• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 141 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 210 Kali
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
Dibaca : 229 Kali
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 250 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 280 Kali

  • Home
  • Riau

Konflik Pertanahan di Riau Ada Puluhan Kasus, Pemprov Siapkan Beberapa Strategi Penyelesaian

Zulmiron
Jumat, 22 Januari 2021 19:36:46 WIB
Cetak
Plh Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy saat menjadi pemateri dalam acara webinar konflik pertanahan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Konflik pertanahan sudah menjadi yang mendasar di lingkungan masyarakat Indonesia termasuk di Provinsi Riau.

Bahkan telah terjadi beberapa kali konflik pertanahan, baik itu antara perusahaan dengan masyarakat, perusahaan dengan koperasi atau perusahaan dengan kelompok tani. 

Untuk itu, terdapat beberapa strategi penyelesaian yang dilakukan oleh Pemprov Riau untuk menangani masalah tersebut.

"Saat ini memang ada puluhan kasus di Provinsi Riau. Sebagaimana data dari Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, ada 10 kasus yang utamanya memang sekitar wilayah perkebunan di Riau," ujar Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy saat menjadi pemateri dalam acara webinar konflik pertanahan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Masrul Kasmy menuturkan, penyelesaian yang dilakukan Pemprov Riau yang utama adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, lampiran pembagian urusan pemerintahan bidang pertanahan, sub urusan sengketa tanah garapan, sengketa tanah garapan dalam daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan kabupaten/kota.

Selanjutnya, sebagian besar materi pengaduan sebagaimana disebutkan berlokasi dalam satu wilayah kabupaten/kota, maka pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini memerintahkan pemerintah kabupaten/kota terkait memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu menyurati kabupaten/kota.

Upaya-upaya lainnya yang dilakukan Pemprov Riau adalah memfasilitasi kebijakan penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Riau adalah melalui pendekatan win-win solusi, fasilitas, dan mediasi yaitu upaya penyelesaian diluar pengadilan terhadap kedua belah pihak yang berkonflik.

Plh Sekdaprov Riau ini menuturkan, jika upaya fasilitasi dan mediasi tersebut tidak menemukan hasil maka upaya penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berkonflik atau melalui jalur hukum, karena kewenangan gubernur tidaklah bersifat mutlak dalam penyelesaian masalah karena apabila terbentur kepada kebijakan kewenangan regulasi.

"Gubernur hanya dapat memberikan usulan dan rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan konflik tersebut," tuturnya seraya menambahkan, terdapat beberapa contoh konflik pertanahan di Riau, seperti permasalahan adanya dugaan penguasaan lahan diluar HGU oleh PT ADEI Plantation dan Industry dengan lima desa di Kabupaten Bengkalis.

Kemudian permasalahan lahan milik 160 masyarakat Suku Sakai Bathin Beringin desa Kota Pait dengan PT ADEI Plantation dan Industry, izin lokasi untuk pembangunan perkebunan yaitu perkebunan kelapa sawit atas nama Koperasi Petani Sejahtera dengan PT ADEI Plantation dan Industry.

Masalah pertanahan lainnya, krisis tenurial Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau antara Koperasi Tani Berkah, Koperasi Mekar Sakti, Koperasi Tani Lubuk Indah dan Balai Taman Nasional Tesso Nilo.

"Ada juga Kasus hak atas tanah antara Koperasi Sengkemang Jaya dan PT Duta Swakarya Indah di Kabupaten Siak, kemudian permasalah pertanian Kelompok Tani Tasik Tebing Serai di Bengkalis dan Kelompok Tani Bina Karya Desa Kesuma Kabupaten Pelalawan terkait penguasaan lahan oleh PT Arara Abadi, dan lainnya," katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci

Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah

Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad

Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci

Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah

Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad

Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 2 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 3 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 4 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 5 Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
  • 6 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 7 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 8 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 9 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved