• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
Dibaca : 170 Kali
Ajang Best Dosen Akuntansi Indonesia Award 2025, Akademisi Unilak Raih Penghargaan dari ADAI
Dibaca : 180 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan
Dibaca : 189 Kali
Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
Dibaca : 273 Kali
Melalui Garuda Spark Innovation Hub, Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan
Dibaca : 261 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Tindaklanjuti Instruksi Bupati Andi Putra, Tim Gabungan Gelar Operasi 24 Jam

Redaksi
Sabtu, 12 Juni 2021 23:51:19 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Tim Operasi Gabungan Satpol PP Kuansing, Penghubung Kuansing Kodim 0302 Inhu dan Polres Kuansing Polda Riau terus melakukan patroli dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana hal itu merupakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Kuansing Andi Putra SH MH, guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Diperkuat dengan dasar hukum adanya Perpres 99/2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 14/2021, Inmendagri 12/2021, Perbup Kuansing 42/2020 serta Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing 800/SE/2021/621 tanggal 4 Juni 2021.

Ditambah dengan adanya dukungan penuh dari Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM dan bantuan personil dari Pabung TNI Kuansing Mayor Inf Hariyantago SSos dalam menjalankan patroli dan penegakan Prokes diseluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Sejak rilis kondisi Kabupaten Kuantan Singingi yang lalu dimana Kecamatan Kuantan Tengah masuk kategori zona merah hingga saat ini, penegakan disiplin prokes termasuk di dalamnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan jam malam sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran atau SE Bupati Kuansing yang merupakan penegasan dari Inmendagri 12/2021, tetap dilaksanakan sesuai instruksi dari Pak Bupati Andi Putra," terang Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Shanti Evi Dimeti SH kepada HarianTimes.com pada Sabtu (12/06/2021) malam di Teluk Kuantan.

Dimana kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Operasi dan Pengendalian (Dan Opsdal) Tim Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, yakni Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kuansing Kompol Erde Dianto SH dan Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing Shanti Evi Dimeti SH dengan jumlah personil gabungan kurang lebih 50 personil.

"Kita akan terus berupaya agar dapat menekan penyebaran covid 19 yang salah satunya dengan penegakan prokes ini. Selain itu patroli sosialisasi dan edukasi prokes dan vaksinasi juga tetap dilaksanakan secara kontinyu," kata Kabid Opsdal Satpol PP Kuansing, Shanti Evi Dimeti SH yang juga merupakan Ketua KB FKPPI PC 0411 Kuansing.

Menurut Shanti, selain sanksi teguran kepada pelaku pelanggar prokes juga bisa diberikan sanksi tegas lainnya. Dimana hal ini sudah diatur dalam Perbup 42/2020.

"Sampai saat ini sanksi yang diberikan adalah teguran dan sanksi sosial, namun bagi pelanggar dalam kelompok pelaku usaha akan terus dipantau agar mematuhi ketentuan prokes tersebut. Jika ternyata terdapat pengulangan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai Perbup Kuansing Nomor 42 Tahun 2020," tegas Shanti.

"Sesuai dengan yang diatur dalam Perbup Kuansing Nomor 42 Tahun 2021 sanksi sosial tersebut adalah bekerja sosial," tambah Kabid perempuan berparas cantik dan tegas itu.

Sementara untuk sanksi bagi para pelaku usaha atau pemilik usaha yang melakukan pelanggaran prokes akan diberikan sanksi hingga penutupan sementara bahkan pencabutan izin usaha.

"Bagi pelaku usaha atau pemilik usaha yang berulang melakukan pelanggaran prokes akan dikenakan sanksi penutupan sementara hingga rekomendasi pencabutan izin usaha," tegas Shanti Evi Dimeti.

Lebih lanjut dijelaskan Shanti, untuk patroli dan penegakan secara umum tetap dilakukan siang dan malam. "Khusus untuk kecamatan yang dalam kondisi zona merah dilakukan pengetatan penegakan pada malam hari saat mulai berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat dan jam malam mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB," tegas Shanti seraya mengakhiri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
10 November 2025
Ajang Best Dosen Akuntansi Indonesia Award 2025, Akademisi Unilak Raih Penghargaan dari ADAI
10 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan
10 November 2025
Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
09 November 2025
Melalui Garuda Spark Innovation Hub, Indosat dan Komdigi Percepat Inovasi Digital di Medan
08 November 2025
HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
08 November 2025
16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025
08 November 2025
Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
07 November 2025
Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
07 November 2025
PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
07 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
  • 2 Hadirkan Generasi Happy Pensi, Tri Dorong Literasi Digital dan AI di Kalangan Generasi Muda
  • 3 Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi
  • 4 Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN
  • 5 PWI Pusat Luncurkan Siwo Award 2025
  • 6 Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
  • 7 Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
  • 8 Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
  • 9 Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved