• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
Dibaca : 121 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti
Dibaca : 116 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar
Dibaca : 115 Kali
Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah
Dibaca : 222 Kali
Indosat 5G Hadirkan Pengalaman yang Lebih Seamless
Dibaca : 267 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum

Zulmiron
Selasa, 06 Oktober 2026 15:00:37 WIB
Cetak
Diskusi Strategis Kebijakan terkait Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (06/10/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (06/10/2026).

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Diskusi ini menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap implementasi kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum sekaligus forum untuk membahas temuan lapangan, dampak kebijakan, serta rekomendasi penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa diskusi bertujuan menyebarluaskan hasil Analisis Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Baca Juga :
  • Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar
  • Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
  • Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar

Sementara itu, perwakilan Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry, mengapresiasi pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan sebagai bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan. Berbagai data yang dikumpulkan dinilai memberikan gambaran mengenai kondisi di lapangan, sementara temuan kualitatif dapat diperkaya dengan data riil untuk mendukung penyusunan policy brief.

Materi pertama yang disampaikan oleh Valensa, mewakili Constantinus, membahas Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Kedua instrumen tersebut menjadi tolok ukur dan pedoman teknis bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam menjamin kualitas layanan, kepastian hukum, serta pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.

Penerapan standar layanan melibatkan pembagian peran antara Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kantor Wilayah, PBH, dan Penerima Bantuan Hukum. Kualitas layanan dipantau dan dievaluasi melalui Panitia Pengawas Pusat dan Panitia Pengawas Daerah dengan dukungan sistem E-Monev untuk menentukan Indeks Kinerja PBH. Regulasi juga mengatur sanksi secara berjenjang terhadap pelanggaran standar layanan, mulai dari teguran hingga penurunan atau pencabutan akreditasi.

Selanjutnya, Mufid memaparkan hasil analisis dampak kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Tengah. Implementasi standar layanan secara umum menunjukkan kinerja baik dan mendapat penerimaan positif karena memberikan kepastian hukum, memperjelas peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta mendukung pencapaian layanan litigasi dan nonlitigasi hingga Triwulan II 2026.

Namun, evaluasi juga menemukan sejumlah kendala, antara lain kondisi geografis Kalimantan Tengah yang luas, belum tersedianya OBH terverifikasi di enam kabupaten, kapasitas PBH yang belum merata, serta kriteria Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih menimbulkan perdebatan dalam pelaksanaannya.

Hingga Triwulan II 2026, layanan bantuan hukum di Kalimantan Tengah telah mencatat 102 perkara pemberian layanan bantuan hukum litigasi dan 14 kegiatan pemberian layanan bantuan hukum. Meski demikian, persoalan pemerataan akses masih menjadi perhatian karena masyarakat di sejumlah wilayah menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan bantuan hukum secara cepat.

Materi berikutnya yang disampaikan Rajabuddin membahas relevansi dan harmonisasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 setelah berlakunya rezim hukum pidana baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hasil analisis kesenjangan menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap sejumlah aspek, termasuk pemenuhan hak bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan, pemberitahuan hak tersangka, mekanisme penunjukan advokat, serta jaminan kerahasiaan dan privasi komunikasi antara advokat dan klien.

Selain itu, diperlukan penyesuaian sistem informasi bantuan hukum agar dapat mengakomodasi perkembangan kebijakan pidana, termasuk alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial. Rekomendasi yang dirumuskan mencakup pemetaan regulasi dan pembaruan Stopela Bankum dalam jangka pendek, revisi Starla Bankum dan penguatan sistem pengaduan terintegrasi dalam jangka menengah, serta harmonisasi regulasi secara menyeluruh dan penerapan standar layanan berbasis outcome dalam jangka panjang.

Berdasarkan hasil evaluasi, implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dinilai memberikan pedoman yang jelas, meningkatkan kepastian hukum, memperjelas peran OBH, dan memperluas penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Namun, penguatan kebijakan tetap diperlukan untuk menjawab persoalan geografis, pemerataan PBH, kapasitas layanan, serta pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah yang belum terjangkau layanan bantuan hukum.

Sejumlah rekomendasi kemudian disampaikan kepada Kepala BSK Hukum untuk mendorong BPHN melakukan penguatan kebijakan secara bertahap. Dalam jangka pendek, rekomendasi mencakup sosialisasi intensif, pembaruan aplikasi Sidbankum agar sesuai dengan KUHP dan KUHAP terbaru, serta penyederhanaan administrasi pencairan dana. Dalam jangka menengah, diperlukan penambahan anggaran, perluasan layanan melalui pos bantuan hukum keliling, dan pengembangan sistem evaluasi kinerja PBH yang terintegrasi dan berbasis data.

Sementara dalam jangka panjang, direkomendasikan perubahan definisi masyarakat miskin dalam UU Bantuan Hukum agar cakupan layanan dapat lebih luas, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus berpartisipasi dalam forum analisis dan evaluasi kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap implementasi kebijakan hukum serta mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda

Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu

ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau

Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027

Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar

Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda

Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu

ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau

Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
06 Oktober 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Resmi Berganti
06 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Kampar
06 Oktober 2026
Terima Pengurus PWI Riau, SF Hariyanto: Acara Porwanas Nanti Kita Dukunglah
05 Oktober 2026
Indosat 5G Hadirkan Pengalaman yang Lebih Seamless
05 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi dan Pemda
05 Oktober 2026
Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
04 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
04 Oktober 2026
Bersama Rumah Sehat Segar Jakarta, IKWI Riau Gelar Baksos Layanan Terapi Akupunktur dan Fashdu
03 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan dan Dampingi Pendaftaran Hak Cipta ke Pelaku Kreatif di Kampar
02 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 PDC Himpun 100 Kantong Darah di Aksi Kemanusiaan Sempena HUT ke-45
  • 2 Universitas Abdurrab dengan Skor 3-1, Tim Unilak Juara Group
  • 3 RUPSLB Perpanjangan Masa Jabatan Presdir dan CEO Indosat
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan SIKIDA
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Daerah
  • 7 KADIN dan Bea Cukai Buka Jalan UMKM Dumai Tembus Pasar Ekspor
  • 8 Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli
  • 9 26 Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos Semifinal Gen Halal Championship 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved