• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 141 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 168 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 189 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 185 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 252 Kali

  • Home
  • Opini

Tinjauan Hukum Administrasi Negara dalam Kewenangan Wamen di Indonesia

A Kasim
Rabu, 14 Desember 2022 06:22:39 WIB
Cetak

Oleh: Bangkit Aryo Subrantas 
(Mahasiswa Jurusan Syari'ah dan Ekonomi Islam  STAIN Bengkalis)

PRINSIP negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa hukum administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.

Dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu Presiden. Menteri memimpin lembaga departemen dan nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden.

Baca Juga :
  • Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji
  • Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Kementerian Negara Departemen membawahi struktur birokrasi yang terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan. Sedangkan Kementerian Negara non-departemen memiliki Sekretariat Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Deputi.

Kewenangan Wamen dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia menurut Prajudi Atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya tidak selamanya perlu.
Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative.

Untuk itu tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan  jenisnya, yaitu ada delapan kewenangan prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang- undangan. Kewenangan substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental.

Berangkat dari latar belakang filosofis mengenai pengangkatan jabatan Wamen adalah dalam rangka mendukung pelaksaaan tugas Menteri untuk meningkatkan kinerja di Kementerian Negara yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak dari Presiden.

Dari penjelasan tersebut, maka pengangkatan Wamen merupakan hak dasar yang melekat pada Presiden. Dalam hal tersebut bahwa Presiden beranggapan bahwa terdapat beban kerja
yang membutuhkan penanganan secara khusus dalam suatu Kementerian Negara, maka berdasarkan hal tersebut Presiden mengangkat Wamen.

Secara umum tujuan pengangkatan Wamen antara lain pertama, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdaya guna dan berhasil guna. Kedua, untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksaan tugas pokok dan fungsi di beberapa Kementerian Negara yang membutuhan penanganan secara khusus.

Sedangkan jenis-jenis kewenangan yang apabila dihubungkan dengan beberapa kewenangan Wamen sebelum dan sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 79/PUU-IX/2011 yang sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Pasal 69A, Pasal 69B, dan Pasal 69C Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, untuk sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Sedangkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUUIX/2011 pengaturan mengenai wewenang Wakil Menteri yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Dalam sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden. Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang- undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa Kementerian Negara Departemen membawahi struktur birokrasi yang terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Dirjen), Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan. Sedangkan Kementerian Negara nomorn-departemen memiliki Sekjen, Itjen dan Deputi.

Tipe kewenangan tersebut menurut Prajudi Atmosidurdjo berdasarkan jenisnya, yaitu, kewenangan prosedural, yaitu berasal dari peraturan perundang- undangan. b. Kewenangan Substansial, yaitu berasal dari tradisi, kekuatan sakral, kualitas pribadi dan instrumental. Sedangkan jenis-jenis wewenang berdasarkan sumbernya wewenang, dibedakan menjadi dua yaitu wewenang personal dan wewenang offisial, yaitu, wewenang personal bersumber pada intelegensi, pengalaman, nilai atau norma, dan kesanggupan untuk memimpin. Wewenang Offisial merupakan wewenang resmi yang diterima dari wewenang yang berada di atasnya.***


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah

Dua Jempol untuk Firdaus, Suara Daerah Menggema di Dunia

Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak?

Amicus Curiae dan Keadilan Substantif

Sang Penolong

PBB Migas dan Perannya Bagi Daerah

Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah

Dua Jempol untuk Firdaus, Suara Daerah Menggema di Dunia

Ketidakrelaan Perempuan Memimpin Siak?

Amicus Curiae dan Keadilan Substantif

Sang Penolong

PBB Migas dan Perannya Bagi Daerah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 2 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 3 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 4 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 5 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 6 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 7 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 8 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 9 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved