• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
Dibaca : 153 Kali
Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
Dibaca : 165 Kali
Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
Dibaca : 157 Kali
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Dibaca : 173 Kali
Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut, Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
Dibaca : 174 Kali

  • Home
  • Riau

BPN Riau akan Proses Pencabutan HGU PT TUM

Zulmiron
Rabu, 03 Agustus 2022 19:33:33 WIB
Cetak
Dialog dengan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar (GEMMPAR) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Rabu (03/08/2022).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir sepakat untuk memproses pencabutan HGU PT TUM.

Kesepakatan ini didapat setelah melakukan dialog dengan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar (GEMMPAR) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Rabu (03/08/2022).

Tim dari GEMMPAR terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi dan tim kajian ilmiah yakni Kazzaini KS,  M Nasir Penyalai, Andi Lawyer, Said Abu Supian, Dr Elviriadi SPi MSi, Wan Andi Gunawan, M Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan.

Sedangkan tim dari BPN terdiri dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir didampingi oleh beberapa staf.

Kazzaini selaku tokoh Masyarakat Kecamatan Kuala Kampar menyampaikan, Pulau Mendul merupakan Pulau Delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, pekebun dan juga nelayan. Sekitar 10.000 hektare (ha) lahan di P.ulau Mendul, Kecamatan Kuala Kampar merupakan lumbung padi Kabupaten Pelalawan.

"Tanah Pulau Mendul itu sangat mudah abrasi. Sehingga hadirnya PT TUM akan merusak hutan, kebun-kebun, mempercepat abrasi pantai, merusak perladangan padi, serta tanaman yang sudah ditanam masyarakat. Maka dari itu, HGU PT TUM harus segera dicabut," tegas Kazzaini.

Sementara M Nasir sebagai mantan Sekertaris LAM Riau berpendapat, masyarakat setempat sebelum masuknya masalah PT TUM ke Pulau Mendul hidup aman, tentram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani. Namun bak halilintar, datangnya PT TUM ke Pulau Mendul membuat kegaduhan, merusak hutan yang berada di Pulau Mendul.

"Demi masyarakat Pulau Mendul, HGU PT TUM harus segera dicabut," tegasnya.

Dr Elviriadi SPi MSi sebagai aktivis lingkungan serta tim Kajian Ilmiah GEMMPAR setelah meninjau lokasi yang digarap oleh PT TUM menyampaikan, lahan yg dilakukan pengolahan merupakan rawa gambut. Terjadi pengerukan gambut berupa kanal, dengan kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah Karhutla. Jika gambut dikeringkan, maka terjadi perubahan biogeofisik gambut.

Perusakan gambut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati hutan tersisa dan hilangnya plasma genetik.

Dari aspek Yuridis, Andi Lawyer sebagai Tim Advokasi, Pengacara, asli anak Kuala Kampar yang berfokus pada kajian yuridis PT.TUM, menyampaikan, HGU PT TUM cacat hukum.

PT TUM telah melanggar poin-poin yang tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang HGU PT TUM. Terdapat poin-poin kekeliruan, yang tidak relevan  dalam SK penerbitan HGU PT TUM. Sehingga, sudah cukup jelas dan memenuhi syarat HGU PT TUM dicabut.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Terus Perkuat Dorong Lahirnya Inovasi Teknologi yang Terlindungi Hukum

Kakanwil Kemenkum Beri Dukungan Harmonisasi Ranperbup RKPD Pelalawan 2027

Kemenag Riau Bersama Ombudsman Perkuat Tata Kelola Layanan Publik

Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren

Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren

Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP

Kemenkum Riau Terus Perkuat Dorong Lahirnya Inovasi Teknologi yang Terlindungi Hukum

Kakanwil Kemenkum Beri Dukungan Harmonisasi Ranperbup RKPD Pelalawan 2027

Kemenag Riau Bersama Ombudsman Perkuat Tata Kelola Layanan Publik

Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren

Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren

Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
10 Juli 2026
Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
10 Juli 2026
Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
10 Juli 2026
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
10 Juli 2026
Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut, Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
10 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan
10 Juli 2026
Rapat BPHN, Kanwil Kemenkum Riau Paparkan Praktik Baik Pembinaan Posbankum
10 Juli 2026
Porwanas 2027 di Lampung, Raja Isyam: Semoga Prestasi Riau Semakin Meningkat
10 Juli 2026
Demi Masa Depan 5G-Advanced dan 6G di Indonesia, MASTEL Dorong Alokasi Spektrum Upper 6 GHz
10 Juli 2026
IZI Sumbar dan MTT Sumbagteng Bersinergi Gelar Khitan Massal Disabilitas
10 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan
  • 2 Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
  • 3 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 4 Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional di Graha Pengayoman
  • 6 Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan
  • 7 Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
  • 8 Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
  • 9 PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved