• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 362 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 615 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 618 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 538 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 674 Kali

  • Home
  • Sosialita

Penunjang dan Mempermudah Proses Pemindahan Atau Mutasi Napi

Lapas Teluk Kuantan Terima Mobil Operasional Pemasyarakatam Dari Ditjen PAS Kemenkumham RI

Redaksi
Selasa, 02 November 2021 21:59:10 WIB
Cetak
Foto: Serah Terima Kendaraan Mobil Operasional Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Teluk Kuantan dari Ditjen PAS Kemenkumham RI di Teluk Kuantan, Selasa (02/11/2021)

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan perdana memiliki kendaraan Mobil Operasional Pemasyarakatan yang dipergunakan untuk mengangkut atau pemindahan tahanan.

Dimana selama ini, Lapas Teluk Kuantan hanya meminjam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) untuk Mobil Operasional disaat melakukan pemindahan tahanan.

Kepala Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Yordani AMd IP SSos MH melalui Kepala KPLP Lapas, Aldino Octalaperta SH membenarkan hal tersebut kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Selasa (02/11/2021).

"Kita ada dapat mobil operasional dari Ditjen PAS Jakarta, sebanyak 1 unit," kata Ka KPLP Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Aldino Octalaperta.

Lapas Teluk Kuantan, sambung Aldino, merupakan salah satu penerima kendaraan Mobil Operasional Pemasyarakatan yang dianggarkan melalui pengadaan dari pusat, namun terbatas, ujarnya.

"Hal ini dikarenakan Lapas Teluk Kuantan sangat membutuhkan kendaraan operasional ini, untuk pelaksanaan mutask warga binaan ke Lapas lainnya," kata Aldino.

Sebelumnya kita memang belum ada kendaraan untuk operasional pemindahan atau mutasi warga binaan. Jadi ini merupakan yang perdana bagi Lapas Teluk Kuantan, beber Dino.

Mobil Operasional ini sangat penting bagi Lapas Teluk Kuantan, contohnya untuk memindahkan tahanan atau warga binaan Lapas Kelas II B Teluk Kuantan ke Bangkinang, Pekanbaru, dan sebagainya, kata Dino.

"Bisa digunakan untuk pemindahan napi ke Lapas Pekanbaru, Bangkinang, Tembilahan dan bisa juga ke Pasir Pengaraian, dan lainnya," terang Aldino.

Dimana penyerahan kendaraan Mobil Operasional Pemasyarakatan dari Ditjen PAS Jakarta Kemenkumham RI itu, diterima langsung oleh Ka Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Yordani AMd IP SSos MH melalui Kasubag TU Lapas Teluk Kuantan, Hamrus didampingi Ka KPLP dan Pejabat Struktural Lapas Teluk Kuantan lainnya.

"Insya Allah, dengan demikian akan lebih mempermudah akses operasional Lapas dalam proses pemindahan atau mutasi tahanan atau napi nantinya," harap Dino.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved