• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 313 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 614 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 786 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 784 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 683 Kali

  • Home
  • Hukrim

Lawan PT Ramawijaya, Disdikpora Kuansing Dengan Kuasa Hukum Kejari Kuansing Menangi Gugatan Perdata

Redaksi
Kamis, 04 November 2021 20:55:00 WIB
Cetak
Kajari Kuansing, Hadiman, S.H.,MH (foto: Ist)

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) selaku kuasa hukum tergugat dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (04/11/2021) memenangkan gugatan perdata dari PT Ramawijaya.

Dimana Disdikpora Kuansing sebelumnya di gugat oleh PT Ramawijaya selaku pelaksana kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasana olahraga pekerjaan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk Tahun Anggaran (TA) 2019.

PT Ramawijaya menggugat Disdikpora Kuansing selaku tergugat untuk membayar kerugian, Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp 1.255.027.781,70,- (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu poin tujuh rupiah) setelah MoU ditanda tangani dengan PT Fudong Eksport Import.

Pembayaran angsuran I (pertama) pada tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) setelah material dan peralatan tiba di pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta (Indonesia) dan dilakukan pemindahan ke gudang PT Fudong Eksport Import di Jakarta.

Kekurangan pembayaran untuk pelunasan pembelian material Rubber Sandwich kepada PT  Fudong Eksport Import sebesar Rp 2.328.398.158,- (dua milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh delapan rupiah).

Pembayaran retensi atas  penerimaan pembayaran termin I sebesar 5% (lima persen) x Rp 2.111.434.391,90,- ( dua milyar seratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh rupiah) = Rp 105.571.720,- (seratus lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

Kelebihan bobot pekerjaan sebesar 1,704% x Rp 8.579.579.000,- = Rp 146.196.026,16,- ( seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu dua puluh enam koma enam belas rupiah) secara tunai, langsung dan sekaligus sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Atas gugatan dari PT Ramawijaya tersebut, hakim dalam putusannya menolak gugatan penggugat  seluruhnya.

Menurut Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuansing Billie Christopher Sitompul SH MH, menyampaikan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi bidang Datun adalah memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, BUMN/BUMD, ujar Billie.

Plt. Kepala Disdikpora Kuansing, H Masrul Hakim, S.Ag.,M.Pd.I

Plt Kepala Disdikpora Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI mengucapkan terimaksih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi atas pendampingan hukum yang di berikan terhadap Pemda Kuantan Singingi khusus nya Disdikpora Kuansing.

"Alhamdulillah ada perkara perdata dengan pihak ke tiga terkait pembangunan sport center. Disdikpora menggunakan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sangat profesioanal dalam memberikan pendampingan," ungkap Masrul Hakim.

"Perkara ini langsung di Ketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Bapak Hadiman SH MH," tutup Masrul Hakim.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved