• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Safari Ramadhan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
Dibaca : 222 Kali
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
Dibaca : 210 Kali
Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil
Dibaca : 207 Kali
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
Dibaca : 244 Kali
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
Dibaca : 324 Kali

  • Home
  • Opini

Polemik Pj Bupati Kampar dan Wako Pekanbaru

Menguji Transparansi Tito Karnavian

Zulmiron
Sabtu, 21 Mei 2022 20:28:26 WIB
Cetak

Oleh: Zufra Irwan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau


Pro dan kontra penunjukan Penjabat Walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar, Riau oleh Mendagri Tito Karnavian, benar-benar menghebohkan Negeri Melayu Lancang Kuning. 

Polemik ini jadi perdebatan yang tak berujung. Tidak saja karena Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, tidak "menghargai" wibawa Gubernur Riau (Gubri) sebagai wakil pusat di daerah, karena ternyata Penjabat (Pj) kedua daerah yang ditunjuk Mendagri adalah figur yang bukan usulan Gubri (Gubernur Riau).

Yang lebih tidak masuk akal prosedural normal, Penjabat (Pj) yang ditunjuk itu ternyata adalah juga "anak buah" Gubri sendiri.

Untuk Pj Bupati Kampar Kamsol yang menjabat sebagai Kadisdik Provinsi Riau.

Sementara untuk Pj Kota Pekanbaru adalah Muflihun yang telah dipercaya Gubri sebagai Sekwan Provinsi Riau.

Seperti yang sudah diketahui publik, nama-nama yang diusulkan Gubri pada 26 April 2022 lalu adalah enam pejabat di lingkup Pemprov Riau, yakni Boby Rahmat (Kadispora), Masrul Kasmy (Asisten I Setdaprov Riau) dan M Edy Afrizal (Kepala BPBD Riau) untuk calon Pj Wako Pekanbaru.

Kemudian, Imron Rosyadi (Kadisnaker), Roni Rakhmat (Kadispar) dan Zulkifli Syukur (Karo Kesra Setdaprov Riau) untuk calon Pj Bupati Kampar.

Lalu, kenapa SK Pj kedua daerah itu ternyata di luar usulan Gubri?

Memang ada yang berpendapat bahwa Mendagri berwenang menunjuk Pj di luar usulan gubernur berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 3.

Walau kalau kita baca Permendagri itu sebenarnya mengatur Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Lalu diperlukan menunjuk Pejabat Sementara atau PJs.Entahlah kalau ada "pasal-pasal" lain yang jadi payung hukum.

Apakah Permendagri ini relevan dalam soal penunjukan Pj? Tentu ini juga menjadi penting untuk diperdebatkan.

Namun yang pasti, kasus penunjukan Pj di luar usulan gubernur, tentu menimbulkan banyak pertanyaan baru.

Apalagi, Mendagri juga tidak menjelaskan alasan yang pasti kepada publik tentang keputusan penunjukan di luar usulan gubernur itu.

Tidak usah kepada publik, kepada gubernur pun dikabarkan sama sekali tidak ada penjelasan tentang hal itu.

Gubernur hanya diminta mengusulkan, tapi siapa yang ditunjuk Mendagri, gubernur tidak perlu ikut campur, kenyataanya memang seperti itu.

Makanya tidaklah mengherankan, jika banyak gubernur di daerah lain kecewa dengan proses penunjukan Pj seperti ini.

Kasus seperti di Riau kabarnya juga terjadi di provinsi lain, seperti Jabar, Jateng, Sumbar dan lainnya.

Semestinya, jika usulan gubernur tak diperlukan pusat, lalu untuk apa gubernur diminta mengusulkan.

Atau, kalau pun pusat hanya ingin memenuhi syarat prosedural, terkait perlunya usulan gubernur, tapi pusat sebenarnya punya calon sendiri, tentu Pemerintah Pusat tinggal berkomunikasi saja dengan gubernur.

Apa susahnya!

Tidak mesti dengan cara-cara yang justru menjatuhkan marwah gubernur di depan publik yang dia pimpin dan di depan anak buahnya sendiri.

Proses penunjukan Pj yang benar-benar tidak transparan ini, tentu saja dan jelas sudah mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apa lagi sejak sepekan terakhir banyak pihak, pengamat dan tokoh yang mengomentari proses penunjukan pejabat kepala daerah ini. Dan ini sebuah informasi yang ditunggu masyarakat.
Undang-undang KIP memerintah, kira-kira bunyinya seperti ini. Ketika sebuah informasi Menyangkut hajat hidup orang banyak, badan publik WAJIB mengumumkannya. Namanya informasi serta-merta.
Semestinya, Komisi Informasi Pusat (KIP) segera mendorong DPR RI untuk meminta penjelasan Mendagri, kenapa sampai terjadi kondisi yang kurang kondusif ini.

Akibat proses yang terkesan tidak transparan itu pula, serta-merta menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Karena tidak transparannya pemerintah pusat, bisa jadi muncul informasi yang bersifat hoak, masyarakat menduga-dugansendiri. Lalu, yang salah hoak lagi, pemerintah tidak salah?.
Misalnya, apa benar penunjukan Pj ini sarat dengan politik dagang sapi. Sehingga yang dipercaya akhirnya adalah orang-orang yang berkantong tebal atau mavia rente yang mungkin dapat celah masuk dalam kekuasaan.

Bahkan, anggapan yang lebih ekstrim di Pekanbaru, ibukota Provinsi Riau, mereka diduga di-support oleh cukong-cukong aliran hitam, lalu salahkah masyarakat menduga-duga.?
Kiranya, amat sangat pantas pertanyaan ditujukan kepada Tito Karnavian, selaku Mendagri agar menjelaskan pro dan kontra di tengah masyarakat saat ini. Jawaban Mendagri ini kiranya penting agar masyarakat juga bisa memahami, apa yang diinginkan Mendagri, sekaligus menguji komitmen Tito Karnavian mewujudkan tatakelola pemerintahan yang transparan.
Karena itu, kiranya sangat beralasan juga DPR RI memanggil Mendagri menjelaskan masalah ini.

Jika ini tidak publis secara transparan, tentulah akhirnya rakyatlah yang dirugikan, pemerintah dan kita semua tentu akan dirugikan atas segala ekses yang ditimbulkan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Safari Ramadhan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
10 Maret 2026
Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadiri Rakor Operasi Lancang Kuning 2026
10 Maret 2026
Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil
10 Maret 2026
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
09 Maret 2026
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
08 Maret 2026
Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
08 Maret 2026
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
07 Maret 2026
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
07 Maret 2026
Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
07 Maret 2026
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
06 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
  • 2 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 3 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 4 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
  • 5 KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
  • 6 Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
  • 7 Edukasi Pemilik Media Buat Pelaporan Pajak, SMSI dan DJP Riau Berkolaborasi Gelar Pelatihan Coretax
  • 8 Kurnia Wakaf Al-Qur’an Serahkan 97 Mushaf Al-Qur’an Gratis ke Siswa-Siswi Tahfidz MAN 2 Pekanbaru
  • 9 Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved