• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 214 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 286 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 303 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 288 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 322 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Polres Kuansing Tangkap Napi Lapas Teluk Kuantan

Redaksi
Sabtu, 04 September 2021 19:13:59 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Satuan Resort Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika Jenis Shabu yang dikendalikan pelaku dari balik jeruji besi Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.

Dimana hal itu diketahui berdasarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) warga Desa Geringging Baru dan RA alias R (27) warga Desa Kampung Baru Sentajo. Kedua pelaku merupakan warga masyarakat Kecamatan Sentajo Raya yang merupakan pengedar Narkotika kelas I jenis Shabu.

Dimana penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kuansing terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) diduga pengedar shabu dilakukan di Desa Geringging Baru, pada Jum'at (03/09/2021) sore.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH didampingi Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman SH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Sabtu (04/09/2021) di Teluk Kuantan.

"Penangkapan tersebut pada Jum'at, 03 September 2021 berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, maka sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya," kata Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan membenarkan.

Kemudian, dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, sambung Kasat Narkoba, Tim Opsnal mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial Z alias I.

"Kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dibelakang rumah tersebut didalam tas warna Pink, setelah dilakukan introgasi terhadap Z alias I, dan dari hasil introgasi terhadap Z alias I diketahui barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut dikendalikan oleh  RA alias R dari dalam Lapas Teluk Kuantan," terang AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari tangan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu Z alias I, kata Kasat Narkoba Polres Kuansing lebih lanjut, berhasil diamankan barang bukti (BB) sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket berisikan Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat Kotor 14,95 Gram, yang di kemas dengan 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1 (satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold dan 1 (satu) Unit Hp merk Poco M3 warna biru.

"Kemudian malamnya, berdasarkan pengakuan dari Z alias I kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan , kemudian dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan ditemukan pelaku RA alias R yang merupakan pengendali Narkotika jenis Shabu bersama barang bukti 1 (satu) unit HP merk Poco M3 warna biru," terangnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ucapnya menjelaskan lagi.

"Terhadap para pelaku pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Jontara.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 3 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 4 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 5 Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia
  • 6 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 7 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 8 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 9 Operasi Keselamatan LK 2026, Satlantas Polres Siak Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved