• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
MoU Disiapkan di Rapimprov, Kadin Riau-Pegadaian Perkuat Sinergi
Dibaca : 158 Kali
Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi
Dibaca : 190 Kali
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
Dibaca : 214 Kali
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
Dibaca : 214 Kali
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
Dibaca : 209 Kali

  • Home
  • DPRD Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan

Zulmiron
Selasa, 03 November 2020 13:41:02 WIB
Cetak
Lokasi parkir mobil dinas pimpinan DPRD Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Baru satu tahun lebih diangkat menjadi anggota DPRD Pekanbaru dan ditunjuk oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua DPRD, diduga Hamdani telah menguasai 3 mobil dinas (plat merah) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tidak sampai di situ, Hamdani juga ternyata masih menerima uang tunjangan transportasi perbulan Rp30 juta. Jika ditotalkan selama masa menjabat sebagai pimpinan DPRD, Hamdani telah menerima uang transportasi kurang lebih Rp390 juta. Padahal ini melanggar aturan, sesuai PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 9 Ayat 2 butir b. 

Disebutkan dalam pasal tersebut, pimpinan disediakan tunjangan kesejahteraan dan kendaraan dinas jabatan. Artinya pimpinan DPRD, tidak lagi mendapatkan uang tunjangan transportasi dari pemerintah. 

Kondisi ini ternyata sudah berlangsung sejak lama. Ketika dikonfirmasi persoalan ini, Hamdani tidak menanggapinya secara serius. 

"Masih sedikit tu kalau 3, 10 aja langsung dibilang," katanya sambil tertawa lepas, Senin (02/11/2020) kemarin. 

Namun Hamdani menjelaskan, bahwa dirinya menggunakan mobil plat merah, namun mobil itu bukan mobil jabatan. Tapi seperti kendaraan pinjam pakai saja. 

"Apalah namanya mobil ini, silahkan tanya langsung ke BPKAD Pekanbaru," kilahnya.

Saat ini mobil yang masih di bawah penguasaan Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru ada 3 unit, yakni mobil Herrier BM 1363 T, Fortuner BM 1247 A dan sedan Vios BM 1247 A yang dipakai IKKD Pekanbaru, yang diketuai istri Ketua DPRD.

Sebelumnya, Hamdani sudah menerima satu unit mobil Herrier BM 3 A dari mantan Ketua DPRD yang lalu H Sahril SH. Hanya saja, dia mengelak memakai mobil tersebut karena mobil tersebut tidak layak pakai. Padahal sekitar tiga bulan mobil tersebut pernah digunakannya sebagai kendaraan jabatan, sebelum tabrakan di Jalan Sudirman Pekanbaru. 

"Yang Herrier kemarin tidak sama saya sekarang, karena masuk bengkel, dan yang saya pakai sekarang ( Toyota Fortuner) itu bukan kendaraan jabatan. Seperti kendaraan pinjam pakai atau apalah namanya," katanya mengulang. 

Kasubbag Perlengkapan DPRD Pekanbaru Teguh Okberta H SH membenarkan bahwa saat ini mobil yang masih dipakai Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani ada 3 unit. 

"Setahu saya tiga. Pertama Herrier yang dari ketua lama, cuma karena terjadi kecelakaan dan masuk bengkel maka diganti dengan Fortuner, kemudian satu lagi mobil Toyota sedan Vios yang digunakan oleh Ketua IKKD," terangnya. 

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Unilak Dr Eddy Asnawi SH MHum mengatakan, tindakan yang dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru ini jelas menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Ini bisa berimplikasi masuk dalam tindak pidana korupsi dalam hal menyalahgunaan jabatan," tegasnya saat dimintai tanggapan. 

Dosen Fakultas Hukum Unilak ini juga menyebutkan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang dari pimpinan DPRD terhadap tunjangan  transportasi ini, maka akan bisa berdampak hukum terhadap korupsi kerugian keuangan negara. Pimpinan (ketua) DPRD wajib hukumnya mengembalikan seluruh tunjangan transportasi yang telah diambilnya.

Eddy Asnawi yang juga Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi Negara Riau ini juga menyampaikan, bahwa intinya ketentuan peraturan pemerintah tegas bahwa pimpinan DPRD tidak dibenarkan menerima tunjangan transportasi. 

Karena sudah jelas amanat PP 18 tahun 2017 pasal 9 Ayat 2 fasilitas yang diterima itu adalah rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga dan tidak disebut didalamnya tunjangan transportasi. 

Yang menerima tunjangan transportasi hanya anggota DPRD. Apabila ada indikasi pimpinan DPRD atau Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi, padahal dia menggunakan kendaraan dinas, maka ini melanggar azas legalitas.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
MoU Disiapkan di Rapimprov, Kadin Riau-Pegadaian Perkuat Sinergi
21 September 2026
Langgar Ketentuan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi
20 September 2026
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
20 September 2026
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
20 September 2026
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
20 September 2026
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
20 September 2026
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 2 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 3 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 4 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 5 Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
  • 6 Pers Riau Terus Bertumbuh, Supriyadi: Wartawan Harus Eling dan Waspada
  • 7 UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
  • 8 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 9 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved