• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
Dibaca : 218 Kali
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
Dibaca : 213 Kali
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
Dibaca : 305 Kali
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
Dibaca : 356 Kali
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
Dibaca : 316 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap IRT Penjual Sabu

Redaksi
Selasa, 07 September 2021 14:09:41 WIB
Cetak
Foto: GW Alias I (40), IRT Penjual Shabu di Pasar Rakyat Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Peredaran Narkotika atau biasa disebut juga denga Narkoba kelas I jenis Shabu-Shabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah kian merebak, bahkan tempat bertransaksinya sampai ke Pasar Rakyat Teluk Kuantan.

Hal ini diketahui, setelah adanya penangkapan pelaku penjual atau pengedar shabu oleh Satuan Narkoba Polres Kuansing, pada Senin (06/09/2021) kemarin.

Dimana pelaku merupakan seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GW alias I. Dimana saat itu GW alias I sedang bertransaksi jual beli narkotika kepada seorang laki-laki berinisial R alias M di Pasar Rakyat Teluk Kuantan Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Selasa (07/09/2021) di Teluk Kuantan.

"Iya, betul pada hari Senin, 06 September sore kemarin Satuan Narkoba Polres Kuansing telah mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga dan seorang laki laki yang tengah bertransaksi narkotika yang saat itu sudah di intai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar," terangnya.

Dimana pelaku ini sering bertransaksi, yaitu GW alias I, IRT berusia 40 tahun, warga Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kemarin, berhasil diamankan bersama seorang laki laki inisial R alias M berusia 41 tahun warga Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, beber Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di kawasan Pasar Rakyat Teluk Kuantan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 06 September sore kemarin, sesuai dengan ciri ciri pelaku pengedar dipantau oleh anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan penggerebekan oleh personil Opsnal Narkoba Polres Kuansing," ungkap AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari para pelaku, sambungnya, ditemukan kantong plastik bekas mie instan yang berisikan 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, dengan berat kotor 1,30 gram, dan uang tunai senilai Rp 200.000,- dari pelaku GW alias I. Sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R alias M ditemukan 1 (satu) paket plastik berisi diduga shabu dengan berat kotor 0,20 gram, yang diakuinya dibeli dari pelaku GW alias I seharga Rp 200.000,- yang sudah diterima oleh pelaku GW alias I, berikut barang bukti lainnya, papar Jontara.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Jontara.

Undang Undang (UU) yang dilanggar oleh kedua pelaku, yakni Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat  (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu, tegas Kasat Narkoba Polres Kuansing.

"Kedua pelaku dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara," tutup Jontara.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
06 September 2025
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
06 September 2025
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
05 September 2025
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
04 September 2025
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
04 September 2025
RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
04 September 2025
Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
04 September 2025
UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
04 September 2025
Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
04 September 2025
DKR, Perempuan dan Harapan
04 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 DKR, Perempuan dan Harapan
  • 2 Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
  • 3 Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
  • 4 Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
  • 5 Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
  • 6 PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
  • 7 Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
  • 8 Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
  • 9 Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved