaksanakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan dan sudah melunasi membayar sanksi denda tersebut, tidak boleh dilakukan hukuman pidana atau mempenjarakan.

"Karena sudah dihukum dengan sanksi administratif dan membayar perbuatan tersebut. Apabila itu dilaksanakan maka terjadilah over kriminalisasi dan akan berdampak negatif dalam sistem hukum yang dijalankan," ujarnya.

Dijelaskan Ulwan,  penegakkan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas Ultimum Remedium, yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan aturan hukum lainnya termasuk hukum administrasi.

Selain itu jelas Ulwan, limbah sawit saat ini dikategorikan  bukan limbah berbahaya dan beracun (non B3) berdasarkan PP No.101 tahun 2014 dan PP No.22 tahun 2021 dan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 tahun 2020 berdasarkan lampiran 14 disebut limbah sawit adalah Spent Bleaching Earth non B3 dengan kode nomor 108.

Dijelaskannya, perusahaan juga telah berusaha untuk memenuhi kekurangan dokumen izin pembuangan limbah, dan juga telah melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya, setelah terjadinya kebocoran kolam IPAL PT SIPP, termasuk membayar denda sanksi administratif paksaan pemerintah berdasarkan surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp101 juta.

"Melalui praktik implementasi penjatuhan pidana ini, terlihat terbukanya peluang pelaksanaan keadilan restoratif, yang lebih berorientasi pada perbaikan keadaan, korban dan diri terdakwa tanpa mengenyampingkan kepentingan penegakan hukummnya," ujarnya.

Selain itu kata Ulwan, Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kerugian yang diderita oleh lahan sekitar perusahaan, juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Erick Kurniawan yaitu, membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan, yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan

"Juga memperbaiki kinerja IPAL, sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Juga memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik, sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium rujukan, melakui pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Usai pembacaan vonis manjelis hakim, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Yuriko langsung menyatakan banding.

"Karena JPU masih menyatakan banding dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka putusan majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena ada proses banding ke PT Riau di Pekanbaru," ujar Bayu Soho Rahadjo, Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis sambil menutup persidangan.

Sedangkan kedua terdakwa didampingi satu orang kuasa hukumnya langsung terburu-buru keluar dari Kantor PN Bengkalis dan masuk ke mobil dan pergi meniggalkan kantor PN.

"Maaf bang. Kita buru-buru, karena mau menyeberang roro," ucap Kuasa Hukum Kedua terdakwa sambil masik mobilnya.(don)