• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 362 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 615 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 618 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 538 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 674 Kali

  • Home
  • Sosialita

Lima Karya Budaya di Riau Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Zulmiron
Jumat, 29 Oktober 2021 22:55:00 WIB
Cetak
Mandi Shafar Rupat Utara, salah satu dari lima karya budaya Riau yang ditetapkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2021, Jumat (29/10/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI menetapkan 289 karya budaya dari seluruh provinsi se Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Pada pembacaan keseluruhan, Tim Ahli penetapan menyampaikan, karya budaya Mandi Shafar Rupat Utara, Lampu Colok Bengkalis, Atib Koambai, Syair Antau Kopa dan Makan Bejambau Kampar dari Provinsi Riau ditetapkan menjadi WBTb Indonesia.

Hal itu terungkap pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2021 digelar Jumat (29/10/2021) malam.

Sidang yang dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen, yang mengikuti sidang penetapan secara virtualtersebut, di akhir sidang mengatakan bahwa pada tahun 2021 Riau mengusulkan sejumlah 22 karya budaya. Namun, yang berhasil lolos hingga sidang akhir hanya lima karya budaya. Hal tersebut sesuai dengan usulan yang memang dinilai memadai untuk disertifikasi.

“Riau memang mengusulkan lebih banyak dari yang telah ditetapkan. Namun, kelengkapan data pendukung dari usulan WBTb Provinsi Riau itu masih banyak yang dinilai belum cukup. Semoga di tahun 2022 Riau bisa meningkatkan kelengkapan usulannya,” sebut Raja Yose, melalui keterangan resmi, Jumat (29/10/2021) malam. 

Ditambahkan Raja Yose pula, untuk mencapai kelengkapan data dukung yang memadai diperlukan peran bersama Kabupaten/Kota serta komunitas pendukung karya budaya. Karena menurut Raja Yose peran pemerintah daerah Kabupaten/Kota belumlah maksimal.

“Kita sangat berharap kabupaten dan kota se Riau bersama-sama untuk mengambil peran yang besar pada pengusulan di tahun mendatang. Selain memang dukungan komunitas dan seluruh masyarakat yang ada. Karena dengan sinergi yang padu kita akan memiliki peluang untuk mensertifikasi lebih banyak karya budaya yang dimiliki sebagai langkah awal pelindungan dan kelestariannya,” tambah Raja Yose lagi.

Sekitar pukul 21.00 WIB rangkaian sidang penetapan selesai dilangsungkan dengan penandatanganan berita acara penetapan dan sambutan dari M Natsir Ridwan Muslim, Kapokja Penetapan Dirjenbud Kemendikbudristek RI.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved