• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 362 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 615 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 618 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 538 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 674 Kali

  • Home
  • Sosialita

Era Keterbukaan Informasi

Chairul Riski: Setiap Pemerintah Wajib Menyediakan Layanan Informasi bagi Masyarakat

Zulmiron
Sabtu, 20 November 2021 17:00:00 WIB
Cetak
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau Chairul Riski.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Zaman sekarang sudah memasuki era keterbukaan informasi. 

Dimana setiap orang memiliki kesempatan untuk dapat mengakses informasi secara luas.

"Saat ini kita sudah memasuki masa era keterbukaan informasi. Pada era ini, setiap orang memiliki kesempatan yang luas untuk dapat mengakses informasi tidak terkecuali untuk informasi publik," sebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau Chairul Riski saat membuka acara Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini tentang keterbukaan informasi publik untuk masyarakat, aparatur pemerintah desa dan aparatur PPID se Kabupaten Pelalawan di Pekanbaru, Sabtu (20/11/2021).

Acara implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 ini mengangkat tema 'Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Desa Mandiri Yang Transparan Berbasis Teknologi'.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini, beber Chairul Riski, bertujuan untuk menjamin dan mengelembagakan hak publik dalam mengakses informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua lini dan semua level birokrasi.

"KIP juga bertujuan untuk mendukung pentingnya pengawasan terhadap badan-badan publik. Nantinya akan menjadi faktor pendorong dalam menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu negara yang transparan, akuntabel, efektif, efisien serta dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, tegas Chairul Riski, setiap pemerintah wajib menyediakan layanan informasi bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat juga diharapkan agar memahami dengan baik peraturan perundang-undangan tentang KIP sebagai pemohon dan konsumen informasi publik. Sehingga pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat berlangsung dengan akuntabel dan kredibel tanpa merugikan kepentingan umum yang lebih luas," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan seperti ini di tujuh Kabupaten/Kota dan desa. Akan tetapi, masih ada 3 Kabupaten yang belum yaitu Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan Kuansing.

"Ada 3 Kabupaten yang belum terlaksana untuk acara implementasi ini. Selebihnya kegiatan ini telah kami laksanakan. Terakhir pada bulan Maret 2020 di Kabupaten Siak. Pesertanya para Kepala Desa dan aparatur yang mewakili PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan," sebut Zufra sembari berharap, dengan telaksanannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang baik agar ke depannya bisa memudahkan instansi atau pihak terkait untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada pihak terkait khususnya pemerintahan desa, camat, PPID pembantu di lingkungan Pemkab Pelalawan," harapnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved