• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
Dibaca : 194 Kali
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
Dibaca : 256 Kali
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
Dibaca : 255 Kali
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
Dibaca : 285 Kali
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 306 Kali

  • Home
  • DPRD Pekanbaru

Hamdani Diduga Kuasai Tiga Mobil Dinas dan Terima Uang Transportasi Rp30 Juta Perbulan

Zulmiron
Selasa, 03 November 2020 13:41:02 WIB
Cetak
Lokasi parkir mobil dinas pimpinan DPRD Pekanbaru

Pekanbaru, Hariantimes.com - Baru satu tahun lebih diangkat menjadi anggota DPRD Pekanbaru dan ditunjuk oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua DPRD, diduga Hamdani telah menguasai 3 mobil dinas (plat merah) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tidak sampai di situ, Hamdani juga ternyata masih menerima uang tunjangan transportasi perbulan Rp30 juta. Jika ditotalkan selama masa menjabat sebagai pimpinan DPRD, Hamdani telah menerima uang transportasi kurang lebih Rp390 juta. Padahal ini melanggar aturan, sesuai PP No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 9 Ayat 2 butir b. 

Disebutkan dalam pasal tersebut, pimpinan disediakan tunjangan kesejahteraan dan kendaraan dinas jabatan. Artinya pimpinan DPRD, tidak lagi mendapatkan uang tunjangan transportasi dari pemerintah. 

Kondisi ini ternyata sudah berlangsung sejak lama. Ketika dikonfirmasi persoalan ini, Hamdani tidak menanggapinya secara serius. 

"Masih sedikit tu kalau 3, 10 aja langsung dibilang," katanya sambil tertawa lepas, Senin (02/11/2020) kemarin. 

Namun Hamdani menjelaskan, bahwa dirinya menggunakan mobil plat merah, namun mobil itu bukan mobil jabatan. Tapi seperti kendaraan pinjam pakai saja. 

"Apalah namanya mobil ini, silahkan tanya langsung ke BPKAD Pekanbaru," kilahnya.

Saat ini mobil yang masih di bawah penguasaan Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru ada 3 unit, yakni mobil Herrier BM 1363 T, Fortuner BM 1247 A dan sedan Vios BM 1247 A yang dipakai IKKD Pekanbaru, yang diketuai istri Ketua DPRD.

Sebelumnya, Hamdani sudah menerima satu unit mobil Herrier BM 3 A dari mantan Ketua DPRD yang lalu H Sahril SH. Hanya saja, dia mengelak memakai mobil tersebut karena mobil tersebut tidak layak pakai. Padahal sekitar tiga bulan mobil tersebut pernah digunakannya sebagai kendaraan jabatan, sebelum tabrakan di Jalan Sudirman Pekanbaru. 

"Yang Herrier kemarin tidak sama saya sekarang, karena masuk bengkel, dan yang saya pakai sekarang ( Toyota Fortuner) itu bukan kendaraan jabatan. Seperti kendaraan pinjam pakai atau apalah namanya," katanya mengulang. 

Kasubbag Perlengkapan DPRD Pekanbaru Teguh Okberta H SH membenarkan bahwa saat ini mobil yang masih dipakai Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani ada 3 unit. 

"Setahu saya tiga. Pertama Herrier yang dari ketua lama, cuma karena terjadi kecelakaan dan masuk bengkel maka diganti dengan Fortuner, kemudian satu lagi mobil Toyota sedan Vios yang digunakan oleh Ketua IKKD," terangnya. 

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Unilak Dr Eddy Asnawi SH MHum mengatakan, tindakan yang dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru ini jelas menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Ini bisa berimplikasi masuk dalam tindak pidana korupsi dalam hal menyalahgunaan jabatan," tegasnya saat dimintai tanggapan. 

Dosen Fakultas Hukum Unilak ini juga menyebutkan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang dari pimpinan DPRD terhadap tunjangan  transportasi ini, maka akan bisa berdampak hukum terhadap korupsi kerugian keuangan negara. Pimpinan (ketua) DPRD wajib hukumnya mengembalikan seluruh tunjangan transportasi yang telah diambilnya.

Eddy Asnawi yang juga Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi Negara Riau ini juga menyampaikan, bahwa intinya ketentuan peraturan pemerintah tegas bahwa pimpinan DPRD tidak dibenarkan menerima tunjangan transportasi. 

Karena sudah jelas amanat PP 18 tahun 2017 pasal 9 Ayat 2 fasilitas yang diterima itu adalah rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga dan tidak disebut didalamnya tunjangan transportasi. 

Yang menerima tunjangan transportasi hanya anggota DPRD. Apabila ada indikasi pimpinan DPRD atau Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi, padahal dia menggunakan kendaraan dinas, maka ini melanggar azas legalitas.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir

Sabarudi: Kami Harapkan Pemko Bisa Lebih Bersinergi dan Tambah Kompak dengan DPRD

Pemko Pekanbaru Diminta Segera Fokus Selesaikan Masalah Banjir

Reses di Wonorejo, Ketua DPRD Pekanbaru Perjuangkan Fasum

Soal Transformasi dan Modifikasi Sistem Perparkiran, Krismat Hutagalung: Perlu Kita Dukung

Indomaret dan Alfamart Dipanggil Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

Dikeluhkan Masyarakat, Komisi IV DPRD Pekanbaru Tinjau Pembangunan Sutet di Rumbai Pesisir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
27 Juni 2026
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved