• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
Dibaca : 254 Kali
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
Dibaca : 246 Kali
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
Dibaca : 319 Kali
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
Dibaca : 443 Kali
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
Dibaca : 409 Kali

  • Home
  • DPRD Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan

Zulmiron
Selasa, 03 November 2020 13:41:02 WIB
Cetak
Lokasi parkir mobil dinas pimpinan DPRD Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Baru satu tahun lebih diangkat menjadi anggota DPRD Pekanbaru dan ditunjuk oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua DPRD, diduga Hamdani telah menguasai 3 mobil dinas (plat merah) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tidak sampai di situ, Hamdani juga ternyata masih menerima uang tunjangan transportasi perbulan Rp30 juta. Jika ditotalkan selama masa menjabat sebagai pimpinan DPRD, Hamdani telah menerima uang transportasi kurang lebih Rp390 juta. Padahal ini melanggar aturan, sesuai PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 9 Ayat 2 butir b. 

Disebutkan dalam pasal tersebut, pimpinan disediakan tunjangan kesejahteraan dan kendaraan dinas jabatan. Artinya pimpinan DPRD, tidak lagi mendapatkan uang tunjangan transportasi dari pemerintah. 

Kondisi ini ternyata sudah berlangsung sejak lama. Ketika dikonfirmasi persoalan ini, Hamdani tidak menanggapinya secara serius. 

"Masih sedikit tu kalau 3, 10 aja langsung dibilang," katanya sambil tertawa lepas, Senin (02/11/2020) kemarin. 

Namun Hamdani menjelaskan, bahwa dirinya menggunakan mobil plat merah, namun mobil itu bukan mobil jabatan. Tapi seperti kendaraan pinjam pakai saja. 

"Apalah namanya mobil ini, silahkan tanya langsung ke BPKAD Pekanbaru," kilahnya.

Saat ini mobil yang masih di bawah penguasaan Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru ada 3 unit, yakni mobil Herrier BM 1363 T, Fortuner BM 1247 A dan sedan Vios BM 1247 A yang dipakai IKKD Pekanbaru, yang diketuai istri Ketua DPRD.

Sebelumnya, Hamdani sudah menerima satu unit mobil Herrier BM 3 A dari mantan Ketua DPRD yang lalu H Sahril SH. Hanya saja, dia mengelak memakai mobil tersebut karena mobil tersebut tidak layak pakai. Padahal sekitar tiga bulan mobil tersebut pernah digunakannya sebagai kendaraan jabatan, sebelum tabrakan di Jalan Sudirman Pekanbaru. 

"Yang Herrier kemarin tidak sama saya sekarang, karena masuk bengkel, dan yang saya pakai sekarang ( Toyota Fortuner) itu bukan kendaraan jabatan. Seperti kendaraan pinjam pakai atau apalah namanya," katanya mengulang. 

Kasubbag Perlengkapan DPRD Pekanbaru Teguh Okberta H SH membenarkan bahwa saat ini mobil yang masih dipakai Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani ada 3 unit. 

"Setahu saya tiga. Pertama Herrier yang dari ketua lama, cuma karena terjadi kecelakaan dan masuk bengkel maka diganti dengan Fortuner, kemudian satu lagi mobil Toyota sedan Vios yang digunakan oleh Ketua IKKD," terangnya. 

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Unilak Dr Eddy Asnawi SH MHum mengatakan, tindakan yang dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru ini jelas menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Ini bisa berimplikasi masuk dalam tindak pidana korupsi dalam hal menyalahgunaan jabatan," tegasnya saat dimintai tanggapan. 

Dosen Fakultas Hukum Unilak ini juga menyebutkan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang dari pimpinan DPRD terhadap tunjangan  transportasi ini, maka akan bisa berdampak hukum terhadap korupsi kerugian keuangan negara. Pimpinan (ketua) DPRD wajib hukumnya mengembalikan seluruh tunjangan transportasi yang telah diambilnya.

Eddy Asnawi yang juga Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi Negara Riau ini juga menyampaikan, bahwa intinya ketentuan peraturan pemerintah tegas bahwa pimpinan DPRD tidak dibenarkan menerima tunjangan transportasi. 

Karena sudah jelas amanat PP 18 tahun 2017 pasal 9 Ayat 2 fasilitas yang diterima itu adalah rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga dan tidak disebut didalamnya tunjangan transportasi. 

Yang menerima tunjangan transportasi hanya anggota DPRD. Apabila ada indikasi pimpinan DPRD atau Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi, padahal dia menggunakan kendaraan dinas, maka ini melanggar azas legalitas.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
07 Mei 2026
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
07 Mei 2026
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
07 Mei 2026
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
05 Mei 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
05 Mei 2026
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
05 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 2 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 3 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 4 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 5 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 6 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
  • 7 Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
  • 8 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
  • 9 437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved