• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
Dibaca : 137 Kali
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
Dibaca : 142 Kali
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
Dibaca : 139 Kali
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
Dibaca : 192 Kali
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
Dibaca : 274 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Polres Kuansing Tangkap Napi Lapas Teluk Kuantan

Redaksi
Sabtu, 04 September 2021 19:13:59 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Satuan Resort Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika Jenis Shabu yang dikendalikan pelaku dari balik jeruji besi Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.

Dimana hal itu diketahui berdasarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) warga Desa Geringging Baru dan RA alias R (27) warga Desa Kampung Baru Sentajo. Kedua pelaku merupakan warga masyarakat Kecamatan Sentajo Raya yang merupakan pengedar Narkotika kelas I jenis Shabu.

Dimana penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kuansing terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) diduga pengedar shabu dilakukan di Desa Geringging Baru, pada Jum'at (03/09/2021) sore.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH didampingi Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman SH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Sabtu (04/09/2021) di Teluk Kuantan.

"Penangkapan tersebut pada Jum'at, 03 September 2021 berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, maka sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya," kata Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan membenarkan.

Kemudian, dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, sambung Kasat Narkoba, Tim Opsnal mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial Z alias I.

"Kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dibelakang rumah tersebut didalam tas warna Pink, setelah dilakukan introgasi terhadap Z alias I, dan dari hasil introgasi terhadap Z alias I diketahui barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut dikendalikan oleh  RA alias R dari dalam Lapas Teluk Kuantan," terang AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari tangan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu Z alias I, kata Kasat Narkoba Polres Kuansing lebih lanjut, berhasil diamankan barang bukti (BB) sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket berisikan Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat Kotor 14,95 Gram, yang di kemas dengan 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1 (satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold dan 1 (satu) Unit Hp merk Poco M3 warna biru.

"Kemudian malamnya, berdasarkan pengakuan dari Z alias I kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan , kemudian dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan ditemukan pelaku RA alias R yang merupakan pengendali Narkotika jenis Shabu bersama barang bukti 1 (satu) unit HP merk Poco M3 warna biru," terangnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ucapnya menjelaskan lagi.

"Terhadap para pelaku pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Jontara.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
20 September 2026
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
20 September 2026
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
20 September 2026
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
20 September 2026
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 2 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 3 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 4 Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
  • 5 UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
  • 6 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 7 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 8 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 9 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved