• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
Dibaca : 149 Kali
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
Dibaca : 156 Kali
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
Dibaca : 168 Kali
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
Dibaca : 214 Kali
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 216 Kali

  • Home
  • Opini

Tinjauan Hukum Administrasi Negara dalam Kewenangan Wamen di Indonesia

A Kasim
Rabu, 14 Desember 2022 06:22:39 WIB
Cetak

Oleh: Bangkit Aryo Subrantas 
(Mahasiswa Jurusan Syari'ah dan Ekonomi Islam  STAIN Bengkalis)

PRINSIP negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa hukum administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.

Dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu Presiden. Menteri memimpin lembaga departemen dan nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden.

Baca Juga :
  • PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
  • DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
  • Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Kementerian Negara Departemen membawahi struktur birokrasi yang terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan. Sedangkan Kementerian Negara non-departemen memiliki Sekretariat Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Deputi.

Kewenangan Wamen dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia menurut Prajudi Atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya tidak selamanya perlu.
Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative.

Untuk itu tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan  jenisnya, yaitu ada delapan kewenangan prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang- undangan. Kewenangan substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental.

Berangkat dari latar belakang filosofis mengenai pengangkatan jabatan Wamen adalah dalam rangka mendukung pelaksaaan tugas Menteri untuk meningkatkan kinerja di Kementerian Negara yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak dari Presiden.

Dari penjelasan tersebut, maka pengangkatan Wamen merupakan hak dasar yang melekat pada Presiden. Dalam hal tersebut bahwa Presiden beranggapan bahwa terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus dalam suatu Kementerian Negara, maka berdasarkan hal tersebut Presiden mengangkat Wamen.

Secara umum tujuan pengangkatan Wamen antara lain pertama, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdaya guna dan berhasil guna. Kedua, untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksaan tugas pokok dan fungsi di beberapa Kementerian Negara yang membutuhan penanganan secara khusus.

Sedangkan jenis-jenis kewenangan yang apabila dihubungkan dengan beberapa kewenangan Wamen sebelum dan sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 79/PUU-IX/2011 yang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, untuk sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Sedangkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUUIX/2011 pengaturan mengenai wewenang Wakil Menteri yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden. Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang- undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Kementerian Negara Departemen membawahi struktur birokrasi yang terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan. Sedangkan Kementerian Negara nomorn-departemen memiliki Sekjen, Itjen dan Deputi.

Tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan jenisnya, yaitu, kewenangan prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang- undangan. b. Kewenangan Substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental. Sedangkan jenis-jenis wewenang berdasarkan sumbernya wewenang, dibedakan menjadi dua yaitu wewenang personal dan wewenang offisial, yaitu, wewenang personal bersumber pada intelegensi, pengalaman, nilai atau norma, dan kesanggupan untuk memimpin. Wewenang Offisial merupakan wewenang resmi yang diterima dari wewenang yang berada di atasnya.***


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Path-Goal Theory dan Kepemimpinan Akademik: Menuntun Generasi Muda Ekonom Indonesia

Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Temuan dan Evaluasi Beasiswa PKH Siak

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Path-Goal Theory dan Kepemimpinan Akademik: Menuntun Generasi Muda Ekonom Indonesia

Diplomasi Bela Palestina Presiden Prabowo Subianto



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
09 Desember 2025
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
09 Desember 2025
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
06 Desember 2025
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
08 Desember 2025
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
08 Desember 2025
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
08 Desember 2025
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
07 Desember 2025
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
06 Desember 2025
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
06 Desember 2025
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
06 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
  • 2 UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
  • 3 Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
  • 4 Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
  • 5 Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
  • 6 Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
  • 7 PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
  • 8 Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
  • 9 Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved