• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 212 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 207 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 303 Kali
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
Dibaca : 254 Kali
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
Dibaca : 252 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap IRT Penjual Sabu

Redaksi
Selasa, 07 September 2021 14:09:41 WIB
Cetak
Foto: GW Alias I (40), IRT Penjual Shabu di Pasar Rakyat Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Peredaran Narkotika atau biasa disebut juga denga Narkoba kelas I jenis Shabu-Shabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah kian merebak, bahkan tempat bertransaksinya sampai ke Pasar Rakyat Teluk Kuantan.

Hal ini diketahui, setelah adanya penangkapan pelaku penjual atau pengedar shabu oleh Satuan Narkoba Polres Kuansing, pada Senin (06/09/2021) kemarin.

Dimana pelaku merupakan seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GW alias I. Dimana saat itu GW alias I sedang bertransaksi jual beli narkotika kepada seorang laki-laki berinisial R alias M di Pasar Rakyat Teluk Kuantan Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Selasa (07/09/2021) di Teluk Kuantan.

"Iya, betul pada hari Senin, 06 September sore kemarin Satuan Narkoba Polres Kuansing telah mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga dan seorang laki laki yang tengah bertransaksi narkotika yang saat itu sudah di intai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar," terangnya.

Dimana pelaku ini sering bertransaksi, yaitu GW alias I, IRT berusia 40 tahun, warga Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kemarin, berhasil diamankan bersama seorang laki laki inisial R alias M berusia 41 tahun warga Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, beber Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di kawasan Pasar Rakyat Teluk Kuantan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 06 September sore kemarin, sesuai dengan ciri ciri pelaku pengedar dipantau oleh anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan penggerebekan oleh personil Opsnal Narkoba Polres Kuansing," ungkap AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari para pelaku, sambungnya, ditemukan kantong plastik bekas mie instan yang berisikan 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, dengan berat kotor 1,30 gram, dan uang tunai senilai Rp 200.000,- dari pelaku GW alias I. Sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R alias M ditemukan 1 (satu) paket plastik berisi diduga shabu dengan berat kotor 0,20 gram, yang diakuinya dibeli dari pelaku GW alias I seharga Rp 200.000,- yang sudah diterima oleh pelaku GW alias I, berikut barang bukti lainnya, papar Jontara.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Jontara.

Undang Undang (UU) yang dilanggar oleh kedua pelaku, yakni Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat  (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu, tegas Kasat Narkoba Polres Kuansing.

"Kedua pelaku dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara," tutup Jontara.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
31 Oktober 2025
Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
30 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 2 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 3 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
  • 4 Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
  • 5 Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
  • 6 Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
  • 7 Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
  • 8 Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
  • 9 SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved