• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Dibaca : 143 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
Dibaca : 135 Kali
Melalui Sosialisasi SPDP Online, Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital Penyidikan
Dibaca : 136 Kali
Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
Dibaca : 170 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille
Dibaca : 162 Kali

  • Home
  • Opini

Tinjauan Hukum Administrasi Negara dalam Kewenangan Wamen di Indonesia

A Kasim
Rabu, 14 Desember 2022 06:22:39 WIB
Cetak

Oleh: Bangkit Aryo Subrantas 
(Mahasiswa Jurusan Syari'ah dan Ekonomi Islam  STAIN Bengkalis)

PRINSIP negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa hukum administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.

Dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu Presiden. Menteri memimpin lembaga departemen dan nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden.

Baca Juga :
  • Hadirkan Aplikasi AMAN, Kemenag Permudah Perkuat Perlindungan Anak
  • Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
  • Cederai Semangat Kemerdekaan Pers, PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan

Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Kementerian Negara Departemen membawahi struktur birokrasi yang terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan. Sedangkan Kementerian Negara non-departemen memiliki Sekretariat Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Deputi.

Kewenangan Wamen dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia menurut Prajudi Atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya tidak selamanya perlu.
Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative.

Untuk itu tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan  jenisnya, yaitu ada delapan kewenangan prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang- undangan. Kewenangan substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental.

Berangkat dari latar belakang filosofis mengenai pengangkatan jabatan Wamen adalah dalam rangka mendukung pelaksaaan tugas Menteri untuk meningkatkan kinerja di Kementerian Negara yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak dari Presiden.

Dari penjelasan tersebut, maka pengangkatan Wamen merupakan hak dasar yang melekat pada Presiden. Dalam hal tersebut bahwa Presiden beranggapan bahwa terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus dalam suatu Kementerian Negara, maka berdasarkan hal tersebut Presiden mengangkat Wamen.

Secara umum tujuan pengangkatan Wamen antara lain pertama, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdaya guna dan berhasil guna. Kedua, untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksaan tugas pokok dan fungsi di beberapa Kementerian Negara yang membutuhan penanganan secara khusus.

Sedangkan jenis-jenis kewenangan yang apabila dihubungkan dengan beberapa kewenangan Wamen sebelum dan sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 79/PUU-IX/2011 yang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, untuk sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Sedangkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUUIX/2011 pengaturan mengenai wewenang Wakil Menteri yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden. Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang- undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Kementerian Negara Departemen membawahi struktur birokrasi yang terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan. Sedangkan Kementerian Negara nomorn-departemen memiliki Sekjen, Itjen dan Deputi.

Tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan jenisnya, yaitu, kewenangan prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang- undangan. b. Kewenangan Substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental. Sedangkan jenis-jenis wewenang berdasarkan sumbernya wewenang, dibedakan menjadi dua yaitu wewenang personal dan wewenang offisial, yaitu, wewenang personal bersumber pada intelegensi, pengalaman, nilai atau norma, dan kesanggupan untuk memimpin. Wewenang Offisial merupakan wewenang resmi yang diterima dari wewenang yang berada di atasnya.***


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN

Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille

DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026

Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi

Otopsi Psikologis Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

Jual Beli Jabatan dan Krisis Moral Kekuasaan, Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
23 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Manajemen ASN
23 Juli 2026
Melalui Sosialisasi SPDP Online, Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital Penyidikan
23 Juli 2026
Kemenkum Riau Terima Kunker Reses Komisi XIII DPR RI
22 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Dukung Penyiapan Fast-Track Layanan Apostille
22 Juli 2026
Cegah Kekerasan di Pendidikan Keagamaan, Muliardi: Manfaatkan Aplikasi AMAN
22 Juli 2026
Kemenkum Dorong Penguatan Tata Kelola Sentra KI
22 Juli 2026
Kemenkum Riau Pantau Prolegda dan Propemperda Rohul
22 Juli 2026
Supriyadi: Instrumen Penting Mendorong Budaya Deteksi Dini Penyakit
22 Juli 2026
Komisi XIII DPR RI Tinjau Layanan Kantor Imigrasi Pekanbaru
22 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 3 Sosialisasikan Lima PO, Akhmad Munir: Jadi Fondasi Baru Penguatan Organisasi PWI
  • 4 Dua Lokasi Masih Membara, Ferdian: Vegetasi Kering dan Angin Kencang Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Riau
  • 5 BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
  • 6 Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
  • 7 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 8 Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
  • 9 Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas dan Berbadan Hukum
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved