• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 214 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 285 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 303 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 288 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 322 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dinilai Putusan Terhadap Kedua Terdakwa Belum Memenuhi Tuntutan Jaksa

Hadiman: JPU Ajukan Banding Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Redaksi
Sabtu, 04 September 2021 08:43:45 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi proyek ruang pertemuan Hotel Kuansing mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Meski dua orang terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis hukum kurungan penjara, namun jaksa melihat putusan tersebut belum sesuai dengan tuntutan.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fakhrudin telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Alfion Hendra divonis 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsidair, yakni pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Namun, terhadap dakwaan primair yakni pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

"Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut," kata Hadiman, Jum'at (03/09/2021) sore kemarin melalui media perpesanan pribadinya.

Hadiman menyatakan putusan terhadap kedua terdakwa belum memenuhi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fakhrudin hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara tuntutan untuk Alfion Hendra, yakni hukuman 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, jaksa juga tidak menerima penetapan besaran kerugian negara dalam putusan hakim sebesar Rp 3,6 miliar. Karena menurut audit saksi ahli, kerugian negara mencapai Rp 5,05 miliar.

"Dua hal yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan upaya hukum banding, yakni penerapan pasal serta perhitungan nilai kerugian negara dalam putusan hakim," terang Hadiman yang merupakan Kajari terbaik Ke-3 Se-Indonesia dan Kajari Terbaik 1 Se-Riau dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam kasus ini sebenarnya Kejari Kuansing telah menetapkan Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima yang merupakan kontraktor ruang pertemuan Hotel Kuansing sebagai tersangka. Namun, Robert Tambunan dinyatakan sudah meninggal dunia, kendati jaksa sempat meminta agar kerugian negara sebesar Rp 5,05 miliar dibebankan kepada mendiang Robert Tambunan.

Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar yang menjadi andalan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis. Dua proyek lainnya, yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.

Dalam kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing ini, Sukarmis dan Andi Putra juga dihadirkan sebagai saksi. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 3 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 4 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 5 Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia
  • 6 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 7 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 8 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
  • 9 Operasi Keselamatan LK 2026, Satlantas Polres Siak Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved