• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 201 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 223 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 197 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 205 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 319 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Polres Kuansing Tangkap Napi Lapas Teluk Kuantan

Redaksi
Sabtu, 04 September 2021 19:13:59 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Satuan Resort Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika Jenis Shabu yang dikendalikan pelaku dari balik jeruji besi Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.

Dimana hal itu diketahui berdasarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) warga Desa Geringging Baru dan RA alias R (27) warga Desa Kampung Baru Sentajo. Kedua pelaku merupakan warga masyarakat Kecamatan Sentajo Raya yang merupakan pengedar Narkotika kelas I jenis Shabu.

Dimana penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kuansing terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) diduga pengedar shabu dilakukan di Desa Geringging Baru, pada Jum'at (03/09/2021) sore.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH didampingi Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman SH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Sabtu (04/09/2021) di Teluk Kuantan.

"Penangkapan tersebut pada Jum'at, 03 September 2021 berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, maka sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya," kata Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan membenarkan.

Kemudian, dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, sambung Kasat Narkoba, Tim Opsnal mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial Z alias I.

"Kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dibelakang rumah tersebut didalam tas warna Pink, setelah dilakukan introgasi terhadap Z alias I, dan dari hasil introgasi terhadap Z alias I diketahui barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut dikendalikan oleh  RA alias R dari dalam Lapas Teluk Kuantan," terang AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari tangan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu Z alias I, kata Kasat Narkoba Polres Kuansing lebih lanjut, berhasil diamankan barang bukti (BB) sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket berisikan Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat Kotor 14,95 Gram, yang di kemas dengan 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1 (satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold dan 1 (satu) Unit Hp merk Poco M3 warna biru.

"Kemudian malamnya, berdasarkan pengakuan dari Z alias I kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan , kemudian dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan ditemukan pelaku RA alias R yang merupakan pengendali Narkotika jenis Shabu bersama barang bukti 1 (satu) unit HP merk Poco M3 warna biru," terangnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ucapnya menjelaskan lagi.

"Terhadap para pelaku pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Jontara.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 2 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 3 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 4 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 5 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 6 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 7 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
  • 8 Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
  • 9 Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved