• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Dibaca : 189 Kali
Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
Dibaca : 198 Kali
Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
Dibaca : 213 Kali
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Dibaca : 249 Kali
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
Dibaca : 229 Kali

  • Home
  • DPRD Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan

Zulmiron
Selasa, 03 November 2020 13:41:02 WIB
Cetak
Lokasi parkir mobil dinas pimpinan DPRD Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Baru satu tahun lebih diangkat menjadi anggota DPRD Pekanbaru dan ditunjuk oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua DPRD, diduga Hamdani telah menguasai 3 mobil dinas (plat merah) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tidak sampai di situ, Hamdani juga ternyata masih menerima uang tunjangan transportasi perbulan Rp30 juta. Jika ditotalkan selama masa menjabat sebagai pimpinan DPRD, Hamdani telah menerima uang transportasi kurang lebih Rp390 juta. Padahal ini melanggar aturan, sesuai PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 9 Ayat 2 butir b. 

Disebutkan dalam pasal tersebut, pimpinan disediakan tunjangan kesejahteraan dan kendaraan dinas jabatan. Artinya pimpinan DPRD, tidak lagi mendapatkan uang tunjangan transportasi dari pemerintah. 

Kondisi ini ternyata sudah berlangsung sejak lama. Ketika dikonfirmasi persoalan ini, Hamdani tidak menanggapinya secara serius. 

"Masih sedikit tu kalau 3, 10 aja langsung dibilang," katanya sambil tertawa lepas, Senin (02/11/2020) kemarin. 

Namun Hamdani menjelaskan, bahwa dirinya menggunakan mobil plat merah, namun mobil itu bukan mobil jabatan. Tapi seperti kendaraan pinjam pakai saja. 

"Apalah namanya mobil ini, silahkan tanya langsung ke BPKAD Pekanbaru," kilahnya.

Saat ini mobil yang masih di bawah penguasaan Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru ada 3 unit, yakni mobil Herrier BM 1363 T, Fortuner BM 1247 A dan sedan Vios BM 1247 A yang dipakai IKKD Pekanbaru, yang diketuai istri Ketua DPRD.

Sebelumnya, Hamdani sudah menerima satu unit mobil Herrier BM 3 A dari mantan Ketua DPRD yang lalu H Sahril SH. Hanya saja, dia mengelak memakai mobil tersebut karena mobil tersebut tidak layak pakai. Padahal sekitar tiga bulan mobil tersebut pernah digunakannya sebagai kendaraan jabatan, sebelum tabrakan di Jalan Sudirman Pekanbaru. 

"Yang Herrier kemarin tidak sama saya sekarang, karena masuk bengkel, dan yang saya pakai sekarang ( Toyota Fortuner) itu bukan kendaraan jabatan. Seperti kendaraan pinjam pakai atau apalah namanya," katanya mengulang. 

Kasubbag Perlengkapan DPRD Pekanbaru Teguh Okberta H SH membenarkan bahwa saat ini mobil yang masih dipakai Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani ada 3 unit. 

"Setahu saya tiga. Pertama Herrier yang dari ketua lama, cuma karena terjadi kecelakaan dan masuk bengkel maka diganti dengan Fortuner, kemudian satu lagi mobil Toyota sedan Vios yang digunakan oleh Ketua IKKD," terangnya. 

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Unilak Dr Eddy Asnawi SH MHum mengatakan, tindakan yang dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru ini jelas menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Ini bisa berimplikasi masuk dalam tindak pidana korupsi dalam hal menyalahgunaan jabatan," tegasnya saat dimintai tanggapan. 

Dosen Fakultas Hukum Unilak ini juga menyebutkan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang dari pimpinan DPRD terhadap tunjangan  transportasi ini, maka akan bisa berdampak hukum terhadap korupsi kerugian keuangan negara. Pimpinan (ketua) DPRD wajib hukumnya mengembalikan seluruh tunjangan transportasi yang telah diambilnya.

Eddy Asnawi yang juga Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi Negara Riau ini juga menyampaikan, bahwa intinya ketentuan peraturan pemerintah tegas bahwa pimpinan DPRD tidak dibenarkan menerima tunjangan transportasi. 

Karena sudah jelas amanat PP 18 tahun 2017 pasal 9 Ayat 2 fasilitas yang diterima itu adalah rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga dan tidak disebut didalamnya tunjangan transportasi. 

Yang menerima tunjangan transportasi hanya anggota DPRD. Apabila ada indikasi pimpinan DPRD atau Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi, padahal dia menggunakan kendaraan dinas, maka ini melanggar azas legalitas.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
22 April 2026
Sosialisasi EMIS GTK IMP, Syamsurizal Tekankan Akurasi Data Madrasah di Siak
22 April 2026
Rapat TIMPORA Kabupaten Kampar 2026, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing
22 April 2026
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
21 April 2026
Ikuti Policy Talks Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Analis Kebijakan
21 April 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum
21 April 2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah
21 April 2026
Rahul Nahkodai Karang Taruna Riau, Hendrik Firnanda: Momentum Kebangkitan Pemuda
21 April 2026
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
20 April 2026
Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
20 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
  • 2 Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
  • 3 Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
  • 4 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 5 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Achmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik
  • 6 SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjend PWI Zulmansyah Sekedang
  • 7 Sekjend PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Sumber Rajasa Ginting: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Almarhum
  • 8 Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
  • 9 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved