• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 213 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 218 Kali
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 552 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 485 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 489 Kali

  • Home
  • Indragiri Hilir

Pemkab Inhil Terima Penghargaan Tingkat Pratama Kota Layak Anak

Zulmiron
Kamis, 29 Juli 2021 18:05:00 WIB
Cetak
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti menghadiri pengumuman penghargaan KLA secara virtual langsung dari ruang Multimedia Diskominfo Pers Kompleks Kantor Bupati Jalan Akasia No.1 Tembilahan, Kamis (29/07/2021).

Inhil Hariantimes.com - Wakil Bupati Indragiri Hilir (Wabup Inhil) H Syamsuddin Uti menghadiri pengumuman penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2021 secara virtual langsung dari ruang Multimedia Diskominfo Pers Kompleks Kantor Bupati Jalan Akasia No.1 Tembilahan, Kamis (29/07/2021).

Kegiatan ini turut juga dihadiri seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti program KLA tahun 2021 dan pada kesempatan tersebut Wabup Inhil H Syamsuddin Uti didampingi Kepala Bappeda, Kadis Kesehatan, Kadis P2KBP3A, Kadis Pendidikan, Sekretaris Disdukcapil, Dinas Sosial, Ketua APSAI dan Pengurus, Camat Tembilahan dan Camat Tembilahan Hulu, pengurus TP PKK Inhil Pokja 1 dan Ketua Forum Anak Inhil. 

Untuk diketahui, ada 24 indikator KLA yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Sedangkan, apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima penghargaan tingkat Pratama Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) berdasarkan pengumuman dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) secara virtual. 

Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE MSi dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Daerah penerima penghargaan karena membutuhkan kerjasama semua sektor dan komitmen yang kuat. Untuk itu, Semoga memberi kan inspirasi dan kekuatan sehingga program anak menjadi program prioritas dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia. 

Sementara itu, Wabup yang dimintai keterangan usai mengikuti pengumuman penghargaan KLA tahun 2021 mengatakan, alhamdulillah Kabupaten Inhil mendapat penghargaan pada KLA TH 2021. Semoga kedepan bisa ditingkatkan lagi dan sebagaimana yang disampaikan Mentri PPPA tadi bahwa Program Perlindungan Anak harus menjadi Prioritas utama baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

"Semoga penghargaan yang kita terima ini menjadi motivasi kita dalam meningkatkan perlindungan khusus kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Inhil," ungkap Wabup.(adv)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak

Sempena Hari Pohon se Dunia 2025, BDPN dan Perempuan Duanu Tanam 10.000 Mangrove

Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri

Cegah Stunting, SMSI Inhil Ajak Anak TK Hidup Sehat dengan Susu Ginas

Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia

Resmikan Dapur SPPG di Inhil, Kapolda Riau Minta Polres Memantau 24 Jam

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Imigrasi Tembilahan Tanam Pohon Kelapa Serentak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 3 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 4 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 5 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 6 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 7 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 8 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 9 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved