• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemeringkatan SINTA 2026, UIR Naik ke Cluster Mandiri
Dibaca : 228 Kali
Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
Dibaca : 228 Kali
Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
Dibaca : 302 Kali
Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
Dibaca : 254 Kali
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
Dibaca : 262 Kali

  • Home
  • Sosialita

Delapan Ekor Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi KSDA Riau

Zulmiron
Rabu, 25 Agustus 2021 13:16:09 WIB
Cetak
Delapan Ekor Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi KSDA Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran 8 ekor  Kukang (Nycticebus coucang).

Kukang hasil operasi Tumbuh Satwa Liar (TSL) Ditreskrimsus Polda Riau ini terdiri dari dua anakkan berumur sekitar 3 tahun dan enam dewasa dengan umur diatas 5 tahun.

Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang melakukan observasi dengan menyatakan, ke delapan Kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

Pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu pada salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau. 

Sebelumnya, satwa ini dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021.

"Sebagaimana kita ketahui, Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi Undang-Undang. Dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah) sedangkam menurut CITES. Satwa ini masuk dalam Appendix I, yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan," jelas Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono melalui release yang dikirimkan ke media, Rabu (25/08/2021).

Dikatakannya, satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan. Dan dengan dilepasliarkannya Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan

Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat

Melalui Garuda Spark Innovation Hub, Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan

Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau

Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh

Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation

Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan

Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat

Melalui Garuda Spark Innovation Hub, Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan

Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau

Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh

Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemeringkatan SINTA 2026, UIR Naik ke Cluster Mandiri
11 November 2025
Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
11 November 2025
Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
11 November 2025
Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
11 November 2025
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
10 November 2025
Ajang Best Dosen Akuntansi Indonesia Award 2025, Akademisi Unilak Raih Penghargaan dari ADAI
10 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan
10 November 2025
Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
09 November 2025
Melalui Garuda Spark Innovation Hub, Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan
08 November 2025
HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
08 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
  • 2 Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
  • 3 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
  • 4 944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
  • 5 Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
  • 6 Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
  • 7 Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
  • 8 Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
  • 9 PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved