• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 229 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 225 Kali
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
Dibaca : 316 Kali
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
Dibaca : 268 Kali
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
Dibaca : 271 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Polres Kuansing Tangkap Napi Lapas Teluk Kuantan

Redaksi
Sabtu, 04 September 2021 19:13:59 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Satuan Resort Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika Jenis Shabu yang dikendalikan pelaku dari balik jeruji besi Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.

Dimana hal itu diketahui berdasarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) warga Desa Geringging Baru dan RA alias R (27) warga Desa Kampung Baru Sentajo. Kedua pelaku merupakan warga masyarakat Kecamatan Sentajo Raya yang merupakan pengedar Narkotika kelas I jenis Shabu.

Dimana penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kuansing terhadap pelaku berinisial Z alias I (19) diduga pengedar shabu dilakukan di Desa Geringging Baru, pada Jum'at (03/09/2021) sore.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH MH didampingi Kasubag Humas Polres AKP Tapip Usman SH membenarkan kepada HarianTimes.com pada Sabtu (04/09/2021) di Teluk Kuantan.

"Penangkapan tersebut pada Jum'at, 03 September 2021 berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, maka sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya," kata Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan membenarkan.

Kemudian, dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, sambung Kasat Narkoba, Tim Opsnal mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial Z alias I.

"Kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dibelakang rumah tersebut didalam tas warna Pink, setelah dilakukan introgasi terhadap Z alias I, dan dari hasil introgasi terhadap Z alias I diketahui barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut dikendalikan oleh  RA alias R dari dalam Lapas Teluk Kuantan," terang AKP Pereddy Jontara Nababan.

Dari tangan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu Z alias I, kata Kasat Narkoba Polres Kuansing lebih lanjut, berhasil diamankan barang bukti (BB) sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket berisikan Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat Kotor 14,95 Gram, yang di kemas dengan 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1 (satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold dan 1 (satu) Unit Hp merk Poco M3 warna biru.

"Kemudian malamnya, berdasarkan pengakuan dari Z alias I kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan , kemudian dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan ditemukan pelaku RA alias R yang merupakan pengendali Narkotika jenis Shabu bersama barang bukti 1 (satu) unit HP merk Poco M3 warna biru," terangnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ucapnya menjelaskan lagi.

"Terhadap para pelaku pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," tutup Jontara.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
31 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
31 Oktober 2025
Kadin Riau akan Gelar Rapimprov 2025, Kholis Romli: Jadi Forum Strategis bagi Dunia Usaha
30 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 2 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 3 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 4 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 5 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 6 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
  • 7 Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
  • 8 Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
  • 9 Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved