• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Halal Bihalal di Pekanbaru, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Perkuat Silaturahmi
Dibaca : 71 Kali
Sekdakab Siak Dorong Satpol PP Maksimalkan PAD Melalui Pengawasan Perizinan dan Penertiban Pajak Reklame
Dibaca : 87 Kali
Pembatasan Akses Media Sosial Anak, Kemenag Riau Siap Kawal Implementasi Kebijakan
Dibaca : 86 Kali
Prof Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen
Dibaca : 86 Kali
Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
Dibaca : 86 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Diundang Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum, FDPI Perjuangkan Pendidikan

Zulmiron
Selasa, 20 September 2022 19:29:29 WIB
Cetak
Diundang Komisi X DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum, FDPI Perjuangkan Pendidikan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisi X DPR RI secara khusus menggundang Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU ini dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Dr H Abdul Fikri Faqih. Senin (19/09/2022).

Dari FDPI dipimpin Ketuanya yakni Dr Junaidi MHum didamping Dr Dadang Dadang Setiawan.

Agenda RDPU penyampaian aspirasi terkait kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan Kemendikbudristek RI dan masukan rencana UU Sisdiknas.

Dalam rapat itu, Junaidi mengatakan, pada hakekatnya pendidikan itu merupakan hak dasar manusia dan menjadi satu di antara tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia. Dan ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "...mencerdaskan kehidupan bangsa,...“ dan Pasal 31 ayat 3 mengamanatkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sehingga ini menjadi dasar utama dalam penyusunan UU Sisdiknas.

Rekomendasi yang disampaikan oleh Junaidi merupakan hasil dari Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia II Tahun 2022 yang dilaksanakan di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 22 hingga 25 Juli 2022.

Dijabarkan Dr Junaidi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 8 menyatakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program Pendidikan. Selanjutnya Pasal 56 ayat 1, masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan yang meliputi perencanaan pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan komite sekolah/madrasah, ayat 2 Dewan Pendidikan sebagai Lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam penigkatan mutu pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Junaidi menambahkan, keberadaan Dewan Pendidikan selama ini telah mampu mendukung meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, serta pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di tingkat nasional hingga kabupaten/kota serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPR/DPRD (Legislatif) dengan masyarakat.

Dengan demikian, FDPI mengajukan permohonan kepada pemerintah Republik Indonesia agar keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas.

Selain itu, Junaidi menambahkan bahwa guru dan dosen tetap menjadi jabatan professional dan tunjangan guru dan dosen harus dibayarkan oleh negara. Keberadaan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus tetap pertahankan.

Junaidi menyatakan, prinsip revisi UU Sisdiknas harus menguatkan kebijakan dan program Pendidikan yang telah ada dan bukan menghilangkan yang sudah ada.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR Dr H Abdul Fikri Faqih sangat setuju Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus tetap ada di RUU Sisdiknas.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Halal Bihalal di Pekanbaru, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Ajak Perkuat Silaturahmi
01 April 2026
Sekdakab Siak Dorong Satpol PP Maksimalkan PAD Melalui Pengawasan Perizinan dan Penertiban Pajak Reklame
01 April 2026
Pembatasan Akses Media Sosial Anak, Kemenag Riau Siap Kawal Implementasi Kebijakan
31 Maret 2026
Prof Abdul Latif: PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi PPA dan Pengawas Advokat Independen
31 Maret 2026
Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
31 Maret 2026
Lantik PAW Bapekam, Bupati Afni Dorong Budaya Disiplin Lewat Keteladanan Pemimpin
31 Maret 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
30 Maret 2026
Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD
28 Maret 2026
PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri
28 Maret 2026
Bupati Siak Afni Minta Kepsek Kawal Program MBG
30 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
  • 2 Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
  • 3 Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
  • 4 Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
  • 5 Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
  • 6 Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
  • 7 Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
  • 8 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 9 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved