• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 217 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 484 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 699 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 697 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 603 Kali

  • Home
  • Riau

Konflik Pertanahan di Riau Ada Puluhan Kasus, Pemprov Siapkan Beberapa Strategi Penyelesaian

Zulmiron
Jumat, 22 Januari 2021 19:36:46 WIB
Cetak
Plh Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy saat menjadi pemateri dalam acara webinar konflik pertanahan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Konflik pertanahan sudah menjadi yang mendasar di lingkungan masyarakat Indonesia termasuk di Provinsi Riau.

Bahkan telah terjadi beberapa kali konflik pertanahan, baik itu antara perusahaan dengan masyarakat, perusahaan dengan koperasi atau perusahaan dengan kelompok tani. 

Untuk itu, terdapat beberapa strategi penyelesaian yang dilakukan oleh Pemprov Riau untuk menangani masalah tersebut.

"Saat ini memang ada puluhan kasus di Provinsi Riau. Sebagaimana data dari Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, ada 10 kasus yang utamanya memang sekitar wilayah perkebunan di Riau," ujar Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat menjadi pemateri dalam acara webinar konflik pertanahan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Masrul Kasmy menuturkan, penyelesaian yang dilakukan Pemprov Riau yang utama adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, lampiran pembagian urusan pemerintahan bidang pertanahan, sub urusan sengketa tanah garapan, sengketa tanah garapan dalam daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan kabupaten/kota.

Selanjutnya, sebagian besar materi pengaduan sebagaimana disebutkan berlokasi dalam satu wilayah kabupaten/kota, maka pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini memerintahkan pemerintah kabupaten/kota terkait memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu menyurati kabupaten/kota.

Upaya-upaya lainnya yang dilakukan Pemprov Riau adalah memfasilitasi kebijakan penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau adalah melalui pendekatan win-win solusi, fasilitas, dan mediasi yaitu upaya penyelesaian diluar pengadilan terhadap kedua belah pihak yang berkonflik.

Plh Sekdaprov Riau ini menuturkan, jika upaya fasilitasi dan mediasi tersebut tidak menemukan hasil maka upaya penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berkonflik atau melalui jalur hukum, karena kewenangan gubernur tidaklah bersifat mutlak dalam penyelesaian masalah karena apabila terbentur kepada kebijakan kewenangan regulasi.

"Gubernur hanya dapat memberikan usulan dan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan konflik tersebut," tuturnya seraya menambahkan, terdapat beberapa contoh konflik pertanahan di Riau, seperti permasalahan adanya dugaan penguasaan lahan diluar HGU oleh PT ADEI Plantation dan Industry dengan lima desa di Kabupaten Bengkalis.

Kemudian permasalahan lahan milik 160 masyarakat Suku Sakai Bathin Beringin desa Kota Pait dengan PT ADEI Plantation dan Industry, izin lokasi untuk pembangunan perkebunan yaitu perkebunan kelapa sawit atas nama Koperasi Petani Sejahtera dengan PT ADEI Plantation dan Industry.

Masalah pertanahan lainnya, krisis tenurial Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau antara Koperasi Tani Berkah, Koperasi Mekar Sakti, Koperasi Tani Lubuk Indah dan Balai Taman Nasional Tesso Nilo.

"Ada juga Kasus hak atas tanah antara Koperasi Sengkemang Jaya dan PT Duta Swakarya Indah di Kabupaten Siak, kemudian permasalah pertanian Kelompok Tani Tasik Tebing Serai di Bengkalis dan Kelompok Tani Bina Karya Desa Kesuma Kabupaten Pelalawan terkait penguasaan lahan oleh PT Arara Abadi, dan lainnya," katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved