• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 159 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 215 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 219 Kali
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
Dibaca : 317 Kali
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
Dibaca : 255 Kali

  • Home
  • Riau

Konflik Pertanahan di Riau Ada Puluhan Kasus, Pemprov Siapkan Beberapa Strategi Penyelesaian

Zulmiron
Jumat, 22 Januari 2021 19:36:46 WIB
Cetak
Plh Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy saat menjadi pemateri dalam acara webinar konflik pertanahan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Konflik pertanahan sudah menjadi yang mendasar di lingkungan masyarakat Indonesia termasuk di Provinsi Riau.

Bahkan telah terjadi beberapa kali konflik pertanahan, baik itu antara perusahaan dengan masyarakat, perusahaan dengan koperasi atau perusahaan dengan kelompok tani. 

Untuk itu, terdapat beberapa strategi penyelesaian yang dilakukan oleh Pemprov Riau untuk menangani masalah tersebut.

"Saat ini memang ada puluhan kasus di Provinsi Riau. Sebagaimana data dari Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, ada 10 kasus yang utamanya memang sekitar wilayah perkebunan di Riau," ujar Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat menjadi pemateri dalam acara webinar konflik pertanahan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Masrul Kasmy menuturkan, penyelesaian yang dilakukan Pemprov Riau yang utama adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, lampiran pembagian urusan pemerintahan bidang pertanahan, sub urusan sengketa tanah garapan, sengketa tanah garapan dalam daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan kabupaten/kota.

Selanjutnya, sebagian besar materi pengaduan sebagaimana disebutkan berlokasi dalam satu wilayah kabupaten/kota, maka pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini memerintahkan pemerintah kabupaten/kota terkait memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu menyurati kabupaten/kota.

Upaya-upaya lainnya yang dilakukan Pemprov Riau adalah memfasilitasi kebijakan penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau adalah melalui pendekatan win-win solusi, fasilitas, dan mediasi yaitu upaya penyelesaian diluar pengadilan terhadap kedua belah pihak yang berkonflik.

Plh Sekdaprov Riau ini menuturkan, jika upaya fasilitasi dan mediasi tersebut tidak menemukan hasil maka upaya penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berkonflik atau melalui jalur hukum, karena kewenangan gubernur tidaklah bersifat mutlak dalam penyelesaian masalah karena apabila terbentur kepada kebijakan kewenangan regulasi.

"Gubernur hanya dapat memberikan usulan dan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan konflik tersebut," tuturnya seraya menambahkan, terdapat beberapa contoh konflik pertanahan di Riau, seperti permasalahan adanya dugaan penguasaan lahan diluar HGU oleh PT ADEI Plantation dan Industry dengan lima desa di Kabupaten Bengkalis.

Kemudian permasalahan lahan milik 160 masyarakat Suku Sakai Bathin Beringin desa Kota Pait dengan PT ADEI Plantation dan Industry, izin lokasi untuk pembangunan perkebunan yaitu perkebunan kelapa sawit atas nama Koperasi Petani Sejahtera dengan PT ADEI Plantation dan Industry.

Masalah pertanahan lainnya, krisis tenurial Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau antara Koperasi Tani Berkah, Koperasi Mekar Sakti, Koperasi Tani Lubuk Indah dan Balai Taman Nasional Tesso Nilo.

"Ada juga Kasus hak atas tanah antara Koperasi Sengkemang Jaya dan PT Duta Swakarya Indah di Kabupaten Siak, kemudian permasalah pertanian Kelompok Tani Tasik Tebing Serai di Bengkalis dan Kelompok Tani Bina Karya Desa Kesuma Kabupaten Pelalawan terkait penguasaan lahan oleh PT Arara Abadi, dan lainnya," katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan

Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan

Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 2 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
  • 3 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 4 Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
  • 5 Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
  • 6 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 7 Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
  • 8 Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
  • 9 Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved