• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Satpol PP Bersama TNI dan Polisi Tertibkan PKL di Pedestrian Masjid Raya An Nur Pekanbaru
Dibaca : 142 Kali
Jelang Puncak Haji, PPIH Imbau Jemaah Indonesia Selalu Menjaga Kewaspadaan
Dibaca : 158 Kali
Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
Dibaca : 210 Kali
Antisipasi Penyebaran PMK, Anggota Koramil 0321-05/RM Data Hewan Ternak di Bangko Sempurna
Dibaca : 169 Kali
Resmi Beroperasi, Dermaga Pasar Rakyat Hidupkan Kawasan Sungai Siak
Dibaca : 163 Kali

  • Home
  • Riau

Konflik Pertanahan di Riau Ada Puluhan Kasus, Pemprov Siapkan Beberapa Strategi Penyelesaian

Zulmiron
Jumat, 22 Januari 2021 19:36:46 WIB
Cetak
Plh Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy saat menjadi pemateri dalam acara webinar konflik pertanahan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Konflik pertanahan sudah menjadi yang mendasar di lingkungan masyarakat Indonesia termasuk di Provinsi Riau.

Bahkan telah terjadi beberapa kali konflik pertanahan, baik itu antara perusahaan dengan masyarakat, perusahaan dengan koperasi atau perusahaan dengan kelompok tani. 

Untuk itu, terdapat beberapa strategi penyelesaian yang dilakukan oleh Pemprov Riau untuk menangani masalah tersebut.

"Saat ini memang ada puluhan kasus di Provinsi Riau. Sebagaimana data dari Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, ada 10 kasus yang utamanya memang sekitar wilayah perkebunan di Riau," ujar Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat menjadi pemateri dalam acara webinar konflik pertanahan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Masrul Kasmy menuturkan, penyelesaian yang dilakukan Pemprov Riau yang utama adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, lampiran pembagian urusan pemerintahan bidang pertanahan, sub urusan sengketa tanah garapan, sengketa tanah garapan dalam daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan kabupaten/kota.

Selanjutnya, sebagian besar materi pengaduan sebagaimana disebutkan berlokasi dalam satu wilayah kabupaten/kota, maka pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini memerintahkan pemerintah kabupaten/kota terkait memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu menyurati kabupaten/kota.

Upaya-upaya lainnya yang dilakukan Pemprov Riau adalah memfasilitasi kebijakan penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau adalah melalui pendekatan win-win solusi, fasilitas, dan mediasi yaitu upaya penyelesaian diluar pengadilan terhadap kedua belah pihak yang berkonflik.

Plh Sekdaprov Riau ini menuturkan, jika upaya fasilitasi dan mediasi tersebut tidak menemukan hasil maka upaya penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berkonflik atau melalui jalur hukum, karena kewenangan gubernur tidaklah bersifat mutlak dalam penyelesaian masalah karena apabila terbentur kepada kebijakan kewenangan regulasi.

"Gubernur hanya dapat memberikan usulan dan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan konflik tersebut," tuturnya seraya menambahkan, terdapat beberapa contoh konflik pertanahan di Riau, seperti permasalahan adanya dugaan penguasaan lahan diluar HGU oleh PT ADEI Plantation dan Industry dengan lima desa di Kabupaten Bengkalis.

Kemudian permasalahan lahan milik 160 masyarakat Suku Sakai Bathin Beringin desa Kota Pait dengan PT ADEI Plantation dan Industry, izin lokasi untuk pembangunan perkebunan yaitu perkebunan kelapa sawit atas nama Koperasi Petani Sejahtera dengan PT ADEI Plantation dan Industry.

Masalah pertanahan lainnya, krisis tenurial Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau antara Koperasi Tani Berkah, Koperasi Mekar Sakti, Koperasi Tani Lubuk Indah dan Balai Taman Nasional Tesso Nilo.

"Ada juga Kasus hak atas tanah antara Koperasi Sengkemang Jaya dan PT Duta Swakarya Indah di Kabupaten Siak, kemudian permasalah pertanian Kelompok Tani Tasik Tebing Serai di Bengkalis dan Kelompok Tani Bina Karya Desa Kesuma Kabupaten Pelalawan terkait penguasaan lahan oleh PT Arara Abadi, dan lainnya," katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah

Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung

Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes

Pemprov Riau akan Keluarkan SK Tim Percepatan pengembangan Kawasan Perindustrian Bukit Batu

Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung

Pengurus Baru YHPI akan Perjuangkan Hari Puisi Indonesia

Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah

Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung

Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes

Pemprov Riau akan Keluarkan SK Tim Percepatan pengembangan Kawasan Perindustrian Bukit Batu

Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung

Pengurus Baru YHPI akan Perjuangkan Hari Puisi Indonesia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Satpol PP Bersama TNI dan Polisi Tertibkan PKL di Pedestrian Masjid Raya An Nur Pekanbaru
25 Mei 2025
Jelang Puncak Haji, PPIH Imbau Jemaah Indonesia Selalu Menjaga Kewaspadaan
25 Mei 2025
Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
25 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran PMK, Anggota Koramil 0321-05/RM Data Hewan Ternak di Bangko Sempurna
25 Mei 2025
Resmi Beroperasi, Dermaga Pasar Rakyat Hidupkan Kawasan Sungai Siak
25 Mei 2025
IKA FH Unri Dukungan Suhu Wan Muhammad Hasyim Maju Dua Periode
25 Mei 2025
Dukung Penuh HUT Gunungsitoli ke-347, Indosat Sumatera Bawa Semangat Digitalisasi ke Nias
25 Mei 2025
Jelang Wukuf, Ini Pesan untuk Jemaah Haji Perempuan
24 Mei 2025
Dr Imran Al Ucok Terpilih sebagai Ketua Umum IKA Unilak 2025-2029
24 Mei 2025
Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat
23 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
  • 4 Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
  • 5 Jadikan Pekanbaru Kota yang Aman Agung Nugroho: Tak Ada Ruang bagi Premanisme dan Pungli
  • 6 Nahkodai SMSI Pelalawan, Andri Winata: Saya Siap Mengemban Amanah Ini
  • 7 Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme
  • 8 Kibarkan Bendera SMSI di Bengkalis, Erwin: Kami Siap Bekerja, Bersinergi dan Berkolaborasi Bangun Daerah
  • 9 Tak Koperatif, Pemko Pekanbaru Segel Kantor Sanel Tour and Travel
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved