• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
Dibaca : 154 Kali
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
Dibaca : 144 Kali
Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
Dibaca : 181 Kali
Di Tahun 2025, Imigrasi Pekanbaru Ukir Kinerja yang Komprehensif dan Membanggakan
Dibaca : 145 Kali
Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis
Dibaca : 161 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tindaklanjuti Instruksi Bupati Andi Putra, Tim Gabungan Gelar Operasi 24 Jam

Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 23:51:19 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Tim Operasi Gabungan Satpol PP Kuansing, Penghubung Kuansing Kodim 0302 Inhu dan Polres Kuansing Polda Riau terus melakukan patroli dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana hal itu merupakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Kuansing Andi Putra SH MH, guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Diperkuat dengan dasar hukum adanya Perpres 99/2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 14/2021, Inmendagri 12/2021, Perbup Kuansing 42/2020 serta Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing 800/SE/2021/621 tanggal 4 Juni 2021.

Ditambah dengan adanya dukungan penuh dari Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM dan bantuan personil dari Pabung TNI Kuansing Mayor Inf Hariyantago SSos dalam menjalankan patroli dan penegakan Prokes diseluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Sejak rilis kondisi Kabupaten Kuantan Singingi yang lalu dimana Kecamatan Kuantan Tengah masuk kategori zona merah hingga saat ini, penegakan disiplin prokes termasuk di dalamnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan jam malam sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran atau SE Bupati Kuansing yang merupakan penegasan dari Inmendagri 12/2021, tetap dilaksanakan sesuai instruksi dari Pak Bupati Andi Putra," terang Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Shanti Evi Dimeti SH kepada HarianTimes.com pada Sabtu (12/06/2021) malam di Teluk Kuantan.

Dimana kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Operasi dan Pengendalian (Dan Opsdal) Tim Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, yakni Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH dan Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti SH dengan jumlah personil gabungan kurang lebih 50 personil.

"Kita akan terus berupaya agar dapat menekan penyebaran covid 19 yang salah satunya dengan penegakan prokes ini. Selain itu patroli sosialisasi dan edukasi prokes dan vaksinasi juga tetap dilaksanakan secara kontinyu," kata Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti SH yang juga merupakan Ketua KB FKPPI PC 0411 Kuansing.

Menurut Shanti, selain sanksi teguran kepada pelaku pelanggar prokes juga bisa diberikan sanksi tegas lainnya. Dimana hal ini sudah diatur dalam Perbup 42/2020.

"Sampai saat ini sanksi yang diberikan adalah teguran dan sanksi sosial, namun bagi pelanggar dalam kelompok pelaku usaha akan terus dipantau agar mematuhi ketentuan prokes tersebut. Jika ternyata terdapat pengulangan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai Perbup Kuansing Nomor 42 Tahun 2020," tegas Shanti.

"Sesuai dengan yang diatur dalam Perbup Kuansing Nomor 42 Tahun 2021 sanksi sosial tersebut adalah bekerja sosial," tambah Kabid perempuan berparas cantik dan tegas itu.

Sementara untuk sanksi bagi para pelaku usaha atau pemilik usaha yang melakukan pelanggaran prokes akan diberikan sanksi hingga penutupan sementara bahkan pencabutan izin usaha.

"Bagi pelaku usaha atau pemilik usaha yang berulang melakukan pelanggaran prokes akan dikenakan sanksi penutupan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," tegas Shanti Evi Dimeti.

Lebih lanjut dijelaskan Shanti, untuk patroli dan penegakan secara umum tetap dilakukan siang dan malam. "Khusus untuk kecamatan yang dalam kondisi zona merah dilakukan pengetatan penegakan pada malam hari saat mulai berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat dan jam malam mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB," tegas Shanti seraya mengakhiri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
31 Desember 2025
Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
31 Desember 2025
Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
31 Desember 2025
Di Tahun 2025, Imigrasi Pekanbaru Ukir Kinerja yang Komprehensif dan Membanggakan
31 Desember 2025
Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis
31 Desember 2025
Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026
30 Desember 2025
Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa
30 Desember 2025
Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
30 Desember 2025
Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025
30 Desember 2025
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
29 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 2 Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
  • 3 Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
  • 4 Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
  • 5 Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
  • 6 Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
  • 7 Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
  • 8 Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
  • 9 Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved