Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru
Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) akhirnya dipanggil oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Senin (30/11/2020).
Pemanggilan dua perusahaan retail besar di Indonesia ini dikarenakan saat ini gerai yang mereka buka sudah terlalu menjamur di Pekanbaru.
Namun ketika Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah melemparkan pertanyaan berapa jumlah pasti gerai Alfamart dan Indomaret yang ada di Pekanbaru, kedua perwakilan perusahaan tersebut terlihat gugup dan mengaku tidak tahu pasti berapa jumlahnya.
Sejak beroperasi dari tahun 2012, kehadiran gerai Alfamart dan Indomaret masih tetap menuai keluhan di tengah masyarakat. Meski jumlahnya semakin menjamur, namun ternyata penyaluran dana CSR perusahaan ritel raksasa tersebut sangatlah minim.
Lanjut Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru ini mempertanyakan kembali jumlah gerai Alfamart yang ada saat ini dinilai telah melampaui batas maksimal pemberian izin.
"Meski jumlah gerai makin menjamur, namun tidak diiringin dengan penyaluran dana CSR perusahaan kepada lingkungan dan masyarakat tempatan," tegas politisi Gerindra ini.
Fathullah meminta warga, untuk berani melaporkan perusahaan yang tidak mau menyalurkan dana CSR kepada Komisi II DPRD Pekanbaru. Pasalnya, penyaluran dana CSR sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang tanggungjawab sosial atau CSR.
Tidak hanya Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Munawar Syahputra dari politisi Partai NasDem juga menambahkan bahwa ritel Alfamart dan Indomaret sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2014. Maka dari itu diminta pihaknya untuk menutup gerai yang belum memiliki izin dan pihak perusahaan juga di masa Pandemi ini segera mengeluarkan CSR kepada masyarakat Tempatan.
"Saya minta pihak perusahaan ritel Alfamart dan Indomaret segera menutup gerai yang belum mendapatkan izin tersebut dan sesegera mungkin mengeluarkan CSR nya kepada warga Tempatan," tegasnya.(*)
Tulis Komentar