• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
Dibaca : 176 Kali
Tanamkan Pendidikan Penuh Kasih, Guru RA Didorong Terapkan KBC
Dibaca : 167 Kali
Jawaban Pemerintah Atas LKPJ 2025: Wabup Siak Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi Program Nasional
Dibaca : 184 Kali
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Profesional, Kemenag Riau Dorong Implementasi GEMAH ASRI di KUA
Dibaca : 174 Kali
Jaga Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar: Komunikasi dan Kolaborasi dengan Toga Harus Terus Diperkuat
Dibaca : 177 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Diundang Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum, FDPI Perjuangkan Pendidikan

Zulmiron
Selasa, 20 September 2022 19:29:29 WIB
Cetak
Diundang Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum, FDPI Perjuangkan Pendidikan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi X DPR RI secara khusus menggundang Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU ini dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Dr H Abdul Fikri Faqih. Senin (19/09/2022).

Dari FDPI dipimpin Ketuanya yakni Dr Junaidi MHum didamping Dr Dadang Dadang Setiawan.

Agenda RDPU penyampaian aspirasi terkait kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan Kemendikbudristek RI dan masukan rencana UU Sisdiknas.

Dalam rapat itu, Junaidi mengatakan, pada hakekatnya pendidikan itu merupakan hak dasar manusia dan menjadi satu di antara tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia. Dan ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "...mencerdaskan kehidupan bangsa,...“ dan Pasal 31 ayat 3 mengamanatkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sehingga ini menjadi dasar utama dalam penyusunan UU Sisdiknas.

Rekomendasi yang disampaikan oleh Junaidi merupakan hasil dari Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia II Tahun 2022 yang dilaksanakan di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 22 hingga 25 Juli 2022.

Dijabarkan Dr Junaidi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 8 menyatakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program Pendidikan. Selanjutnya Pasal 56 ayat 1, masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan yang meliputi perencanaan pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan komite sekolah/madrasah, ayat 2 Dewan Pendidikan sebagai Lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam penigkatan mutu pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Junaidi menambahkan, keberadaan Dewan Pendidikan selama ini telah mampu mendukung meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, serta pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di tingkat nasional hingga kabupaten/kota serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPR/DPRD (Legislatif) dengan masyarakat.

Dengan demikian, FDPI mengajukan permohonan kepada pemerintah Republik Indonesia agar keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas.

Selain itu, Junaidi menambahkan bahwa guru dan dosen tetap menjadi jabatan professional dan tunjangan guru dan dosen harus dibayarkan oleh negara. Keberadaan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus tetap pertahankan.

Junaidi menyatakan, prinsip revisi UU Sisdiknas harus menguatkan kebijakan dan program Pendidikan yang telah ada dan bukan menghilangkan yang sudah ada.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR Dr H Abdul Fikri Faqih sangat setuju Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus tetap ada di RUU Sisdiknas.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Puluhan Dosen Unilak Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2026

Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli

Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau

Prodi Magister Manajemen Rekayasa Unilak Resmi Berdiri, Junaidi: Siap Menerima Mahasiswa Baru

Tandatangani MoU, Polres Siak dan PGRI Perkuat Pendidikan dan Perlindungan Guru

Jadi Mitra Strategis Bidang Akademik, UIR Teken MoU dengan UITM Perlis Malaysia

Puluhan Dosen Unilak Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kemdiktisaintek 2026

Sukses Gelar Pengabdian Internasional di Malaysia, UIR Perkuat Aqidah dan Literasi Digital Mahasiswa Orang Asli

Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau

Prodi Magister Manajemen Rekayasa Unilak Resmi Berdiri, Junaidi: Siap Menerima Mahasiswa Baru

Tandatangani MoU, Polres Siak dan PGRI Perkuat Pendidikan dan Perlindungan Guru

Jadi Mitra Strategis Bidang Akademik, UIR Teken MoU dengan UITM Perlis Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
16 April 2026
Tanamkan Pendidikan Penuh Kasih, Guru RA Didorong Terapkan KBC
16 April 2026
Jawaban Pemerintah Atas LKPJ 2025: Wabup Siak Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi Program Nasional
16 April 2026
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Profesional, Kemenag Riau Dorong Implementasi GEMAH ASRI di KUA
16 April 2026
Jaga Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar: Komunikasi dan Kolaborasi dengan Toga Harus Terus Diperkuat
16 April 2026
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
16 April 2026
Itjen Harus Cegah Masalah, Menaker: Saya Ingin Pengawasan Tak Dianggap Sebagai Beban
16 April 2026
PWI Riau Terima Aspirasi DPW NasDem, Raja Isyam: Akan Kami Teruskan ke PWI Pusat dan Dewan Pers
16 April 2026
Kemnaker Gandeng TikTok Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
15 April 2026
Kemnaker Ajak Berkolaborasi Perluas Akses Kerja bagi Naker Lansia
15 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Menaker: Tantangan Ada pada Implementasi
  • 2 Aklamasi, Purnomo Yusgiantoro Nahkodai DPP IKAL Lemhannas
  • 3 Polwan Polres Siak Gelar Trauma Healing bagi Siswa SMP Sains Tahfizh Siak
  • 4 Aksi Goro Massal di Siak, Mahadar: Ini Wajib Kita Pertahankan
  • 5 Nakhodai Hanura Riau, Arsadianto Rachman: Saya Berjanji akan Bekerja All Out
  • 6 Versi EduRank dan UniRank, UIR Tiga Tahun Berturut Sukses Duduki Peringkat 1 PTS se Riau
  • 7 Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Dua Unit Mesin Panen Padi
  • 9 Prodi Magister Manajemen Rekayasa Unilak Resmi Berdiri, Junaidi: Siap Menerima Mahasiswa Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved