• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA
Dibaca : 82 Kali
KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS
Dibaca : 126 Kali
UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal
Dibaca : 236 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
Dibaca : 230 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti
Dibaca : 217 Kali

  • Home
  • Siak

KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS

Zulmiron
Rabu, 07 Oktober 2026 13:31:49 WIB
Cetak
KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS.

Siak, Hariantimes.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya melepas papan segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan terhadap PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) yang berada di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).  

Pelepasan Tanda Penghentian Sementara yang dipasang Juni 2026 lalu ini dilakukan langsung oleh pihak Stasiun Penawasan Sumber Daya Kelalutan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Minggu (04/10/2026).

Pelepasan ini ditandai dengan penekenan Berita Acara Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan Nomer SDK 054/PSDKPSta.2/PW.210/X/2026 dari Unit Kerja Stasiun PSDKP Belawan. Berita Acara ini diteken oleh Muhammad Iqbal SPi selaku pelaksana, Haura Atthaya Salsabila dari pihak P MNS dan Daaffa Fadhil Maulana sebagai Saksi. Kegiatan pelepasan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: B.2191/PSDKPSta/KP.440/X/2026, tertanggal 3 Oktober 2026.

Dalam berita acara tersebut disebutkan, dua alasan pelepasan. Pertama; pelaku usaha telah melunasi pembayaran denda administratif.

Baca Juga :
  • Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah
  • Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota
  • Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi

Kedua; pelaku usaha telah melakukan permohonan persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuain Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) via portal Online Single Submission (OSS).

Pembangunan galangan kapal oleh PT MNS, di Kawasan Tanjung Buton (KITB) Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak ini, telah dilaksanan ground breaking April 2026 lalu oleh Bupati Siak DR Afni Z MSi. Namun pada Juni 2026, kegiatan pembangunannya di sisi laut atau perairannya sempat terhenti.

Saat ini, pihak KKP memasang Tanda Penghentian Sementara Kegiatan dengan alasan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun, kegiatan pembangunan pada sisi darat tetap dilanjutkan.

Terkait kegiatan Pelepasan Tanda Pemberhentian Sementara ini, Dirut PT KITB Eriyanto Hady menyebutkan, pihaknya selaku pengelola kawasan telah diberitahu secara langsung oleh pihak PT MNS dengan menunjukan bukti pelaksanaan berupa berita acara dan foto kegiatan.

''Secara lisan, kami sudah diberitahu Selasa (05/10/2026) lalu. Kemudian, Rabu (06/10/2026) kami menerima file PDF berita acara pelepasannya,'' jelas Eriyanto.

Menurut Eriyanto, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini kepada Bupati Siak DR Afni Z MSi.

"Bupati menyambut baik kabar ini dan menyatakan rasa syukur serta menyebutkan, hal ini merupakan kabar baik dan menjadi salah satu kado Hari Jadi ke-27 Kabuapaten Siak,'' ucap Eriyanto menambahkan, dengan telah dilepaskannya tanda penghentian sementara ini, dengan sendirinya pihak PT MMS bisa melanjutkan kegiatan pembangunan pada sisi bagian perairan yang sempat terhenti kegiatannya. '

'Kita berharap, kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak PT MNS bisa selesai sesuai dengan target. Sehingga dalam waktu cepat sudah bisa beroperasional,'' harapnya menjelaskan, PT MNS merupakan usaha galangan kapal. Di KITB, PT MNS akan membangun dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, perusahaan galangan kapal ini menginvestasikan dana Rp250 M lebih. Diperkirakan, setelah beroperasi akan mampu menyerap lebih 200 orang tenaga kerja.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Juara Umum PORSENIJAR Riau 2026, Kontingen PGRI Siak Borong 7 Medali Emas

Mahadar: Mari Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Guru

Juara II MTQ Nasional 2026, Afif Muhammad Thoifur Dapat Hadiah Umrah

Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang

Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup.

Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak

Juara Umum PORSENIJAR Riau 2026, Kontingen PGRI Siak Borong 7 Medali Emas

Mahadar: Mari Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Guru

Juara II MTQ Nasional 2026, Afif Muhammad Thoifur Dapat Hadiah Umrah

Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang

Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup.

Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA
07 Oktober 2026
KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS
07 Oktober 2026
UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal
06 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
06 Oktober 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti
06 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar
06 Oktober 2026
Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah
05 Oktober 2026
Indosat 5G Hadirkan Pengalaman yang Lebih Seamless
05 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
05 Oktober 2026
Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
04 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
  • 2 ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI yang Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Saksikan Tayangan Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
  • 6 Muliardi: Jangan Sampai Ada Kebijakan atau Anggaran yang Berjalan Sendiri-Sendiri
  • 7 PDC Himpun 100 Kantong Darah di Aksi Kemanusiaan Sempena HUT ke-45
  • 8 Universitas Abdurrab dengan Skor 3-1, Tim Unilak Juara Group
  • 9 RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved