• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di USTI
Dibaca : 151 Kali
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
Dibaca : 149 Kali
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi dan Tindak Lanjut Sentra KI di STAI Al-Mujtahadah Pekanbaru
Dibaca : 145 Kali
Tutup Program Magang 15 Mahasiswa FH Unri, Rudy Hendra Pakpahan Tekankan Pentingnya Jaga Nilai-Nilai Luhur Profesi Hukum
Dibaca : 145 Kali
Soal Keuangan Jadi tumit Achilles kampus, Prof Elfizar Dorong Perguruan Tinggi Mulai Berani Bangun BUMK
Dibaca : 158 Kali

  • Home
  • Opini

Tinjauan Hukum Administrasi Negara dalam Kewenangan Wamen di Indonesia

A Kasim
Rabu, 14 Desember 2022 06:22:39 WIB
Cetak

Oleh: Bangkit Aryo Subrantas 
(Mahasiswa Jurusan Syari'ah dan Ekonomi Islam  STAIN Bengkalis)

PRINSIP negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa hukum administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.

Dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu Presiden. Menteri memimpin lembaga departemen dan nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden.

Baca Juga :
  • ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar
  • Raih 100 Ribu Anggota, ABPEDNAS Catat Tonggak Sejarah Baru
  • Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Kementerian Negara Departemen membawahi struktur birokrasi yang terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan. Sedangkan Kementerian Negara non-departemen memiliki Sekretariat Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Deputi.

Kewenangan Wamen dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia menurut Prajudi Atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya tidak selamanya perlu.
Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative.

Untuk itu tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan  jenisnya, yaitu ada delapan kewenangan prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang- undangan. Kewenangan substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental.

Berangkat dari latar belakang filosofis mengenai pengangkatan jabatan Wamen adalah dalam rangka mendukung pelaksaaan tugas Menteri untuk meningkatkan kinerja di Kementerian Negara yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak dari Presiden.

Dari penjelasan tersebut, maka pengangkatan Wamen merupakan hak dasar yang melekat pada Presiden. Dalam hal tersebut bahwa Presiden beranggapan bahwa terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus dalam suatu Kementerian Negara, maka berdasarkan hal tersebut Presiden mengangkat Wamen.

Secara umum tujuan pengangkatan Wamen antara lain pertama, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdaya guna dan berhasil guna. Kedua, untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksaan tugas pokok dan fungsi di beberapa Kementerian Negara yang membutuhan penanganan secara khusus.

Sedangkan jenis-jenis kewenangan yang apabila dihubungkan dengan beberapa kewenangan Wamen sebelum dan sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 79/PUU-IX/2011 yang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, untuk sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Sedangkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUUIX/2011 pengaturan mengenai wewenang Wakil Menteri yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden. Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang- undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Kementerian Negara Departemen membawahi struktur birokrasi yang terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan. Sedangkan Kementerian Negara nomorn-departemen memiliki Sekjen, Itjen dan Deputi.

Tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan jenisnya, yaitu, kewenangan prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang- undangan. b. Kewenangan Substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental. Sedangkan jenis-jenis wewenang berdasarkan sumbernya wewenang, dibedakan menjadi dua yaitu wewenang personal dan wewenang offisial, yaitu, wewenang personal bersumber pada intelegensi, pengalaman, nilai atau norma, dan kesanggupan untuk memimpin. Wewenang Offisial merupakan wewenang resmi yang diterima dari wewenang yang berada di atasnya.***


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,

Persiapan ARMUZNA, Petugas Kesehatan Kloter BTH 04 Intensif Periksa Jamaah

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau

Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,

Persiapan ARMUZNA, Petugas Kesehatan Kloter BTH 04 Intensif Periksa Jamaah

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di USTI
04 Juni 2026
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
04 Juni 2026
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi dan Tindak Lanjut Sentra KI di STAI Al-Mujtahadah Pekanbaru
04 Juni 2026
Tutup Program Magang 15 Mahasiswa FH Unri, Rudy Hendra Pakpahan Tekankan Pentingnya Jaga Nilai-Nilai Luhur Profesi Hukum
04 Juni 2026
Soal Keuangan Jadi tumit Achilles kampus, Prof Elfizar Dorong Perguruan Tinggi Mulai Berani Bangun BUMK
04 Juni 2026
Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove
04 Juni 2026
Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan
04 Juni 2026
Sinyal Terbatas di TKP, Satgas Karhutla Sumatera Terus Berjuang Jinakkan Api di Rupat dan Rohil
04 Juni 2026
RUPST Tahun Buku 2025, PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Amankan Wilayah yang Diamuk Api, Balai Dalkarhut Sumatera Mobilisasi Tim Gabungan Lintas Provinsi
04 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 2 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 3 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 4 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 5 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 6 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 7 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
  • 8 Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal
  • 9 Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved