• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 126 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 384 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 628 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 630 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 550 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Bantah Pernyataan Wakil Direktur CV Mitra Usaha

Dosen Polbeng Bantah Utang Pajak dan Fee Perusahaan

A Kasim
Senin, 06 Maret 2023 17:23:17 WIB
Cetak
Dosen Polbeng Romadhoni ST MT membantah pernyataan Dasrianto terkait utang pajak dan fee perusahaan terhadap dirinya. Foto di atas saat Wadir CV MU menjupai wartawan beberapa waktu lalu..

BENGKALIS, Hariantimes.com — Dosen Polbeng Romadhoni ST MT membantah pemberitaan yang terbit di hariantime.com yang berjudul “Dosen Polbeng Terutang Pajak dan Fee Perusahaan” yang terbit, Selasa 28 Februari 2023 lalu.

"Saya menanggapi pemberitaan yang merugikan saya baik secara moril maupun secara materil informasi itu tidak benar," ujar Romadoni  melalui siaran persnya kepada Hariantomes.com, Senin (6/3/2023).

Dijelaskannya, beberapa poin hak jawab yang disampaikan, agar dapat dimaklumi, bersama dan dirinya menyatakan, bhwa tidak benar dirinya  berhutang fee  perusahaan. Karena tidak ada perjanjian terkait dengan fee perusahaan sebesar 3  persen dari nilai kontrak kerja seperti yang di sampaikan oleh Dasrianto.

"Karena kesepakatan fee itu tidak pernah ada dan tidak pernah tertuang di dalam AD ART dan akta notaris, jika ada bukti kesepakatan tersebut dan apabila Pak Dasrianto merasa dirugikan terkait fee silahkan tuntut saya di pengadilan dengan bukti-bukti pendukung pembagian fee, bukan memberitakan di media secara sepihak," ujarnya.

Baca Juga :
  • Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Apalagi kata Romadoni,, membawa nama institusi tempatnya bekerja. Adapun fee yang dibayarkan tahun 2018, karena di intimidasi untuk membayar fee sebesar Rp180 juta kepada Dasrianto dan dirinya dengan sangat terpaksa membayarnya, dan intimidasi serta perbuatan tidak menyenangkan disaksikan orang tua dan istrinya dan beberapa saksi, Selama ini ketika Wakil Direktur, Dasrianto mendapat pekerjaan atas nama CV Mitra Usaha juga tidak pernah memberi fee kepada direktur.

Ia juga menjelaskan, bahwa pernyataan Dasrianto terkait dengan pembiayaan perusahaan sampai dengan menggadaikan roda 4 senilai Rp150 juta untuk pembiayaan perusahaan adalah tidak benar. Karena pada saat itu tahun 2012 Dasrianto belum memiliki kemdaraan roda empat, yang benar adalah seluruh pembiayaan perusahaan ditanggung oleh Direktur perusahaan yakni Zarkasi dan yang merupakan direktur sembelumnya.

"Di mana Pak Dasrianto sebagai wakil direktur dan Juada sebagai komaditer ikut menanada tangani perubahan akta notaris di Halomoan Gultom di Jalan Hang Tuah Bengkalis," ujarnya.

Terkiat pernyataan Dasrianto terkait dengan petugas pajak yang datang ke rumah Dasrianto yang memerintahkan untuk menggosongkan rumah, karena ada tunggakan pajak adalah tidak benar.

"Karena setelah dikonfirmasi via WA ke bagian penagihan pajak Bapak Novri di Kantor Pajak Pratama di Duri ternyata tidak ada pegawai pajak yang datang ke rumah Dasrianto untuk mengosongkan rumah efek dari tunggakan pajak. Hanya surat saja yang dilayangkan ke alamat perusahan, dan surat itu juga sampai ke alamat rumah Direktur Zarkasi, dan hal ini bisa di konfirmasi langsung dengan Pak Novfri pegawai pajak," ujarnya.

Pernyataan Dasrianto yang menyatakan bahwa ada persekongkolan antara dirinya dan Zarkasi,  terkait dengan pekerjaan di PT Pertamina Sungai Pakning juga  tidak benar. Karena pengerjaan tersebut dilaksanakan murni oleh Direktur Perusahaan CV  Mitra Usaha.

"Saya tidak ikut melaksanakan pengerjaan tersebut, karena di dalam akta notaris direktur dan wakil direktur boleh membawa masing-masing, selanjutnya Dasrianto sebagai wakil direktur tidak ada menanam modal dan ikut dalam pekerjaan tersebut, sehingga tidak ada pembagian fee atau bagi hasil yang bisa dibagikan," jelas Romadhoni.

Dijelaskannya.lagi, terkait dengan penunggakan pajak perusahaan menjadi tanggung jawab Direktur Zarkasi bukan tanggung jawab dirinya dan penunggakan pajak itu bukan tidak bayar pajak, akan tetapi adalah kurang bayar dari restitusi dari pekerjaan tersebut, namun karena ada  iktikad baik, dirinya membantu menyelesaikan penunggakan atau terhutang pajak agar tidak menjadi beban Direktur sekarang dan direktur selanjutnya saat ini kurang bayar pajak sudah di selesaikan sesuai kesepakatan dengan bagian penagihan pajak Bengkalis di Duri.

"Jadi dalam  pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya dan tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar yang diarahkan ke saya, maka saya merasa sudah di fitnah dan sudah mencemarkan nama baik saya." ujarnya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved