• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 318 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 621 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 791 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 792 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 688 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap IRT Penjual Sabu

Redaksi
Selasa, 07 September 2021 14:09:41 WIB
Cetak
Foto: GW Alias I (40), IRT Penjual Shabu di Pasar Rakyat Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Peredaran Narkotika atau biasa disebut juga denga Narkoba kelas I jenis Shabu-Shabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah kian merebak, bahkan tempat bertransaksinya sampai ke Pasar Rakyat Teluk Kuantan.

Hal ini diketahui, setelah adanya penangkapan pelaku penjual atau pengedar shabu oleh Satuan Narkoba Polres Kuansing, pada Senin (06/09/2021) kemarin.

Dimana pelaku merupakan seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GW alias I. Dimana saat itu GW alias I sedang bertransaksi jual beli narkotika kepada seorang laki-laki berinisial R alias M di Pasar Rakyat Teluk Kuantan Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Selasa (07/09/2021) di Teluk Kuantan.

"Iya, betul pada hari Senin, 06 September sore kemarin Satuan Narkoba Polres Kuansing telah mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga dan seorang laki laki yang tengah bertransaksi narkotika yang saat itu sudah di intai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar," terangnya.

Dimana pelaku ini sering bertransaksi, yaitu GW alias I, IRT berusia 40 tahun, warga Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kemarin, berhasil diamankan bersama seorang laki laki inisial R alias M berusia 41 tahun warga Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, beber Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di kawasan Pasar Rakyat Teluk Kuantan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 06 September sore kemarin, sesuai dengan ciri ciri pelaku pengedar dipantau oleh anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan penggerebekan oleh personil Opsnal Narkoba Polres Kuansing," ungkap AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari para pelaku, sambungnya, ditemukan kantong plastik bekas mie instan yang berisikan 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, dengan berat kotor 1,30 gram, dan uang tunai senilai Rp 200.000,- dari pelaku GW alias I. Sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R alias M ditemukan 1 (satu) paket plastik berisi diduga shabu dengan berat kotor 0,20 gram, yang diakuinya dibeli dari pelaku GW alias I seharga Rp 200.000,- yang sudah diterima oleh pelaku GW alias I, berikut barang bukti lainnya, papar Jontara.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Jontara.

Undang Undang (UU) yang dilanggar oleh kedua pelaku, yakni Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat  (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu, tegas Kasat Narkoba Polres Kuansing.

"Kedua pelaku dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara," tutup Jontara.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved