• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 124 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 126 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 125 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 130 Kali
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Dibaca : 130 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap IRT Penjual Sabu

Redaksi
Selasa, 07 September 2021 14:09:41 WIB
Cetak
Foto: GW Alias I (40), IRT Penjual Shabu di Pasar Rakyat Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Peredaran Narkotika atau biasa disebut juga denga Narkoba kelas I jenis Shabu-Shabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah kian merebak, bahkan tempat bertransaksinya sampai ke Pasar Rakyat Teluk Kuantan.

Hal ini diketahui, setelah adanya penangkapan pelaku penjual atau pengedar shabu oleh Satuan Narkoba Polres Kuansing, pada Senin (06/09/2021) kemarin.

Dimana pelaku merupakan seorang perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GW alias I. Dimana saat itu GW alias I sedang bertransaksi jual beli narkotika kepada seorang laki-laki berinisial R alias M di Pasar Rakyat Teluk Kuantan Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Selasa (07/09/2021) di Teluk Kuantan.

"Iya, betul pada hari Senin, 06 September sore kemarin Satuan Narkoba Polres Kuansing telah mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga dan seorang laki laki yang tengah bertransaksi narkotika yang saat itu sudah di intai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar," terangnya.

Dimana pelaku ini sering bertransaksi, yaitu GW alias I, IRT berusia 40 tahun, warga Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Kemarin, berhasil diamankan bersama seorang laki laki inisial R alias M berusia 41 tahun warga Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, beber Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di kawasan Pasar Rakyat Teluk Kuantan tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 06 September sore kemarin, sesuai dengan ciri ciri pelaku pengedar dipantau oleh anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan penggerebekan oleh personil Opsnal Narkoba Polres Kuansing," ungkap AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari para pelaku, sambungnya, ditemukan kantong plastik bekas mie instan yang berisikan 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, dengan berat kotor 1,30 gram, dan uang tunai senilai Rp 200.000,- dari pelaku GW alias I. Sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R alias M ditemukan 1 (satu) paket plastik berisi diduga shabu dengan berat kotor 0,20 gram, yang diakuinya dibeli dari pelaku GW alias I seharga Rp 200.000,- yang sudah diterima oleh pelaku GW alias I, berikut barang bukti lainnya, papar Jontara.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Jontara.

Undang Undang (UU) yang dilanggar oleh kedua pelaku, yakni Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat  (1) UU 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu, tegas Kasat Narkoba Polres Kuansing.

"Kedua pelaku dapat diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara," tutup Jontara.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 3 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 4 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 5 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 6 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 7 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 8 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved