Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Rabu (07/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur secara hybrid tersebut diikuti Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting.
Diskusi dilaksanakan sebagai sarana diseminasi hasil analisis implementasi kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum. Dalam arahannya, Kepala Pusat P4H BSKH, Junarlis, menekankan pentingnya memastikan kebijakan hukum disusun secara partisipatif dan berpijak pada kondisi implementasi di daerah sehingga mampu memberikan dampak nyata, khususnya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Pembahasan mengulas penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (STARLA BANKUM) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (STOPELA BANKUM) sebagai tolok ukur dalam menjaga kualitas layanan. Penerapan standar melibatkan peran BPHN, Kantor Wilayah, Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dan penerima bantuan hukum, dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagai instrumen untuk memperkuat akuntabilitas serta kualitas pelayanan.
Hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di Jawa Timur menunjukkan capaian positif secara kuantitatif. Pelaksanaan kebijakan pada 91 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 38 kabupaten/kota mencatat ketercapaian Indikator Kinerja Utama BPHN sebesar 89 persen, baik pada layanan litigasi maupun nonlitigasi. Namun, evaluasi juga menemukan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah tantangan yang menjadi perhatian meliputi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengawas, gangguan teknis pada aplikasi SIDBankum, skema pembiayaan yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan operasional dan transportasi pelayanan, hingga evaluasi yang dinilai masih lebih berorientasi pada aspek kuantitatif. Kondisi tersebut menjadi dasar perlunya penguatan sistem agar keberhasilan layanan tidak hanya diukur dari penyerapan anggaran dan kelengkapan administrasi, tetapi juga dari mutu pendampingan dan keadilan substantif yang diterima masyarakat.
Forum kemudian merumuskan sejumlah rekomendasi bertahap, mulai dari penguatan Panwasda, peningkatan kapasitas OBH dan stabilitas SIDBankum dalam jangka pendek; peningkatan kompetensi pengawas, penguatan kerja sama lintas sektor, serta perbaikan skema pendanaan dalam jangka menengah; hingga penyempurnaan regulasi dan pembangunan sistem informasi bantuan hukum nasional yang terintegrasi dalam jangka panjang.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau mendukung penguatan kebijakan bantuan hukum yang semakin akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum, sehingga masyarakat miskin dan kelompok rentan dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih merata dan berkelanjutan.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar