• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 266 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 543 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 547 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 469 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 604 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tindaklanjuti Instruksi Bupati Andi Putra, Tim Gabungan Gelar Operasi 24 Jam

Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 23:51:19 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Tim Operasi Gabungan Satpol PP Kuansing, Penghubung Kuansing Kodim 0302 Inhu dan Polres Kuansing Polda Riau terus melakukan patroli dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana hal itu merupakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Kuansing Andi Putra SH MH, guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Diperkuat dengan dasar hukum adanya Perpres 99/2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 14/2021, Inmendagri 12/2021, Perbup Kuansing 42/2020 serta Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing 800/SE/2021/621 tanggal 4 Juni 2021.

Ditambah dengan adanya dukungan penuh dari Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM dan bantuan personil dari Pabung TNI Kuansing Mayor Inf Hariyantago SSos dalam menjalankan patroli dan penegakan Prokes diseluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Sejak rilis kondisi Kabupaten Kuantan Singingi yang lalu dimana Kecamatan Kuantan Tengah masuk kategori zona merah hingga saat ini, penegakan disiplin prokes termasuk di dalamnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan jam malam sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran atau SE Bupati Kuansing yang merupakan penegasan dari Inmendagri 12/2021, tetap dilaksanakan sesuai instruksi dari Pak Bupati Andi Putra," terang Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Shanti Evi Dimeti SH kepada HarianTimes.com pada Sabtu (12/06/2021) malam di Teluk Kuantan.

Dimana kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Operasi dan Pengendalian (Dan Opsdal) Tim Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, yakni Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH dan Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti SH dengan jumlah personil gabungan kurang lebih 50 personil.

"Kita akan terus berupaya agar dapat menekan penyebaran covid 19 yang salah satunya dengan penegakan prokes ini. Selain itu patroli sosialisasi dan edukasi prokes dan vaksinasi juga tetap dilaksanakan secara kontinyu," kata Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti SH yang juga merupakan Ketua KB FKPPI PC 0411 Kuansing.

Menurut Shanti, selain sanksi teguran kepada pelaku pelanggar prokes juga bisa diberikan sanksi tegas lainnya. Dimana hal ini sudah diatur dalam Perbup 42/2020.

"Sampai saat ini sanksi yang diberikan adalah teguran dan sanksi sosial, namun bagi pelanggar dalam kelompok pelaku usaha akan terus dipantau agar mematuhi ketentuan prokes tersebut. Jika ternyata terdapat pengulangan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai Perbup Kuansing Nomor 42 Tahun 2020," tegas Shanti.

"Sesuai dengan yang diatur dalam Perbup Kuansing Nomor 42 Tahun 2021 sanksi sosial tersebut adalah bekerja sosial," tambah Kabid perempuan berparas cantik dan tegas itu.

Sementara untuk sanksi bagi para pelaku usaha atau pemilik usaha yang melakukan pelanggaran prokes akan diberikan sanksi hingga penutupan sementara bahkan pencabutan izin usaha.

"Bagi pelaku usaha atau pemilik usaha yang berulang melakukan pelanggaran prokes akan dikenakan sanksi penutupan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," tegas Shanti Evi Dimeti.

Lebih lanjut dijelaskan Shanti, untuk patroli dan penegakan secara umum tetap dilakukan siang dan malam. "Khusus untuk kecamatan yang dalam kondisi zona merah dilakukan pengetatan penegakan pada malam hari saat mulai berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat dan jam malam mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB," tegas Shanti seraya mengakhiri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved