• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
Dibaca : 136 Kali
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
Dibaca : 141 Kali
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
Dibaca : 138 Kali
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
Dibaca : 191 Kali
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
Dibaca : 273 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap IRT Penjual Sabu

Redaksi
Selasa, 07 September 2021 14:09:41 WIB
Cetak
Foto: GW Alias I (40), IRT Penjual Shabu di Pasar Rakyat Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Peredaran Narkotika atau biasa disebut juga denga Narkoba kelas I jenis Shabu-Shabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah kian merebak, bahkan tempat bertransaksinya sampai ke Pasar Rakyat Teluk Kuantan.

Hal ini diketahui, setelah adanya penangkapan pelaku penjual atau pengedar shabu oleh Satuan Narkoba Polres Kuansing, pada Senin (06/09/2021) kemarin.

Dimana pelaku merupakan seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GW alias I. Dimana saat itu GW alias I sedang bertransaksi jual beli narkotika kepada seorang laki-laki berinisial R alias M di Pasar Rakyat Teluk Kuantan Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Selasa (07/09/2021) di Teluk Kuantan.

"Iya, betul pada hari Senin, 06 September sore kemarin Satuan Narkoba Polres Kuansing telah mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga dan seorang laki laki yang tengah bertransaksi narkotika yang saat itu sudah di intai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar," terangnya.

Dimana pelaku ini sering bertransaksi, yaitu GW alias I, IRT berusia 40 tahun, warga Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kemarin, berhasil diamankan bersama seorang laki laki inisial R alias M berusia 41 tahun warga Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, beber Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di kawasan Pasar Rakyat Teluk Kuantan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 06 September sore kemarin, sesuai dengan ciri ciri pelaku pengedar dipantau oleh anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan penggerebekan oleh personil Opsnal Narkoba Polres Kuansing," ungkap AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari para pelaku, sambungnya, ditemukan kantong plastik bekas mie instan yang berisikan 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, dengan berat kotor 1,30 gram, dan uang tunai senilai Rp 200.000,- dari pelaku GW alias I. Sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R alias M ditemukan 1 (satu) paket plastik berisi diduga shabu dengan berat kotor 0,20 gram, yang diakuinya dibeli dari pelaku GW alias I seharga Rp 200.000,- yang sudah diterima oleh pelaku GW alias I, berikut barang bukti lainnya, papar Jontara.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Jontara.

Undang Undang (UU) yang dilanggar oleh kedua pelaku, yakni Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat  (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu, tegas Kasat Narkoba Polres Kuansing.

"Kedua pelaku dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara," tutup Jontara.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
20 September 2026
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
20 September 2026
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
20 September 2026
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
20 September 2026
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 2 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 3 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 4 Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
  • 5 UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
  • 6 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 7 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 8 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 9 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved