Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar
Indosat 5G Hadirkan Pengalaman yang Lebih Seamless
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (06/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Diskusi ini menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap implementasi kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum sekaligus forum untuk membahas temuan lapangan, dampak kebijakan, serta rekomendasi penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa diskusi bertujuan menyebarluaskan hasil Analisis Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Sementara itu, perwakilan Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry, mengapresiasi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan sebagai bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan. Berbagai data yang dikumpulkan dinilai memberikan gambaran mengenai kondisi di lapangan, sementara temuan kualitatif dapat diperkaya dengan data riil untuk mendukung penyusunan policy brief.
Materi pertama yang disampaikan oleh Valensa, mewakili Constantinus, membahas Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Kedua instrumen tersebut menjadi tolok ukur dan pedoman teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam menjamin kualitas layanan, kepastian hukum, serta pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
Penerapan standar layanan melibatkan pembagian peran antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah, PBH, dan Penerima Bantuan Hukum. Kualitas layanan dipantau dan dievaluasi melalui Panitia Pengawas Pusat dan Panitia Pengawas Daerah dengan dukungan sistem E-Monev untuk menentukan Indeks Kinerja PBH. Regulasi juga mengatur sanksi secara berjenjang terhadap pelanggaran standar layanan, mulai dari teguran hingga penurunan atau pencabutan akreditasi.
Selanjutnya, Mufid memaparkan hasil analisis dampak kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah. Implementasi standar layanan secara umum menunjukkan kinerja baik dan mendapat penerimaan positif karena memberikan kepastian hukum, memperjelas peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta mendukung pencapaian layanan litigasi dan nonlitigasi hingga Triwulan II 2026.
Namun, evaluasi juga menemukan sejumlah kendala, antara lain kondisi geografis Kalimantan Tengah yang luas, belum tersedianya OBH terverifikasi di enam kabupaten, kapasitas PBH yang belum merata, serta kriteria Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih menimbulkan perdebatan dalam pelaksanaannya.
Hingga Triwulan II 2026, layanan bantuan hukum di Kalimantan Tengah telah mencatat 102 perkara pemberian layanan bantuan hukum litigasi dan 14 kegiatan pemberian layanan bantuan hukum. Meski demikian, persoalan pemerataan akses masih menjadi perhatian karena masyarakat di sejumlah wilayah menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan bantuan hukum secara cepat.
Materi berikutnya yang disampaikan Rajabuddin membahas relevansi dan harmonisasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 setelah berlakunya rezim hukum pidana baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hasil analisis kesenjangan menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap sejumlah aspek, termasuk pemenuhan hak bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan, pemberitahuan hak tersangka, mekanisme penunjukan advokat, serta jaminan kerahasiaan dan privasi komunikasi antara advokat dan klien.
Selain itu, diperlukan penyesuaian sistem informasi bantuan hukum agar dapat mengakomodasi perkembangan kebijakan pidana, termasuk alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial. Rekomendasi yang dirumuskan mencakup pemetaan regulasi dan pembaruan Stopela Bankum dalam jangka pendek, revisi Starla Bankum dan penguatan sistem pengaduan terintegrasi dalam jangka menengah, serta harmonisasi regulasi secara menyeluruh dan penerapan standar layanan berbasis outcome dalam jangka panjang.
Berdasarkan hasil evaluasi, implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dinilai memberikan pedoman yang jelas, meningkatkan kepastian hukum, memperjelas peran OBH, dan memperluas penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Namun, penguatan kebijakan tetap diperlukan untuk menjawab persoalan geografis, pemerataan PBH, kapasitas layanan, serta pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah yang belum terjangkau layanan bantuan hukum.
Sejumlah rekomendasi kemudian disampaikan kepada Kepala BSK Hukum untuk mendorong BPHN melakukan penguatan kebijakan secara bertahap. Dalam jangka pendek, rekomendasi mencakup sosialisasi intensif, pembaruan aplikasi Sidbankum agar sesuai dengan KUHP dan KUHAP terbaru, serta penyederhanaan administrasi pencairan dana. Dalam jangka menengah, diperlukan penambahan anggaran, perluasan layanan melalui pos bantuan hukum keliling, dan pengembangan sistem evaluasi kinerja PBH yang terintegrasi dan berbasis data.
Sementara dalam jangka panjang, direkomendasikan perubahan definisi masyarakat miskin dalam UU Bantuan Hukum agar cakupan layanan dapat lebih luas, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus berpartisipasi dalam forum analisis dan evaluasi kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap implementasi kebijakan hukum serta mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar