• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
Dibaca : 201 Kali
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
Dibaca : 223 Kali
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
Dibaca : 197 Kali
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
Dibaca : 205 Kali
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
Dibaca : 319 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dinilai Putusan Terhadap Kedua Terdakwa Belum Memenuhi Tuntutan Jaksa

Hadiman: JPU Ajukan Banding Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Redaksi
Sabtu, 04 September 2021 08:43:45 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Meski dua orang terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukum kurungan penjara, namun jaksa melihat putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fakhrudin telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Alfion Hendra divonis 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair, yakni pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, terhadap dakwaan primair yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

"Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut," kata Hadiman, Jum'at (03/09/2021) sore kemarin melalui media perpesanan pribadinya.

Hadiman menyatakan putusan terhadap kedua terdakwa belum memenuhi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fakhrudin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara tuntutan untuk Alfion Hendra, yakni hukuman 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, jaksa juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp 3,6 miliar. Karena menurut audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp 5,05 miliar.

"Dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding, yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara dalam putusan hakim," terang Hadiman yang merupakan Kajari terbaik Ke-3 Se-Indonesia dan Kajari Terbaik 1 Se-Riau dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam kasus ini sebenarnya Kejari Kuansing telah menetapkan Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima yang merupakan kontraktor ruang pertemuan Hotel Kuansing sebagai tersangka. Namun, Robert Tambunan dinyatakan sudah meninggal dunia, kendati jaksa sempat meminta agar kerugian negara sebesar Rp 5,05 miliar dibebankan kepada mendiang Robert Tambunan.

Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar yang menjadi andalan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis. Dua proyek lainnya, yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.

Dalam kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing ini, Sukarmis dan Andi Putra juga dihadirkan sebagai saksi. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
18 Desember 2025
Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
18 Desember 2025
Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
18 Desember 2025
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
18 Desember 2025
Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
17 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 2 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 3 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 4 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 5 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
  • 6 18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
  • 7 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
  • 8 Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
  • 9 Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved