Delapan Ekor Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi KSDA Riau


Dibaca: 829 kali 
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:16:09 WIB
Delapan Ekor Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi KSDA Riau Delapan Ekor Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi KSDA Riau.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pelepasliaran 8 ekor  Kukang (Nycticebus coucang).

Kukang hasil operasi Tumbuh Satwa Liar (TSL) Ditreskrimsus Polda Riau ini terdiri dari dua anakkan berumur sekitar 3 tahun dan enam dewasa dengan umur diatas 5 tahun.

Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang melakukan observasi dengan menyatakan, ke delapan Kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

Pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu pada salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau. 

Sebelumnya, satwa ini dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021.

"Sebagaimana kita ketahui, Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi Undang-Undang. Dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah) sedangkam menurut CITES. Satwa ini masuk dalam Appendix I, yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan," jelas Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono melalui release yang dikirimkan ke media, Rabu (25/08/2021).

Dikatakannya, satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan. Dan dengan dilepasliarkannya Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya.(*)