• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 166 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 162 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 261 Kali
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
Dibaca : 214 Kali
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
Dibaca : 214 Kali

  • Home
  • Hukrim

Lawan PT Ramawijaya, Disdikpora Kuansing Dengan Kuasa Hukum Kejari Kuansing Menangi Gugatan Perdata

Redaksi
Kamis, 04 November 2021 20:55:00 WIB
Cetak
Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,MH (foto: Ist)

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) selaku kuasa hukum tergugat dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (04/11/2021) memenangkan gugatan perdata dari PT Ramawijaya.

Dimana Disdikpora Kuansing sebelumnya di gugat oleh PT Ramawijaya selaku pelaksana kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasana olahraga pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk Tahun Anggaran (TA) 2019.

PT Ramawijaya menggugat Disdikpora Kuansing selaku tergugat untuk membayar kerugian, Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp 1.255.027.781,70,- (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu poin tujuh rupiah) setelah MoU ditanda tangani dengan PT Fudong Eksport Import.

Pembayaran angsuran I (pertama) pada tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) setelah material dan peralatan tiba di pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta (Indonesia) dan dilakukan pemindahan ke gudang PT Fudong Eksport Import di Jakarta.

Kekurangan pembayaran untuk pelunasan pembelian material Rubber Sandwich kepada PT  Fudong Eksport Import sebesar Rp 2.328.398.158,- (dua milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh delapan rupiah).

Pembayaran retensi atas  penerimaan pembayaran termin I sebesar 5% (lima persen) x Rp 2.111.434.391,90,- ( dua milyar seratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh rupiah) = Rp 105.571.720,- (seratus lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

Kelebihan bobot pekerjaan sebesar 1,704% x Rp 8.579.579.000,- = Rp 146.196.026,16,- ( seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu dua puluh enam koma enam belas rupiah) secara tunai, langsung dan sekaligus sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Atas gugatan dari PT Ramawijaya tersebut, hakim dalam putusannya menolak gugatan penggugat  seluruhnya.

Menurut Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuansing Billie Christopher Sitompul SH MH, menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi bidang Datun adalah memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, BUMN/BUMD, ujar Billie.

Plt. Kepala Disdikpora Kuansing, H Masrul Hakim, S.Ag.,M.Pd.I

Plt Kepala Disdikpora Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI mengucapkan terimaksih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi atas pendampingan hukum yang di berikan terhadap Pemda Kuantan Singingi khusus nya Disdikpora Kuansing.

"Alhamdulillah ada perkara perdata dengan pihak ke tiga terkait pembangunan sport center. Disdikpora menggunakan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sangat profesioanal dalam memberikan pendampingan," ungkap Masrul Hakim.

"Perkara ini langsung di Ketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Bapak Hadiman SH MH," tutup Masrul Hakim.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
31 Oktober 2025
Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
30 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 2 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 3 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
  • 4 Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
  • 5 Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
  • 6 Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
  • 7 Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
  • 8 Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
  • 9 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved